">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Inilah Tarif Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013

by Mas Hadi
21/05/2013
in Regulasi
0
biaya haji tahun 2013
0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
">

biaya haji tahun 2013Pada tanggal 8 Mei 2013 yang lalu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tarif BPIH ini mengalami penurunan di seluruh embarkasi haji di Indonesia.

Berikut masing-masing BPIH Tahun BPIH Tahun 1434H/2013M untuk 12 (dua belas) embarkasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 31 Tahun 2013:
a. Embarkasi Aceh sebesar 3.253 dollar AS (sebelumnya 3.328 dollar AS);
b. Embarkasi Medan sebesar 3.263 dollar AS (sebelumnya 3.388 dollar AS);
c. Embarkasi Batam sebesar 3.357 dollar AS (sebelumnya 3.468 dollar AS);
d. Embarkasi Padang sebesar 3.329 dollar AS (sebelumnya 3.404 dollar AS);
e. Embarkasi Palembang sebesar 3.381 dollar AS (sebelumnya 3.381 dollar AS);
f. Embarkasi Jakarta sebesar 3.522 dollar AS (sebelumnya 3.638 dollar AS);
g. Embarkasi Solo sebesar 3.542 dollar AS (sebelumnya 3.617 dollar AS);
h. Embarkasi Surabaya sebesar 3.619 dollar AS (sebelumnya 3.738 dollar AS);
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar 3.733 dollar AS (sebelumnya 3.808 dollar AS);
j. Embarkasi Balikpapan sebesar 3.744 dollar AS (sebelumnya 3.819 dollar AS);
k. Embarkasi Makassar sebesar 3.807 dollar AS (sebelumnya 3.882 dollar AS); dan
l. Embarkasi Lombok sebesar 3.782 dollar AS (sebelumnya 3.857 dollar AS.

Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut menyatakan bahwa: “BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance”.

Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

">

Dalam Perpres ini juga dijelaskan bahwa pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Selanjutnya Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 ini juga menyebutkan bahwa: “BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH”.

Juga perlu diketahui bahwa jemaah haji akan menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan unduh Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M.

Tags: hajimasyarakatMenteri Agamapemerintahperaturan presidenpresidenSusilo Bambang Yudhoyono

Mas Hadi

Related Posts

Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang
Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…
Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018
Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan
Regulasi

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014
Next Post
Imagesource: kompas.com

Inilah Visi & Misi Calon Walikota Malang 2013-2018

pungutan penerimaan peserta didik baru

Pelaksanaan PPDB 2013 Diharapkan Sesuai Dengan Aturan

Nasib Warga Kota Malang Pasca Pilwali 2013

Nasib Warga Kota Malang Pasca Pilwali 2013

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Menyimak Pelaksanaan Program Wajib Belajar

12 tahun ago
aceng

Aceng Akan PTUN-kan Presiden SBY

10 tahun ago
Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

3 tahun ago
Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

12 tahun ago

FOLLOW US

  • 121 Followers
  • 62k Followers
  • 186k Subscribers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Agama
  • Editorial
  • FinTech
  • Forex Trading
  • Game
  • Olahraga
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Terkini
  • Tokoh
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

APBD BOS Buku Panduan BOS bupati malang camat DAK desa Dinas Pendidikan DPR DPRD Gubernur Jawa Timur guru Jajuk Rendra Kresna kepala sekolah kepanjen KPK lawang lawang post madep mantep mahkamah konstitusi malang masyarakat Menteri Dalam Negeri Menteri Pendidikan Nasional pemerintah pemerintah daerah pemerintah provinsi pengadilan tata usaha negara Peraturan Daerah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional peraturan pemerintah Perguruan Tinggi polisi presiden pungutan rendra RPJMD sekolah sekolah negeri singosari sma negeri smp Susilo Bambang Yudhoyono undang-undang walikota malang
">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Lawang Post
No Result
View All Result

© 2022 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In