Berdasarkan pengaturan sebelumnya, setiap putusan bebas murni pada perkara pidana di Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, meski dalam prakteknya Jaksa Penuntut Umum sering mengajukan kasasi demi hukum kepada Mahkamah Agung.
Ketentuan limitatif tentang permintaan kasasi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Akan tetapi seperti disinggung di atas, Jaksa Penuntut Umum seringkali melakukan upaya kasasi meski seorang terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan. Dalil hukum yang sering digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut menerangkan, “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi bersadarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sesungguhnya tindakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas murni adalah bertentangan dengan undang-undang itu sendiri sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 244 KUHAP di atas.
Namun hari ini, tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga ketentuan Pasal 244 KUHAP kini berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”
Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat adanya praktik pengajuan kasasi atas putusan bebas yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi salah satu hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) disampaikan oleh Hakim Konstitusi Harjono. Ia mengemukakan bahwa dengan dihilangkannya frasa “kecuali putusan bebas” Pasal 244 KUHAP akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan justru pengujian undang-undang seringkali dimaksudkan untuk mengoreksi apakah praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi.
Permohonan pengujian undang-undang tentang hukum acara pidana ini diajukan oleh Dr. H. Idrus, M. Kes, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan bebas murni secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetapi Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 ini dapat diunduh di sini.