Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) paling lambat tanggal 30 April 2014 nanti. Demikianlah yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh yang telah dikirimkan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
TPG itu diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I dan juga kekurangan pembayaran pada tahun 2010-2013. Sedangkan untuk pembayaran TPG non-PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang berasal dari APBN, sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Di samping itu, metode pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan pertama tahun 2014 ini juga beragam. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui BRI. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Terakhir, daftar penerima tunjangan ini dapat dilihat dan dicek di masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut:
Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.