LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Minggu, Agustus 14, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

by Zainal Arifin
23/04/2014
in Regulasi
0
Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

Image source: jawatimuran.wordpress.com

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Image source: jawatimuran.wordpress.com
Image source: jawatimuran.wordpress.com

Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Timur rupanya serius untuk segera menyepakati dan mengesahkan rancangan peraturan daerah mengenai pengendalian minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Hal ini merupakan upaya untuk menanggulangi korban yang terus berjatuhan akibat minuman haram itu.

Wakil Gubernur Jatim, H Saifullah Yusuf menargetkan rancangan perda itu segera disahkan tahun ini. Pihaknya mengaku juga telah melakukan kerjasama dengan jajaran Polda Jatim untuk memperkuat pengamanan dan pengawasan terhadap miras. Yakni dengan melakukan razia di tempat-tempat dijualnya minuman dan memperketat produsen miras. Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memandang perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya miras.

Related posts

Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018

Sementara itu, Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD Prov Jatim Zainal Arifin berjanji bahwa rancangan perda tersebut akan disahkan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan pada September 2014.

Pembentuk perda di Jawa Timur itu menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dianggap tidak cukup untuk menindak penyalahgunaan minuman beralkohol. Hal ini disebabkan tidak adanya sanksi pidana maupun sanksi administratif yang tertuang dalam peraturan pemerintah itu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi tragedi pesta miras oplosan yang berujung maut di Jl Sumberwaras, Lawang, Malang. Terakhir, jumlah korban yang meninggal dunia dikabarkan menjadi 11 orang .

Tags: DPRDGubernur Jawa Timurlawangmalangmasyarakatpemerintah daerahPeraturan Daerahperaturan pemerintah

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021