Seperti diketahui bersama, Ujian Nasional (UN) akan diselenggarakan serentak di seluruh SMA/sederajat mulai awal pekan depan. Jutaan siswa diperkirakan akan menjadi peserta.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengaku optimis bahwa ujian nasional akan diselenggarakan secara jujur dan penuh dedikasi. Akan tetapi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada ujian nasional tentu masih ada.
Oleh karena itu, untuk menampung pengaduan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka posko pengaduan ujian nasional. Posko ini dibuka mulai tanggal 11 April sampai dengan 16 Mei 2014.
Pada hari Senin sampai Jumat, posko dibuka pukul 06.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu, posko dibuka mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Media pelayanan yang dapat digunakan untuk pengaduan antara lain call center/telepon, faksimili, surat elektronik, maupun tatap muka.
Masyarakat dapat menghubungi call center ke nomor 177 atau 021-5703303 atau 0816 979 177. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui faksimili ke nomor 021-5733125 atau SMS ke nomor 0811 976 929. Sedangkan pengaduan lewat surat elektronik dibuka dengan alamat email tujuan pengaduan@kemdikbud.go.id.
Pengaduan langsung dengan pelayanan tatap muka juga dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Informasi dan Media, di Gedung C lantai 1 Kantor Kemdikbud Jakarta.
Selain posko tersebut, masyarakat bisa menyampaikan laporan maupun aduannya ke posko yang disediakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui nomor 081519157000 atau 021 7668590.