Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 ada indikasi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Mendirikan Bangunan, maka Tim Lawang Post melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang.
Pelaporan ini dilakukan oleh karena Bupati Malang sendiri di dalam acara Press Gathering yang diselenggarakan oleh Bagian Humas beberapa waktu yang lalu dengan tegas menyatakan bahwa untuk pembangunan bangunan baru di Kabupaten Malang harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu.
Ditemui Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Stefanus LH, S.IP, Tim Lawang Post juga menyerahkan daftar 79 SD Negeri yang melaksanakan pembangunan gedung perpustakaan yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepada Lawang Post, Stefanus menjelaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan catatan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Prinsipnya setiap pelanggaran tetap akan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat bahwa tahun 2012 merupakan tahun ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang membawa para pelanggar Peraturan Daerah ke Pengadilan.
Tim Lawang Post juga menjelaskan bahwa laporan disampaikan agar Satpol PP Kabupaten Malang nantinya tidak diadukan ke Komnas HAM berkaitan dengan adanya “diskriminasi penindakan” terhadap para pelanggar Peraturan Daerah di Kabupaten Malang, karena pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sudah diproses hukum melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Oleh karenanya diminta dengan sangat agar Satpol PP memproses pengaduan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
banyak hal yang lebih penting bagi saya untuk diselesaikan oleh satpol PP daripada hanya mengurusi IMB bangunan sekolah yang notabene adalah bangunan sosial milik pemerintah…pelaksanaanya sendiri di dalam sekolah yang tidak berpengaruh trhd tata lingkungan… saya harap lawangpost sebagai media yg baik menurut saya selama ini lebih jeli dalam menyikapi persoalan untuk dimuat dalam berita. karena banyak sekali yang lebih penting untuk dibahas…contohnya berapa ratus bangunan yang sedang dikerjakan sekarang oleh swasta yg belum diurus IMBnya padahal bangunan sudah berdiri dan siap dijual (ex ruko atau perumahan)…