Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN

by admin
30/12/2010
in Terkini
1
Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN
0
SHARES
98
VIEWS

Lawang, LP. Tidak seperti sebelumnya ketika menerima gugatan tata usaha negara selalu mencari jalan penyelesaian damai, maka kali ini Kepala SMA Negeri 1 Lawang telah menunjuk Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang dan 3 orang stafnya untuk menjadi kuasa hukumnya menghadapi gugatan orangtua siswa pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pada persidangan tanggal 16 Desember 2010 telah dibacakan surat gugatan oleh Penggugat yang intinya menyatakan bahwa tindakan Kepala SMAN 1 Lawang menentukan besarnya uang sekolah tahun ajaran 2010/ 2011 telah melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Pasal 52 huruf a, b, l dan m Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
2. Angka 2 Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/8152/032/2005 tanggal 5 Juli 2005.
3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor 50/1786/421,101/2010 tanggal 14 Oktober 2010 perihal penarikan dan pemungutan dana kepada masyarakat.
4. Asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dan hal ini dianggap telah merugikan orangtua / wali siswa baik materiil yang meliputi jumlah uang yang sudah terbayar maupun moril karena orangtua / walisiswa terpaksa mendukung pemungutan uang sekolah yang tidak berdasar hukum. Dengan dalil dalil itu, Penggugat menuntut agar supaya keputusan Kepala SMA Negeri 1 Lawang dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan memerintahkan agar Kepala SMA Negeri 1 Lawang mencabut atau membatalkan keputusan tersebut.

READ ALSO

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

Kemudian pada sidang tanggal 23 Desember 2010, kuasa hukum Kepala SMA Negeri 1 Lawang yang diwakili oleh Subur Hutagalung, SH, MH memberikan jawaban sebagai berikut:
Dalam eksepsi.
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut.
2. Gugatan Penggugat telah kedaluwarsa.
3. Gugatan Penggugat salah atau kurang pihak.
4. Gugatan Penggugat obscuur lebel.

">

Dalam Pokok Perkara
Bahwa gugatan penggugat terhadap Tergugat tidak benar karena Tergugat telah menjalankan tugasnya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Lawang terkait tentang pendanaan pendidikan telah sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010 dan PP No.66 Tahun 2010.

Berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut Tergugat mempunyai kewenangan:
* Membuat analisa konteks atau implementasi KTSP yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan sekolah.
* Membuat program dalam rangka menyusun RAKS tahun berjalan.
Bahwa berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 Tergugat telah menjalankan prosedur dalam rangka penentuan pembayaran uang sekolah sebagai salah satu sumber pendapatan rutin sekolah antara lain telah membentuk Panitia Penyusun RAKS yang telah pula menerbitkan RAKS Tahun Pelajaran 2010/2011. RAKS tersebut telah dibawa dalam rapat Khusus dengan Komite sekolah, sehingga penarikan pembayaran uang sekolah tersebut adalah sah dan sesuai dengan prosedur serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas asas umum pemerintahan yang baik serta tidak merugikan siapa siapa, dalam hal ini termasuk Penggugat. Karena faktanya pembayaran uang sekolah dimaksud ditujukan untuk memajukan pendidikan dan kembali untuk kepentingan siswa secara keseluruhan termasuk anak Penggugat sendiri. Untuk itu gugatan Penggugat pantas ditolak seluruhnya.

Berdasarkan uraian tersebut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Dalam eksepsi
1. Menerima dalil dalil Tergugat dalam eksepsi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tdk berwenang mengadili,
3. Menyatakan gugatan Penggugat tdk dapat diterima.

Dalam pokok perkara
1. Menerima dalil dalil jawaban Tergugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya kepada Penggugat untuk seluruhnya.

Jawaban Tergugat tersebut ditandatangani oleh Nurcahyo, SH., Subur Hutagalung, SH. Mhum., Prasetyani Arum A, SH., Lis Setyaningsih, SH. dan Baruna Firmansyah, SH. Sidang akan dilanjutkan dengan acara replik pada tanggal 30 Desember 2010.

Tags: anakkepala sekolahlawangmalangmasyarakatpengadilan tata usaha negaraperaturan pemerintahpungutansekolahsma negeriSurat Edaran Gubernur JatimSurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan

Related Posts

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim
Terkini

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

08/04/2023
Terkini

BPBD Bersihkan Material Longsor di Wilayah Pujon

01/03/2023
Terkini

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Malang Lakukan Vaksin Booster kepada Pegawai

26/02/2023
Terkini

Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng dalam Acara Gumregah Bulukerto

26/02/2023
Terkini

Polisi Menetapkan Status Penyelidikan Terkait OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

26/02/2023
Next Post

Menyambut Tahun Baru 2011

Comments 1

  1. anonim says:
    13 tahun ago

    maju terus pak!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Pemprov Kaltim Keluarkan BOSDA Sejak Tahun 2009

Pemprov Kaltim Keluarkan BOSDA Sejak Tahun 2009

14/11/2010
Kegiatan Sepak Bola di Kecamatan Lawang

Kegiatan Sepak Bola di Kecamatan Lawang

13/11/2010

Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng dalam Acara Gumregah Bulukerto

26/02/2023
Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna Raih Penghargaan Pemenang Top Pembina BUMD dan Penghargaan TOP BUMD Tahun 2018 di Jakarta.

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna Raih Penghargaan Pemenang Top Pembina BUMD dan Penghargaan TOP BUMD Tahun 2018 di Jakarta.

04/05/2018
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In