Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Timur rupanya serius untuk segera menyepakati dan mengesahkan rancangan peraturan daerah mengenai pengendalian minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Hal ini merupakan upaya untuk menanggulangi korban yang terus berjatuhan akibat minuman haram itu.
Wakil Gubernur Jatim, H Saifullah Yusuf menargetkan rancangan perda itu segera disahkan tahun ini. Pihaknya mengaku juga telah melakukan kerjasama dengan jajaran Polda Jatim untuk memperkuat pengamanan dan pengawasan terhadap miras. Yakni dengan melakukan razia di tempat-tempat dijualnya minuman dan memperketat produsen miras. Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memandang perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya miras.
Sementara itu, Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD Prov Jatim Zainal Arifin berjanji bahwa rancangan perda tersebut akan disahkan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan pada September 2014.
Pembentuk perda di Jawa Timur itu menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dianggap tidak cukup untuk menindak penyalahgunaan minuman beralkohol. Hal ini disebabkan tidak adanya sanksi pidana maupun sanksi administratif yang tertuang dalam peraturan pemerintah itu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi tragedi pesta miras oplosan yang berujung maut di Jl Sumberwaras, Lawang, Malang. Terakhir, jumlah korban yang meninggal dunia dikabarkan menjadi 11 orang .