">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Mendiknas Digugat di PTUN Surabaya

by admin
16/11/2010
in Regulasi
2
mendikbud
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
">

Surabaya, LP. Gara-gara suratnya tidak ditanggapi, seorang wali murid sebuah sekolah nekad mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang mendapat gugatan adalah Menteri Pendidikan Nasional Prof Dr H M. Nuh, DEA. Pasalnya, sang Menteri di anggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas asas umum pemerintahan yang baik.

Ceritanya, wali murid pernah mengirim surat agar dana pengembangan yang dipungut sebuah sekolah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sedangkan sang Menteri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 53 mempunyai kewenangan untuk membatalkan pungutan terhadap wali murid yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat. Kemudian, karena Menteri Pendidikan tidak menjawab dan tidak ada pembatalan pungutan dana pengembangan tersebut, maka wali murid tadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya.

Muslikh, SH Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I – Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional selaku kuasa hukum Menteri Pendidikan mengatakan “kalau ada pelanggaran pungutan terhadap wali murid sebenarnya nggak perlu menggugat menteri, cukup laporkan ke instansi penegak hukum saja. Karena ini khan masalah pidana, mas !” Tukasnya pada wartawan Lawang Post di Pengadilan Tata Usaha Surabaya beberapa waktu yang lalu.

">

Sedangkan wali murid yang enggan disebut namanya takut anaknya diperlakukan tidak enak ini menyatakan :“Sebenarnya bukan hanya masalah pidana atau perdata, tapi yang lebih penting daripada itu adalah sebagai peringatan bagi para pejabat negara /daerah agar bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian rakyat kan menjadi senang dan gembira merasakan hidup di negerinya sendiri dengan aman dan tenteram.”

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu dinilai oleh para pengamat hukum sebagai suatu hal yang wajar dan suatu bukti bahwa masyarakat Indonesia sekarang sudah bangun dari tidurnya. Masyarakat sudah mulai mengerti akan hasil reformasi yang digulirkan mahasiswa pada tahun 1997 yang lalu.

“Jadi pejabat negara/daerah sekarang tidak seenak di masa pemerintahan orde baru lho ? Sekarang ini masyarakat sudah melek hukum, jadi untuk bisa selamat harus selalu bekerja sesuai dengan aturan hukum. Lihat saja Gayus, petugas pajak yang akhirnya digelendeng masuk rana hukum. Yang menanggung malu bukan hanya Gayus saja, isteri, anak, orangtua dan mertua nya juga ikut malu khan? “ katanya pada wartawan Lawang Post beberapa saat yang lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Tags: lawang postMenteri Pendidikan Nasionalpengadilan tata usaha negaraperaturan pemerintah

admin

Related Posts

Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang
Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…
Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018
Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan
Regulasi

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014
Next Post
Guru-Guru SMANELA Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Penjualan Buku Pelajaran dan LKS

Guru-Guru SMANELA Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Penjualan Buku Pelajaran dan LKS

Pelaksanaan Pengembalian Uang Orang Tua Siswa SD Negeri Lawang 05

Alhamdulillah, Uang Saya Dikembalikan

Alhamdulillah, Uang Saya Dikembalikan

Comments 2

  1. Bali Property says:
    12 tahun ago

    wah hebat, mungkin ini bisa menjadi peringatan bagi para pejabat,
    biar pejabat yang suka seenaknya itu tidak akan melakukan hal-hal yang seperti itu.
    berita yang menarik nih.
    Bali Villas Bali Villa

    Balas
  2. adit says:
    12 tahun ago

    wah, beneran neh..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Larang SD dan SMP Negeri Lakukan Pungutan Biaya Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Larang SD dan SMP Negeri Lakukan Pungutan Biaya Pendidikan

11 tahun ago
Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

10 tahun ago
Pertandingan Olahraga Tradisional Madep Manteb

Pertandingan Olahraga Tradisional Madep Manteb

10 tahun ago

Visi dan Misi Kabupaten Malang Tahun 2011-2015

12 tahun ago

FOLLOW US

  • 121 Followers
  • 62k Followers
  • 186k Subscribers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Agama
  • Editorial
  • FinTech
  • Forex Trading
  • Game
  • Olahraga
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Terkini
  • Tokoh
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

APBD BOS Buku Panduan BOS bupati malang camat DAK desa Dinas Pendidikan DPR DPRD Gubernur Jawa Timur guru Jajuk Rendra Kresna kepala sekolah kepanjen KPK lawang lawang post madep mantep mahkamah konstitusi malang masyarakat Menteri Dalam Negeri Menteri Pendidikan Nasional pemerintah pemerintah daerah pemerintah provinsi pengadilan tata usaha negara Peraturan Daerah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional peraturan pemerintah Perguruan Tinggi polisi presiden pungutan rendra RPJMD sekolah sekolah negeri singosari sma negeri smp Susilo Bambang Yudhoyono undang-undang walikota malang
">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Lawang Post
No Result
View All Result

© 2022 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In