Surabaya, LP. Gara-gara suratnya tidak ditanggapi, seorang wali murid sebuah sekolah nekad mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang mendapat gugatan adalah Menteri Pendidikan Nasional Prof Dr H M. Nuh, DEA. Pasalnya, sang Menteri di anggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas asas umum pemerintahan yang baik.
Ceritanya, wali murid pernah mengirim surat agar dana pengembangan yang dipungut sebuah sekolah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sedangkan sang Menteri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 53 mempunyai kewenangan untuk membatalkan pungutan terhadap wali murid yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat. Kemudian, karena Menteri Pendidikan tidak menjawab dan tidak ada pembatalan pungutan dana pengembangan tersebut, maka wali murid tadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya.
Muslikh, SH Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I – Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional selaku kuasa hukum Menteri Pendidikan mengatakan “kalau ada pelanggaran pungutan terhadap wali murid sebenarnya nggak perlu menggugat menteri, cukup laporkan ke instansi penegak hukum saja. Karena ini khan masalah pidana, mas !” Tukasnya pada wartawan Lawang Post di Pengadilan Tata Usaha Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan wali murid yang enggan disebut namanya takut anaknya diperlakukan tidak enak ini menyatakan :“Sebenarnya bukan hanya masalah pidana atau perdata, tapi yang lebih penting daripada itu adalah sebagai peringatan bagi para pejabat negara /daerah agar bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian rakyat kan menjadi senang dan gembira merasakan hidup di negerinya sendiri dengan aman dan tenteram.”
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu dinilai oleh para pengamat hukum sebagai suatu hal yang wajar dan suatu bukti bahwa masyarakat Indonesia sekarang sudah bangun dari tidurnya. Masyarakat sudah mulai mengerti akan hasil reformasi yang digulirkan mahasiswa pada tahun 1997 yang lalu.
“Jadi pejabat negara/daerah sekarang tidak seenak di masa pemerintahan orde baru lho ? Sekarang ini masyarakat sudah melek hukum, jadi untuk bisa selamat harus selalu bekerja sesuai dengan aturan hukum. Lihat saja Gayus, petugas pajak yang akhirnya digelendeng masuk rana hukum. Yang menanggung malu bukan hanya Gayus saja, isteri, anak, orangtua dan mertua nya juga ikut malu khan? “ katanya pada wartawan Lawang Post beberapa saat yang lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
wah hebat, mungkin ini bisa menjadi peringatan bagi para pejabat,
biar pejabat yang suka seenaknya itu tidak akan melakukan hal-hal yang seperti itu.
berita yang menarik nih.
Bali Villas Bali Villa
wah, beneran neh..