(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Inspektorat Kabupaten Malang pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018.
Adapun aturan hukum yang diduga dilanggar adalah pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu juga pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan E-tendering dilakukan dengan ketentuan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negoisasi teknis dan harga/biaya.
Dari bukti permulaan berupa Informasi Lelang, Jadwal Lelang, harga penawaran dan Informasi Pemenang sudah dapat dipastikan bahwa 2 (dua) paket lelang yang dilaporkan akan menjadi domain penyidik di Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Pelapor yang juga Pengamat Pengelola Keuangan Daerah mengatakan bahwa bola sudah beralih dan kini ada pada petugas dikantor Kejaksaan Negeri Kepanjen dan juga Inspektorat vdaerah.