Dengan jatuhnya orde baru dan memasuki era reformasi telah menerbitkan harapan masyarakat, bahwa korupsi yang tumbuh subur di era orde baru tersebut hilang dengan sendirinya di era reformasi ini. Berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan dan diberlakukan oleh pemerintah untuk menghalangi terjadinya korupsi di berbagai bidang kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan. Reformasi yang menghendaki adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat telah digulirkan juga oleh pemerintah. Salah satu usaha tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan menyusun dan memberlakukan sistem anggaran berbasis kinerja yang saat ini sedang dijalankan oleh seluruh aparat pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Dipandang dari segi teoritis, memang dengan adanya transparansi anggaran dapat diperoleh suatu sistem organisasi yang lebih efisien, efektif dan bebas dari korupsi. Hal ini disebabkan dengan transparansi anggaran akan didapatkan umpan balik dari masyarakat yang akan berakibat terhapusnya mata anggaran yang belum jelas kegunaannya, misalnya anggaran yang tidak berakibat meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Dengan sistem transparansi anggaran tersebut, semua perencanaan anggaran harus dikonsultasikan kepada para stake-holder yaitu masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh anggota DPR untuk pemerintah pusat dan DPRD untuk pemerintahan didaerah. Dengan harapan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak akan tumbuh lagi dengan indikator tingkat kesejahteraan masyarakat akan lebih baik. Tetapi kenyataannya, justru dijaman reformasi ini masih banyak dijumpai praktek praktek korupsi yang tidak dijumpai dalam era orde baru, praktek korupsi secara berjama’ah dengan melibatkan semua aparat pemerintahan baik dipusat maupun didaerah. Kong-kali-kong antara aparat birokrasi dengan wakil rakyat masih banyak terjadi. Hal ini masih dapat dilihat secara kasat mata terhadap kehidupan politisi era reformasi yang dahulunya “kere” saat ini sudah mempunyai menempati rumah mewah, mobil dan lain lain, sedangkan kehidupan masyarakat kebanyakan masih sangat jauh dari kesejahteraan yang diharapkan. Lebih drastis lagi, masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan sebagai penerima dana BLT dari pemerintah.
Modus korupsi dengan cara melakukan mark-up anggaran, anggaran ganda, anggaran fiktif dan penyimpangan alokasi anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan sesuatu cara yang paling aman untuk dilakukan pada jaman ini. Kerjasama antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif ditambah dengan adanya jaminan dari aparat pemeriksan dan penegak hukum merupakan suatu sistem korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan idealisme para koruptor dinegeri ini.
Dengan melihat ilusterasi diatas, tentunya kita semua berharap hal ini jangan sampai terjadi didalam penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang. Visi misi MADEP MANTEP yang telah disetujui bersama dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dengan jelas mengagendakan adanya usaha dan tekad dari Bupati Malang untuk mewujudkan suatu pemerintahan dan masyarakat yang demokratis dengan makna suatu kondisi pemerintahan yang senantiasa melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berlandaskan hukum dan keadilan. Sedangkan dari sisi masyarakat terwujudnya suatu kondisi masyarakat yang modern dan majemuk, menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan falsafah negara Pancasila ditandai dengan perilaku bijaksana dan melaksanakan prinsip prinsip musyawarah untuk mufakat.
Tekad sang Bupati Malang yang ingin mewujudkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Tahun 2013 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta adanya penandatanganan Pakta Integritas para Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, merupakan hal positif yang harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Malang.
Masyarakat harus secara aktif mengikuti gerak roda pemerintahan di Kabupaten Malang, baik sebagai pengguna hasil pembangunan maupun sebagai pelaku pembangunan itu sendiri. Demikian pula sumbang saran dan usulan demi terwujudnya agenda pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Malang 2011 – 2015 harus secara aktif dilakukan, sepanjang masih dalam batas dan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akhirnya, redaksi Lawang Post mengajak kepada semua komponen masyarakat di Kabupaten Malang untuk bersama-sama membantu sang Bupati Malang dalam mewujudkan visi dan misinya menjadikan Pemerintah Kabupaten Malang sebagai good governance dan clean goverment dengan cara membayar pajak tepat pada waktunya dan sekaligus ikut mengawasi penggunaannya melalui transparansi anggaran untuk mencegah tumbuhnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.