Malang, LP. Beberapa kepala sekolah negeri telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri terkait pungutan dana daftar ulang yang dibebankan kepada orangtua siswa. Fulan (nama samaran) telah melaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Singosari ke kantor Kejaksaan Kepanjen terkait dugaan korupsi pemungutan dana daftar ulang kenaikan anaknya dari kelas X ke kelas XI.
“Memang saya telah melaporkan kepala sekolah SMK Negeri 1 Singosari ke Kejaksaan Kepanjen, karena dia telah mengadakan pemungutan dana daftar ulang ketika anak saya naik kelas sebesar Rp.450.000,-. Hal ini bertentangan dengan surat edaran Gubernur Jawa Timur No.420/6152/032/2005 tanggal 5 Juli 2005.” Lebih jauh Fulan menjelaskan kepada LP bahwa di dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut jelas tercantum pada angka 7 yang berbunyi : “Daftar ulang tidak diperkenankan membebani beaya dalam bentuk apapun kepada siswa, karena daftar ulang hanya bersifat kegiatan administratif. Ini lihat photocopy surat edarannya Gubernur Jawa Timur itu.” katanya.
“Saya melaporkan ini supaya kepala sekolah SMK Negeri 1 Singosari bisa mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan hukum. Keadaan ekonomi sulit begini, koq masih tega melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan.” katanya kepada LP
Sementara itu seorang mantan pejabat juga telah melaporkan kepala SMK Negeri 2 Singosari ke kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen, terkait dengan pemungutan dana penerimaan siswa baru (PSB) Tahun Pelajaran 2010/2011. “Ada dua poin yang saya laporkan, pertama pungutan dana Sumbangan Beaya Pengembangan Pendidikan yang besarnya Rp.2.500.000,- dan yang kedua adalah penjualan pakaian seragam yang harganya mencapai Rp.800.000,-. Saya mengerti tentang peraturan perundang undangan tentang pendidikan, jadi saya tahu persis bahwa kedua peungutan yang saya laporkan tadi tidak mempunyai dasar hukum sama sekali. Malahan tidak sesuai bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku” katanya dengan menunjukkan tanda terima laporan.
“Sebenarnya saya tidak mau lapor, tetapi karena saya hitung tindakan kepala sekolah SMK Negeri 2 Singosari telah merugikan saya dan seluruh orangtua siswa, maka sebaiknya saya saja yang lapor biar kepala sekolah itu mengetahui kalau masyarakat sekarang sudah melek hukum.” Lebih jauh dijelaskan bahwa saat ini masyarakat lagi kesulitan ekonomi dan harga harga pada melejit, belum lagi menjelang puasa. “Saya kepengin tahu, apa sih dasar hukum yang dipakai kepala sekolah yang dengan seenaknya mematok dana daftar ulang siswa baru sampai mencapai Rp.3.995.000,- Kalau memang ada dasar hukumnya, tentu dia selamat. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya kan termasuk pungutan liar to?” katanya mengakhiri percakapan dengan LP.
Sementara itu, orangtua siswa SMA Negeri 7 Malang memberikan informasi bahwa dia baru saja dipaksa untuk menandatangani formulir surat pernyataan yang dikirim melalui anaknya pada hari Kamis dan harus sudah diserahkan pada hari Jum’at. Orangtua siswa SMA Negeri 7 Malang tersebut heran. “Ada apa ya? Apa karena Lawang Post banyak memberikan informasi kepada publik tentang aturan aturan pendidikan?” Katanya pada LP. Sementara dari kontributor berita Lawang Post di kota Malang menyatakan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Malang sedang mengadakan pemeriksaan pada SMA Negeri 7 Malang terkait adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pemungutan beaya penerimaan siswa baru (PSB) Tahun Pelajaran 2010/2011.
Seorang pensiuan BUMN mengatakan bahwa sekarang ini banyak peraturan perundang-undangan yang tidak diketahui oleh para pengelola pendidikan, entah itu disengaja ataupun tidak. “Yang jelas sebagai PNS semua tindakan dalam dinas harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.” Memang, keresahan masyarakat terkait mahalnya beban beaya pendidikan sangat memuncak dan hal ini menyebabkan banyak orang mulai membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan hasilnya, saat ini para pengelola pendidikan banyak yang menjadi stress.
bener mas. . .kemaren aja kepsek sekolah saya didemo gara-gara curiga ada aktifitas KKN
semoga bisa diterapkan standar peraturan yang baku, sehingga tidak akan merugikan siapapun.
SALAM kenal dalam kunjungan perdana dari Kendari.
wah mungkin perlu disosialisasikan dulu tuh undang-undang yang baru. biar sekolah tidak mengambil keputusan semena-mena
waduh2 kok kepseknya gitu sih….:|