LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Guru-Guru SMANELA Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Penjualan Buku Pelajaran dan LKS

by M. Dawoed
16/11/2010
in Pendidikan
2
Guru-Guru SMANELA Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Penjualan Buku Pelajaran dan LKS
0
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lawang, LP. H Aries Supriyantoro BD Ketua GERNAS WAJAR DIKDAS Kecamatan Lawang yang juga merupakan alumni SMA Negeri 1 Lawang telah mengirimkan surat peringatan dan himbauan kepada Kepala SMA Negeri 1 Lawang untuk tidak melakukan penjualan buku-buku pelajaran dan LKS dengan alasan:
1. Penjualan buku pelajaran dan LKS merupakan pelanggaran terhadap pasal 181 PP No.17 Tahun 2010.
2. Penjualan buku pelajaran dan LKS dapat merugikan negara dari sektor penerimaan pajak penjualan (Ppn).
3. Komisi yang akan diterima dari pihak ketiga merupakan gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi.

Surat tersebut ditindaskan juga kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan di Jakarta.

“Anggota GERNAS ini semuanya adalah alumni SMA Negeri 1 Lawang, jadi saya dan teman-teman nggak rela kalau lembaga kebanggaan kami diciderai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka hanya ingin keuntungan dan tidak memikirkan nama lembaga ini kedepan. Hal ini harus dicegah dan bila mereka tidak menghiraukan, maka akan kami laporkan kepada kepolisian.” Katanya menjelaskan pada Lawang Post setelah mengirimkan surat.

Related posts

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

10/10/2020
Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

07/10/2020

“Hampir semua guru dan kepala sekolah SMA Negeri 1 Lawang ini sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok dan macam-macam tunjangan yang diberikan oleh Komite Sekolah. Lha kalau masih mau mencari komisi dari penjualan buku dan LKS, ini sangat keterlaluan. Sudah melanggar aturan, merugikan negara dan masih merugikan orang tua siswa lagi.”

Memang kalau dilihat dari nilai keuntungan komisi yang diterima oleh guru dan kepala sekolah tentunya tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh orangtua siswa dan kerugian negara dari sektor pajak penjualan, belum lagi nilai pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan pemerintah.

Drs H Sugeng Hadiono, Kepala SMA Negeri 1 Lawang ketika dihubungi mengatakan : “Saya sudah memberikan informasi kepada guru-guru tentang larangan yang ada di PP 17 Tahun 2010 dan saya jamin tahun ini tidak ada penjualan buku-buku maupun LKS. Siswa bisa memakai buku-buku dan LKS bekas kakaknya. Bagi yang belum punya rencananya akan dikoordinir dan dibelikan di toko dan potongan harganya yang sebesar 20% dikembalikan ke siswa yang bersangkutan.

Dari pada anak anak berangkat ke Malang sendiri, biayanya kan lebih tinggi.” Kepala SMA Negeri I Lawang menyatakan akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola pendidikan di sekolahnya.

Tags: Gernas Wajar Dikdasgurukepala sekolahlawangMenteri Pendidikan Nasionalperaturan pemerintahsma negeri

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021