Jumat, April 17, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pembangunan

Himbauan

by Mas Hadi
24/11/2010
in Pembangunan
0
0
SHARES
60
VIEWS

Menimbang :

1. Bahwa dalam rangka melindungi segenap orangtua/wali siswa dari pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melindungi seluruh sekolah negeri menjadi sekolah ekslusif yang jauh dari jangkauan seluruh anak bangsa, meningkatkan kesejahteraan orangtua/wali siswa, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga situsasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadhan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana tercantum dalam angka 1 tersebut di atas diperlukan usaha untuk mengeluarkan himbauan kepada kepala sekolah negeri se Malang – Raya.

Mengingat :

1. Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
12. Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu.
13. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 tanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan/Penarikan Dana Dari Orangtua Siswa.

Dan dengan memperhatikan semua peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Bupati, Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan se Malang Raya, maka dengan ini memutuskan :

MENGHIMBAU KEPADA SELURUH KEPALA SEKOLAH NEGERI DI MALANG RAYA AGAR MENGEMBALIKAN UANG HASIL PUNGUTAN DARI ORANGTUA/WALI SISWA PADA SAAT PELAKSANAAN PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011 YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

Demikian himbauan kami, semoga bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidikan di Malang Raya.

Malang, 2 Agustus 2010.
Pemerhati Kehidupan Sosial Kemasyarakatan

Drs. Ec. MOHAMMAD DAWOED

READ ALSO

Kades Balesari Bagikan Seragam Fatayat dan Muslimat ke Warga

Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang Prioritas Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

">
Tags: himbauan

Related Posts

Pembangunan

Kades Balesari Bagikan Seragam Fatayat dan Muslimat ke Warga

30/03/2023
Pembangunan

Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang Prioritas Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

27/03/2023
Pembangunan

Kabupaten Malang Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Kecil

09/03/2023
Pembangunan

Kota Batu Raih Adipura Kategori Kota Sedang

01/03/2023
Pembangunan

Tim Sapu Lobang Bina Marga Kabupaten Malang Sisir Lobang di Wilayah Pakis

28/02/2023
Pembangunan

Musrenbang Kecamatan Junrejo, Polsek Junrejo Lakukan Giat Pengamanan

23/02/2023
Next Post
Kepala SMPN 2 Lawang Kembalikan Uang LKS dan Seragam

Kepala SMPN 2 Lawang Kembalikan Uang LKS dan Seragam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

eggi sudjana

Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP

26/03/2013
Pembukaan Program Tentara Manunggal Masuk Desa Ke 83 di Kabupaten Malang

Pembukaan Program Tentara Manunggal Masuk Desa Ke 83 di Kabupaten Malang

16/06/2011
PTUN Surabaya

Peradilan Tata Usaha Negara – Sengketa Masyarakat Dengan Badan / Pejabat TUN

29/07/2011
Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

01/12/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.