Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 Dilaporkan Ke Satpol PP Kabupaten Malang

by admin
03/12/2012
in Regulasi
1
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang
0
SHARES
125
VIEWS

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 ada indikasi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Mendirikan Bangunan, maka Tim Lawang Post melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Pelaporan ini dilakukan oleh karena Bupati Malang sendiri di dalam acara Press Gathering yang diselenggarakan oleh Bagian Humas beberapa waktu yang lalu dengan tegas menyatakan bahwa untuk pembangunan bangunan baru di Kabupaten Malang harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu.

">

Ditemui Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Stefanus LH, S.IP, Tim Lawang Post juga menyerahkan daftar 79 SD Negeri yang melaksanakan pembangunan gedung perpustakaan yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepada Lawang Post, Stefanus menjelaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan catatan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Prinsipnya setiap pelanggaran tetap akan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat bahwa tahun 2012 merupakan tahun ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang membawa para pelanggar Peraturan Daerah ke Pengadilan.

Tim Lawang Post juga menjelaskan bahwa laporan disampaikan agar Satpol PP Kabupaten Malang nantinya tidak diadukan ke Komnas HAM berkaitan dengan adanya “diskriminasi penindakan” terhadap para pelanggar Peraturan Daerah di Kabupaten Malang, karena pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sudah diproses hukum melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Oleh karenanya diminta dengan sangat agar Satpol PP memproses pengaduan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

Tags: bupati malangDAKDinas Pendidikanmalangpemerintah daerahPeraturan Daerah

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Belajar bahasa inggris gratis di malang

Turis Warga AS dan Australia Ikut Sapu Jalanan di Kota Malang

Comments 1

  1. Bonar says:
    12 tahun ago

    banyak hal yang lebih penting bagi saya untuk diselesaikan oleh satpol PP daripada hanya mengurusi IMB bangunan sekolah yang notabene adalah bangunan sosial milik pemerintah…pelaksanaanya sendiri di dalam sekolah yang tidak berpengaruh trhd tata lingkungan… saya harap lawangpost sebagai media yg baik menurut saya selama ini lebih jeli dalam menyikapi persoalan untuk dimuat dalam berita. karena banyak sekali yang lebih penting untuk dibahas…contohnya berapa ratus bangunan yang sedang dikerjakan sekarang oleh swasta yg belum diurus IMBnya padahal bangunan sudah berdiri dan siap dijual (ex ruko atau perumahan)…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa

Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa

26/11/2010
Danramil Lawang Gelar Pertemuan FKUB

Danramil Lawang Gelar Pertemuan FKUB

08/12/2012
Kebijakan Baru Untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Tidak Ada Toleransi, Siapa Saja Korupsi Harus Ditindak

10/11/2013
Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

23/11/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.