Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

MK: Putusan Bebas Murni Dapat Dikasasi

by admin
28/03/2013
in Regulasi
0
hukum acara pidana
0
SHARES
166
VIEWS

hukum acara pidana

Berdasarkan pengaturan sebelumnya, setiap putusan bebas murni pada perkara pidana di Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, meski dalam prakteknya Jaksa Penuntut Umum sering mengajukan kasasi demi hukum kepada Mahkamah Agung.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Ketentuan limitatif tentang permintaan kasasi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

">

Akan tetapi seperti disinggung di atas, Jaksa Penuntut Umum seringkali melakukan upaya kasasi meski seorang terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan. Dalil hukum yang sering digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut menerangkan, “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi bersadarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sesungguhnya tindakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas murni adalah bertentangan dengan undang-undang itu sendiri sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 244 KUHAP di atas.

Namun hari ini, tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga ketentuan Pasal 244 KUHAP kini berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat adanya praktik pengajuan kasasi atas putusan bebas yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi salah satu hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.

Pendapat berbeda (dissenting opinion) disampaikan oleh Hakim Konstitusi Harjono. Ia mengemukakan bahwa dengan dihilangkannya frasa “kecuali putusan bebas” Pasal 244 KUHAP akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan justru pengujian undang-undang seringkali dimaksudkan untuk mengoreksi apakah praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi.

Permohonan pengujian undang-undang tentang hukum acara pidana ini diajukan oleh Dr. H. Idrus, M. Kes, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan bebas murni secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetapi Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 ini dapat diunduh di sini.

Tags: mahkamah konstitusimasyarakatpengadilan negeriundang-undang

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post

Dispendukcapil Kota Malang Terbitkan Akta Kelahiran Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Siswi MAN 3 Malang Raih UN Tertinggi Kedua Jurusan Agama SeJatim

28/05/2013
Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

19/12/2010
Pemkab Malang Selenggarakan Dzikir Akbar

Pemkab Malang Selenggarakan Dzikir Akbar

04/01/2011
SBY

Permintaan Presiden SBY kepada KPK Terkabul

27/11/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.