Dalam rangka mendukung tekad Bupati Malang untuk meraih Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2013 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Lawang Post sebagai media daerah di Kabupaten Malang mengadakan evaluasi khusus terhadap APBD Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2012. Hasil daripada evaluasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bupati Malang dengan harapan dapat dipakai sebagai masukan dalam agenda Perubahan APBD Kabupaten Malang mendatang.
Beberapa saat yang lalu telah dikirimkan kepada Bupati Malang hasil evaluasi tentang Anggaran Belanja Langsung Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan disertai harapan agar alokasi anggaran program ini diadakan penghematan. Dalam Hasil Evaluasi disebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan tersebut meliputi 3 kegiatan, yaitu Penyusunan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun. Ketiga kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Malang tentang Organisasi Perangkat Daerah SKPD yang bersangkutan merupakan tugas pokok dan fungsi dari SKPD yang bersangkutan. Sehingga untuk penyusunannya hanya diperlukan beaya penggandaan, penjilidan dan lembur petugas pelaksananya.
Pada APBD Tahun 2012, yang memperoleh alokasi anggaran belanja langsung Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan sebanyak 39 SKPD, sedangkan 14 SKPD dan 33 Camat di Kabupaten Malang tidak memperoleh alokasi anggaran tersebut. Dari 39 SKPD yang menerima alokasi anggaran belanja langsung pogram tersebut besarannya bervariasi, ada yang menerima Rp.1.134.400,00 dan ada pula yang mendapatkan Rp.499.283.200,00. Bahkan ada pula satu SKPD yang menerima alokasi sebesar Rp.1.869.323.500,00
Tim Investigasi Lawang Post menyarankan kepada Bupati Malang agar dalam agenda Perubahan APBD Tahun 2012 mendatang segera diadakan penertiban anggaran dengan meminimalisir alokasi anggaran tersebut, karena apabila pengeluaran SKPD dalam pelaksanaan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dilakukan secara rasional dan asas kepatutan akan menghasilkan penghematan sekitar Rp.3 milyard lebih yang dapat digunakan untuk keperluan yang lain, misalnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain lain. Sampai dengan dinaikkannya berita ini, Bupati Malang belum memberikan tanggapan dan konfirmasi kepada Lawang Post. (MD/LP).