(Lawang Post). Pengamat pengelolaan keuangan daerah yang juga Pimpinan Redaksi Lawang Post kembali melaporkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa yang terjadi di LPSE Kota Malang pada hari ke Walikota Malang.
Sebagaimana berita yang lalu, pengaduan ini didasarkan pada pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga terjadi di Kota Malang pada tahun 2015 yang lalu.
Lebih jauh dijelaskan oleh Dawoed bahwa yang dilakukannya adalah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia menilai bahwa amat kurang sekali perhatian dan pemahaman para petugas Unit Layanan Pengadaan didaerah tentang pentingnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“kebanyakan petugas ULP konsentrasi pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan2nya.” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa oleh karena persekongkolan dalam tender dapat merugikan Pemerintah Kota Malang yang antara lain nilai proyek akan menjadi lebih tinggi akibat mark up yang dilakukan oleh pihak pihak yang bersekongkol, maka Dawoed meminta Walikota Malang menindaklanjuti laporannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 aquo (MD/LP).