• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Mengukur Keabsahan Pungutan Dana Pendidikan Kepada Masyarakat

by moe
23/11/2010
2
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana diuraikan dalam 2 (dua) edisi sebelumnya tentang pemungutan dana dari orangtua/wali siswa yang telah dilakukan oleh sekolah pada saat penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011, maka saatnya dibahas ukuran atau parameter keabsahan pungutan dana pendidikan di kota malang, kabupaten malang dan kota batu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

KOTA MALANG
Berdasarkan data yang ada, maka dapat dikatakan bahwa dasar hukum yang dipakai sekolah negeri di kota Malang selain peraturan pemerintah pusat dan provinsi, maka peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Daerah ini sah dan masih berlaku, hanya perlu ditinjau kembali sehubungan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penetapan Sumbangan biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) dan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) pada SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri Kota Malang Tahun 2008-2009. Peraturan Walikota ini seharusnya berlaku untuk tahun pelajaran 2008/2009 dan tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum pemungutan tahun tahun berikutnya, karena dalam peraturan ini tidak ada klausul yang menyatakan masa berlakunya adalah sampai 3 (tiga) tahun.

3. Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kota Malang Nomor 422/3665/35.73.307/2010 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem On Line pada SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2010/ 2011 Kota Malang. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang ini perlu diselidiki lebih jauh, karena dalam konsideran mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak dicantumkan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak ada kepastian hukum pada peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, baik Peraturan Daerah, Peraturan Walikota maupun Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan sebagai peraturan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dikota Malang.

Oleh karena itu untuk menguji keabsahan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa dipakai peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 tertanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan / penarikan dana dari orangtua siswa.

KABUPATEN MALANG
Sampai saat ini kami belum memperoleh data yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati ataupun Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tentang pengelolaan ataupun penyelenggaraan pendidikan, apalagi yang berhubungan dengan pemungutan dana orangtua/wali siswa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Malang.

Oleh karena itu untuk menguji keabsahan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa dipakai peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerin-tah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 tertanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan / penarikan dana dari orangtua siswa.

KOTA BATU
Sampai saat ini kami belum memperoleh data yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batu telah menerbitkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota atau Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu tentang pengelolaan atau penyelenggaraan pendidikan, apalagi yang berhubungan dengan pemungutan dana orangtua/wali siswa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Batu.

Oleh karena itu untuk menguji keabsahan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa dipakai peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 ter tanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan / penarikan dana dari orangtua siswa.

KESIMPULAN
Bahwa untuk mengukur keabsahan pemungutan dana orangtua siswa di Malang Raya hanya perlu dipakai peraturan produk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur sebagaimana diuraikan diatas.

Pemerintah daerah se Malang Raya (Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tidak bisa dijadikan tersangka apabila terjadi pelanggaran dalam pemungutan dana orangtua siswa dalam penerimaan siswa baru, karena mereka hanyalah pembuat kebijakan penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Kepala Sekolah dan stafnya (mungkin juga Komite Sekolah bila dilibatkan) akan dapat dijadikan tersangka apabila terjadi pelanggaran dalam pemungutan dana orangtua siswa dalam penerimaan siswa baru, karena mereka adalah pelakunya langsung atau tidak langsung (juncto).

HARAPAN
Semoga Kepala Sekolah se Malang Raya dapat mengadakan penilaian sendiri, apakah dana yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau tidak. Karena dihadapan hukum mereka sendirilah yang akan mempertanggung jawabkan segala-galanya.
Semoga Bermanfaat.

Tags: bupati malangmalangmasyarakatpemerintah daerahPeraturan Daerahperaturan pemerintahpungutansekolahSurat Edaran Gubernur JatimSurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikanwalikota batuwalikota malang
Previous Post

Menguji Aparat Penegak Hukum Untuk Menjebloskan Koruptor ke Penjara

Next Post

Beberapa Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Comments 2

  1. TUKANG CoLoNG says:
    10 tahun ago

    emang haru selalu di biar gag ada pungutan liar..:p

    Balas
  2. sedjatee says:
    10 tahun ago

    sepertinya masyarakat bisa memaklumi adanya pungutan
    sepanjang itu benar-benar bermanfaat untuk sekolah dan murid
    tinggal bagaimana menyesuaikan pungutan dengan kondisi ekonomi
    kemudian mempertanggungjawabkannya secara akuntabel

    salam kenal Bung Admin
    terima kasih telah berkunjung…
    salam sukses..

    sedj

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

703 Pejabat Pemkab Malang Ikuti Test Psikologi

13/11/2012
Gambar Munir, aktivis HAM

KontraS Desak Cabut Inpres No 2/2013

05/02/2013

Barack Obama – Mantan Anak Menteng Yang Menjadi Presiden AS

10/12/2010

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna Raih Penghargaan Pemenang Top Pembina BUMD dan Penghargaan TOP BUMD Tahun 2018 di Jakarta.

04/05/2018

Pengurus AMPI Rayon Lawang Dilantik

11/12/2011

Welly, Dari Sydney Sambangi Lawang Post

01/06/2012

Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Tahun 2010

04/12/2010

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

02/12/2010

Pondok Pesantren Hidayatul Qur’an Bekerja Membangun Akhlaq Bangsa

22/10/2010

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

06/11/2010

Kasus Lawang View Diungkap Lagi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

05/01/2011

Mari Bersihkan Diri Sucikan Hati!

22/11/2010

Kegiatan Sepak Bola di Kecamatan Lawang

24/10/2010

Pengesahan APBD Kabupaten Malang 2013

24/11/2012

Presiden Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Koreksi Pelaksanaan Reformasi

25/02/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.