Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi menghimbau masyarakat supaya melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di Kabupaten Malang. “Masyarakat sudah dapat menyampaikan temuan dan laporan kepada panwas terdekat, misalnya panwas kecamatan”, katanya kemarin, Jumat 15 November 2013 ketika ditemui di sela-sela kesibukannya.
Wahyudi juga menyampaikan kendala-kendala yang tengah dihadapi lembaga yang dipimpinnya dalam mengawal jalannya pemilu calon legislatif di Kabupaten Malang antara lain yaitu kurangnya pemahaman peserta pemilu terhadap peraturan perundang-undangan sehingga masih banyak pelanggaran yang terjadi. “Pernah ada foto caleg yang dipasang di pohon, ketika sudah diperingatkan dan dicopot, malah dipasang lagi”, tuturnya.
Kendala lain yang dihadapi adalah kurangnya pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga apabila terdapat pelanggaran yang terjadi masyarakat merasa enggan untuk melaporkan kepada panwas.
Pria asli Pakisaji Malang ini lebih lanjut menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) kategori pelanggaran dalam pemilu. Pelanggaran administrasi akan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Malang, pelanggaran pidana kepada aparat kepolisian, dan pelanggaran kode etik penyelenggara akan diteruskan kepada DKPP.
Ketika ditanya mengenai mobil dinas yang digunakan oleh caleg-caleg yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang, Wahyudi mengungkapkan bahwa hal itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu, karena menggunakan fasilitas yang disediakan negara untuk kepentingan pemilu.
Akhirnya Ketua Panwaslu Kabupaten Malang ini mengharapkan agar pengawasan terhadap pelanggaran pemilu juga dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat supaya terciptanya pemilihan umum yang demokratis benar benar terwujud di Kabupaten Malang. (Ried/LP)