• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, Januari 26, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

MK: Putusan Bebas Murni Dapat Dikasasi

by admin
28/03/2013
0
hukum acara pidana
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hukum acara pidana

Berdasarkan pengaturan sebelumnya, setiap putusan bebas murni pada perkara pidana di Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, meski dalam prakteknya Jaksa Penuntut Umum sering mengajukan kasasi demi hukum kepada Mahkamah Agung.

Ketentuan limitatif tentang permintaan kasasi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Akan tetapi seperti disinggung di atas, Jaksa Penuntut Umum seringkali melakukan upaya kasasi meski seorang terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan. Dalil hukum yang sering digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut menerangkan, “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi bersadarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sesungguhnya tindakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas murni adalah bertentangan dengan undang-undang itu sendiri sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 244 KUHAP di atas.

Namun hari ini, tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga ketentuan Pasal 244 KUHAP kini berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat adanya praktik pengajuan kasasi atas putusan bebas yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi salah satu hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.

Pendapat berbeda (dissenting opinion) disampaikan oleh Hakim Konstitusi Harjono. Ia mengemukakan bahwa dengan dihilangkannya frasa “kecuali putusan bebas” Pasal 244 KUHAP akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan justru pengujian undang-undang seringkali dimaksudkan untuk mengoreksi apakah praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi.

Permohonan pengujian undang-undang tentang hukum acara pidana ini diajukan oleh Dr. H. Idrus, M. Kes, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan bebas murni secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetapi Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 ini dapat diunduh di sini.

Tags: mahkamah konstitusimasyarakatpengadilan negeriundang-undang
Previous Post

Musrenbang Kabupaten Malang Tahun 2013

Next Post

Dispendukcapil Kota Malang Terbitkan Akta Kelahiran Gratis

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

daming sunusi

Daming Sunusi Harus Rela Gagal Jadi Hakim Agung

15/01/2013

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

21/12/2011
Image source: pasangmata.com

Biografi Jokowi Muncul Dalam Soal Ujian Nasional

14/04/2014

Pilkades Serentak 255 Desa di Kabupaten Malang

08/04/2013
Layanan Masjid Bintang Ber AC, Pijat Hingga Online

Polres Malang Beri Layanan Berkualitas Kepada Para Pemudik

24/08/2011

Kabupaten Malang Kerjasama Dengan Kabupaten Lumajang

14/02/2013

Alumni Angkatan 1982 Sambangi SMAN 1 Lawang

03/03/2012

66 Pasien Gagal Ginjal Mengadu Ke DPRD

05/07/2012

Seskab Dorong PNS Terpanggil Cegah Kongkalikong Anggaran

15/11/2012

Diduga Terjadi Duplikasi Anggaran Di Pemkab Malang

08/06/2012

Ricky Jo Meninggal di Usia 45 Tahun

23/03/2013

Berkat Dana PNPM Mandiri dan Bantuan Masyarakat, Jembatan Mlaten Berhasil Dibangun

20/10/2010

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Pelantikan Pejabat Camat Lawang

20/02/2011

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

11/12/2010

Kapolres Malang Adakan Acara Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke 70

15/08/2018
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.