Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka melindungi segenap orangtua/wali siswa dari pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melindungi seluruh sekolah negeri menjadi sekolah ekslusif yang jauh dari jangkauan seluruh anak bangsa, meningkatkan kesejahteraan orangtua/wali siswa, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga situsasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadhan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana tercantum dalam angka 1 tersebut di atas diperlukan usaha untuk mengeluarkan himbauan kepada kepala sekolah negeri se Malang – Raya.
Mengingat :
1. Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
12. Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu.
13. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 tanggal 5 Juli 2005 tentang Pungutan/Penarikan Dana Dari Orangtua Siswa.
Dan dengan memperhatikan semua peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Bupati, Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan se Malang Raya, maka dengan ini memutuskan :
MENGHIMBAU KEPADA SELURUH KEPALA SEKOLAH NEGERI DI MALANG RAYA AGAR MENGEMBALIKAN UANG HASIL PUNGUTAN DARI ORANGTUA/WALI SISWA PADA SAAT PELAKSANAAN PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011 YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Demikian himbauan kami, semoga bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidikan di Malang Raya.
Malang, 2 Agustus 2010.
Pemerhati Kehidupan Sosial Kemasyarakatan
Drs. Ec. MOHAMMAD DAWOED