Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2012 kemarin, digelar kuliah umum di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid , M.A. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, ini diikuti oleh Bupati Malang, Sekda, Kepala SKPD, Camat, Sekcam, serta Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Cabang Kabupaten Malang sebagai panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Bupati Malang H. Rendra Kresna, menerangkan bahwa, pada hakikatnya kebijakan otonomi daerah merupakan jawaban terhadap kepincangan politik, ekonomi pembangunan dan sosial budaya yang menyertai hubungan pusat dan daerah sepanjang era Orde Baru. Bupati mengatakan bahwa kebijakan otonomi daerah yang telah ditetapkan menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri, tidak tergantung pada pemerintah pusat. “Dalam hal ini akan mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya, baik yang berupa potensi alam maupun manusia, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat”.
Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A., dalam kuliah umumnya menyampaikan tentang maksud otonomi daerah. Menurutnya maksud dari otonomi daerah adalah agar masyarakat dan pemerintah daerah lebih kreatif dan lebih berani dalam mengambil inisiatif prakarsa dan kratifitas. “Tujuan dari pada lahirnya otonomi daerah secara keawaaman adalah agar daerah-daerah dapat memandirikan diri sendiri dan dapat mengelolah dan memfaatkan sumber-sumber kekayaan alam yang ada didaerahnya masing – masing”, terangnya.
Penggagas konsep otonomi daerah ini mengatakan bahwa otonomi daerah hanya mentok pada nilai aturannya saja tapi pada inti implementasinya belum berjalan secara maksimal. “Otonomi daerah merupakan harapan masyarakat daerah, dalam arti dengan mandirinya sebuah daerah secara otomatis berdampak kepada efektivitas dalam berbagai prospek di daerah. Meskipun otonomi daerah memberi kemungkinan yang sangat luas bagi pemerintah daerah dalam menata organisasinya kembali, tetapi kenyataannya banyak daerah menghadapi berbagai persoalan di dalam penataan organisasi pemerintah daerahnya”. Kata Ryaas. (Sumber: Humas Pemkab Malang)