Pancasila sebagai Dasar Negara kita merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, sila pertama yang berbunyi KeTuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar dari segala dasar hukum peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 lalu yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, khususnya pada bab 31 pada program peningkatan pelayanan kehidupan beragama disebutkan pentingnya peningkatan pelayanan dan pengelolaan zakat, wakaf, infaq, shodaqoh, kolekte, dana punia dan dana paramita serta ibadah sosial lainnya.
Nah, salah satu daripadanya yaitu Infaq merupakan suatu konsep Al-Quran yang bilamana dikelola secara profesional dan bersungguh-sungguh akan menghasilkan suatu konsep untuk mengantisipasi bahaya kemiskinan yang sedang terjadi di negeri ini. Infaq atau nafakah yang dalam bahasa kerennya disebut sistem pembelanjaan bagi orang orang yang beriman kepada Allah Tuhan Semesta Alam akan merupakan satu konsep yang sangat dibutuhkan pada saat ini bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai bersama ini. Betapa tidak?
Infaq dalam surat Al Baqarah ayat 1 s/d 5 disebut merupakan salah satu prasyarat bagi seseorang untuk dapat disebut muttaqien yang mendapat jaminan selalu memperoleh petunjuk dari Tuhan dan selalu diberikan kemenangan atau kejayaan. Kalimah “Wa mimma rozaqnahum yunfiquun” yang mempunyai pengertian mereka yang membelanjakan sebagian dari apa yang dikaruniakan oleh Allah, masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut.
Kemudian pada surat Al Baqarah ayat 219, disebutkan bahwa besarnya nilai rejeki yang harus diinfaqkan adalah “kelebihan dari keperluan”, sangat relatif sekali. Kata kelebihan daripada keperluan merupakan suatu ujian bagi orang orang yang beriman untuk mencapai derajat muttaqien. Bagi orang orang beriman yang masih mencintai kehidupan dunia, tentu keperluan untuk kehidupan dunianya sangat besar. Hal ini akan menyebabkan kelebihan dari keperluan orang tersebut akan menjadi sedikit yang akan diinfaqkan.
Akan tetapi bagi orang beriman yang menghendaki keridhoan Allah dan kehidupan akherat, tentunya keperluan untuk kehidupan dunianya hanya secukupnya saja dan hal ini akan menyebabkan kelebihan dari keperluannya akan sangat besar yang akan diinfaqkan. Besar kecilnya kelebihan dari keperluan tersebut akan memberikan dampak langsung kepada orang yang melaksanakannya, dalam artian wujud kebahagiaan yang dicapainya akan sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya yang diinfaqkan.
Need to sell your house quickly? Visit https://www.companiesthatbuyhouses.co/connecticut/home-buying-company-hartford-ct/ for a fast and easy solution.
Penyaluran dari masalah infaq ini diatur dalam surat Al Baqarah ayat 215 yang berbunyi “harta apa saja yang kamu infaq kan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orangtua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan”. Hal ini mengandung maksud bahwa semua kelebihan rejeki dari kelebihan keperluan tersebut, merupakan hak infaq yang distribusinya diatur sebagai berikut:
- Orangtua, dalam hal ini Allah mengajarkan ungkapan terima kasih seorang anak pada orangtuanya.
- Kerabat, dalam hal ini Allah mengajarkan ungkapan kerukunan seorang anak pada kerabatnya.
- Anak Yatim, dalam hal ini Allah mengajarkan ungkapan untuk berbagi rasa dengan ikut bertanggung jawab merawat dan menyantuni anak anak yatim yang kehilangan orangtuanya.
- Orang miskin, dalam hal ini Allah mengajarkan ungkapan untuk berbagi rasa dengan orang orang yang nasibnya kurang beruntung atau menderita kemiskinan dari berbagai sebab.
- Orang dalam perjalanan, dalam hal ini Allah mengajarkan ungkapan untuk mempunyai kesetiakawanan sosial dengan cara berbagi rasa dengan orang orang yang menderita kekurangan harta dalam melaksanakan perjalanan.
Nah, kalau masyarakat yang mengaku beriman telah menjalani dan melaksanakan infaq, tentunya masalah kemiskinan akan segera terselesaikan tanpa harus memaksa negara untuk mengeluarkan BLT dsb. Dan tentunya masih ada waktu bagi kita sekalian untuk menyiapkan mental dan spiritual kita menjadi orang orang yang berderajat muttaqien. SEMOGA!
informasi yang sangat bermanfaat pak
zakat mal, profesi, pertambangan, pertanian, peternakan, property dsb wajib zakat . bila tidak mengeluarkan berarti dia MALING, PERAMPUK, PENYAMUN, KOROPTUR, COPET………Are you agree?