Sebagaimana diuraikan dalam 2 (dua) edisi sebelumnya tentang pemungutan dana dari orangtua/wali siswa yang telah dilakukan oleh sekolah pada saat penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011, maka saatnya dibahas ukuran atau parameter keabsahan pungutan dana pendidikan di kota malang, kabupaten malang dan kota batu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
KOTA MALANG
Berdasarkan data yang ada, maka dapat dikatakan bahwa dasar hukum yang dipakai sekolah negeri di kota Malang selain peraturan pemerintah pusat dan provinsi, maka peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Daerah ini sah dan masih berlaku, hanya perlu ditinjau kembali sehubungan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penetapan Sumbangan biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) dan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) pada SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri Kota Malang Tahun 2008-2009. Peraturan Walikota ini seharusnya berlaku untuk tahun pelajaran 2008/2009 dan tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum pemungutan tahun tahun berikutnya, karena dalam peraturan ini tidak ada klausul yang menyatakan masa berlakunya adalah sampai 3 (tiga) tahun.
3. Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kota Malang Nomor 422/3665/35.73.307/2010 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem On Line pada SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2010/ 2011 Kota Malang. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang ini perlu diselidiki lebih jauh, karena dalam konsideran mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak dicantumkan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak ada kepastian hukum pada peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, baik Peraturan Daerah, Peraturan Walikota maupun Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan sebagai peraturan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dikota Malang.
Oleh karena itu untuk menguji keabsahan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa dipakai peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 tertanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan / penarikan dana dari orangtua siswa.
KABUPATEN MALANG
Sampai saat ini kami belum memperoleh data yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati ataupun Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tentang pengelolaan ataupun penyelenggaraan pendidikan, apalagi yang berhubungan dengan pemungutan dana orangtua/wali siswa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Malang.
Oleh karena itu untuk menguji keabsahan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa dipakai peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerin-tah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 tertanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan / penarikan dana dari orangtua siswa.
KOTA BATU
Sampai saat ini kami belum memperoleh data yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batu telah menerbitkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota atau Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu tentang pengelolaan atau penyelenggaraan pendidikan, apalagi yang berhubungan dengan pemungutan dana orangtua/wali siswa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Batu.
Oleh karena itu untuk menguji keabsahan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa dipakai peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 ter tanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan / penarikan dana dari orangtua siswa.
KESIMPULAN
Bahwa untuk mengukur keabsahan pemungutan dana orangtua siswa di Malang Raya hanya perlu dipakai peraturan produk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur sebagaimana diuraikan diatas.
Pemerintah daerah se Malang Raya (Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tidak bisa dijadikan tersangka apabila terjadi pelanggaran dalam pemungutan dana orangtua siswa dalam penerimaan siswa baru, karena mereka hanyalah pembuat kebijakan penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Kepala Sekolah dan stafnya (mungkin juga Komite Sekolah bila dilibatkan) akan dapat dijadikan tersangka apabila terjadi pelanggaran dalam pemungutan dana orangtua siswa dalam penerimaan siswa baru, karena mereka adalah pelakunya langsung atau tidak langsung (juncto).
HARAPAN
Semoga Kepala Sekolah se Malang Raya dapat mengadakan penilaian sendiri, apakah dana yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau tidak. Karena dihadapan hukum mereka sendirilah yang akan mempertanggung jawabkan segala-galanya.
Semoga Bermanfaat.
emang haru selalu di biar gag ada pungutan liar..:p
sepertinya masyarakat bisa memaklumi adanya pungutan
sepanjang itu benar-benar bermanfaat untuk sekolah dan murid
tinggal bagaimana menyesuaikan pungutan dengan kondisi ekonomi
kemudian mempertanggungjawabkannya secara akuntabel
salam kenal Bung Admin
terima kasih telah berkunjung…
salam sukses..
sedj