Belum genap satu tahun diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada tanggal 28 September kemarin diundangkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahannya. Terus, apa yang istimewa dari perubahan itu? Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dibuat oleh karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, dimana dinyatakan bahwa Undang Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini perlu disimak oleh masyarakat? Karena di dalam peraturan ini ada hal hal yang menguntungkan dan menggembirakan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi atau lebih dikenal dengan nama “wong cilik”.
Setelah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang mewajibkan satuan pendidikan milik pemerintah atau pemerintah daerah untuk tidak memungut biaya, maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini pemerintah telah mewajibkan satuan pendidikan menengah (SMA, SMKN dan MA) dan satuan pendidikan tinggi (akademi dan perguruan tinggi) milik pemerintah atau pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan mempunyai kemampuan akademi yang memadai untuk ikut menikmati pendidikan dengan biaya ringan atau bahkan gratis. Untuk lebih jelasnya lihat uraian pasal 53 A di bawah ini :
(1) Satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari keseluruhan peserta didik baru.
(2) Satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi.
(3) Satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing masing wajib menyediakan bantuan beaya pendidikan bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi dan yang orangtua atau pihak yang membeayai tidak mampu secara ekonomi.
(4) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan kepada paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik.
(5) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat mengalokasikan beasiswa bagi warga negara asing.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan ban tuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ayat(4) dan ayat(5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan demikian jelas, bahwa bagi bangsa Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi atau tidak mampu secara ekonomi akan sangat diuntungkan oleh adanya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini dan tidak ada kata lain yang patut untuk diucapkan kecuali bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berterimakasih kepada pemerintah khususnya kepada presiden Republik Indonesia yang telah mengeluarkan peraturan ini.
Untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa Indonesia ke depan, kini bangsa Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi atau “wong cilik” tinggal memacu putra/putrinya untuk belajar dengan sungguh sungguh agar dapat menikmati jenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena untuk hal itu pemerintah telah memberikan fasilitas yang sangat menguntungkan bagi mereka. Tunggu apalagi, mari kita sadarkan putra/putri kita untuk giat belajar.
Dengan diundangkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ini, sudah dapat dikatakan salah satu amanat pendiri bangsa ini telah tergenapi.
Artinya kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sudah dapat dikatakan terwujud dalam sistim dan pendanaannya yang sangat menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Alhamdulillah, semua ini adalah berkat rahmat dan pertolongan Allah yang telah disampaikan kepada para pemimpin bangsa ini. Oleh karena itu, marilah kita kawal dan kita awasi dengan sungguh pelaksanaan daripada aturan tentang pendidikan ini agar supaya tidak mengalami hambatan dan rintangan dari pihak mana pun juga. Terima kasih Tuhan, karena Engkau jualah semua ini menjadi kenyataan. Silahkan download Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan di sini. Semoga bermanfaat.