• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, April 19, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

MK: Putusan Bebas Murni Dapat Dikasasi

by admin
28/03/2013
0
hukum acara pidana
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hukum acara pidana

Berdasarkan pengaturan sebelumnya, setiap putusan bebas murni pada perkara pidana di Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, meski dalam prakteknya Jaksa Penuntut Umum sering mengajukan kasasi demi hukum kepada Mahkamah Agung.

Ketentuan limitatif tentang permintaan kasasi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Akan tetapi seperti disinggung di atas, Jaksa Penuntut Umum seringkali melakukan upaya kasasi meski seorang terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan. Dalil hukum yang sering digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut menerangkan, “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi bersadarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sesungguhnya tindakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas murni adalah bertentangan dengan undang-undang itu sendiri sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 244 KUHAP di atas.

Namun hari ini, tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga ketentuan Pasal 244 KUHAP kini berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat adanya praktik pengajuan kasasi atas putusan bebas yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi salah satu hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.

Pendapat berbeda (dissenting opinion) disampaikan oleh Hakim Konstitusi Harjono. Ia mengemukakan bahwa dengan dihilangkannya frasa “kecuali putusan bebas” Pasal 244 KUHAP akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan justru pengujian undang-undang seringkali dimaksudkan untuk mengoreksi apakah praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi.

Permohonan pengujian undang-undang tentang hukum acara pidana ini diajukan oleh Dr. H. Idrus, M. Kes, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan bebas murni secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetapi Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 ini dapat diunduh di sini.

Tags: mahkamah konstitusimasyarakatpengadilan negeriundang-undang
Previous Post

Musrenbang Kabupaten Malang Tahun 2013

Next Post

Dispendukcapil Kota Malang Terbitkan Akta Kelahiran Gratis

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Roy Suryo

Roy Suryo Akui Tak Kompeten Sebagai Menpora

12/01/2013

Hari Pers Nasional di Kabupaten Malang

03/03/2011

Penataan Kembali Pujasera Lawang

04/11/2010

Pantun Anak Anak

26/02/2011

Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

15/04/2014

Tim Kecamatan Lawang Rebut Juara Bulutangkis

08/12/2010

Smp Jayanegara – Sekolah di Daerah Terpencil

25/10/2010

Kuliah Umum Ryaas Rasyid di Kabupaten Malang

24/12/2012

Paku Jalan Kota Malang Sering Hilang!

06/03/2013

Akhirnya Industri Kulit Menjadi Pilihan Utama

30/10/2010

Mendagri Segera Evaluasi APBD Daerah Otonom

08/05/2013

Tim Evaluasi PUG Pusat Kunjungi Kab Malang

09/01/2011

Pungutan Sekolah Di Kota Batu Sudah Sesuai Aturan Dan Gratis

14/11/2010

BPK Bantah Ada Duplikasi Anggaran Di Pemkab Malang

26/06/2012

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Turirejo Periode 2008-2023

22/10/2010

Pembentukan Karakter Melalui Kegiatan Pramuka di SMKN 1 Singosari

20/09/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.