Lawang, LP. Tidak seperti sebelumnya ketika menerima gugatan tata usaha negara selalu mencari jalan penyelesaian damai, maka kali ini Kepala SMA Negeri 1 Lawang telah menunjuk Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang dan 3 orang stafnya untuk menjadi kuasa hukumnya menghadapi gugatan orangtua siswa pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pada persidangan tanggal 16 Desember 2010 telah dibacakan surat gugatan oleh Penggugat yang intinya menyatakan bahwa tindakan Kepala SMAN 1 Lawang menentukan besarnya uang sekolah tahun ajaran 2010/ 2011 telah melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Pasal 52 huruf a, b, l dan m Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
2. Angka 2 Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/8152/032/2005 tanggal 5 Juli 2005.
3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor 50/1786/421,101/2010 tanggal 14 Oktober 2010 perihal penarikan dan pemungutan dana kepada masyarakat.
4. Asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dan hal ini dianggap telah merugikan orangtua / wali siswa baik materiil yang meliputi jumlah uang yang sudah terbayar maupun moril karena orangtua / walisiswa terpaksa mendukung pemungutan uang sekolah yang tidak berdasar hukum. Dengan dalil dalil itu, Penggugat menuntut agar supaya keputusan Kepala SMA Negeri 1 Lawang dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan memerintahkan agar Kepala SMA Negeri 1 Lawang mencabut atau membatalkan keputusan tersebut.
Kemudian pada sidang tanggal 23 Desember 2010, kuasa hukum Kepala SMA Negeri 1 Lawang yang diwakili oleh Subur Hutagalung, SH, MH memberikan jawaban sebagai berikut:
Dalam eksepsi.
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut.
2. Gugatan Penggugat telah kedaluwarsa.
3. Gugatan Penggugat salah atau kurang pihak.
4. Gugatan Penggugat obscuur lebel.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa gugatan penggugat terhadap Tergugat tidak benar karena Tergugat telah menjalankan tugasnya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Lawang terkait tentang pendanaan pendidikan telah sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010 dan PP No.66 Tahun 2010.
Berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut Tergugat mempunyai kewenangan:
* Membuat analisa konteks atau implementasi KTSP yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan sekolah.
* Membuat program dalam rangka menyusun RAKS tahun berjalan.
Bahwa berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 Tergugat telah menjalankan prosedur dalam rangka penentuan pembayaran uang sekolah sebagai salah satu sumber pendapatan rutin sekolah antara lain telah membentuk Panitia Penyusun RAKS yang telah pula menerbitkan RAKS Tahun Pelajaran 2010/2011. RAKS tersebut telah dibawa dalam rapat Khusus dengan Komite sekolah, sehingga penarikan pembayaran uang sekolah tersebut adalah sah dan sesuai dengan prosedur serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas asas umum pemerintahan yang baik serta tidak merugikan siapa siapa, dalam hal ini termasuk Penggugat. Karena faktanya pembayaran uang sekolah dimaksud ditujukan untuk memajukan pendidikan dan kembali untuk kepentingan siswa secara keseluruhan termasuk anak Penggugat sendiri. Untuk itu gugatan Penggugat pantas ditolak seluruhnya.
Berdasarkan uraian tersebut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Dalam eksepsi
1. Menerima dalil dalil Tergugat dalam eksepsi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tdk berwenang mengadili,
3. Menyatakan gugatan Penggugat tdk dapat diterima.
Dalam pokok perkara
1. Menerima dalil dalil jawaban Tergugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya kepada Penggugat untuk seluruhnya.
Jawaban Tergugat tersebut ditandatangani oleh Nurcahyo, SH., Subur Hutagalung, SH. Mhum., Prasetyani Arum A, SH., Lis Setyaningsih, SH. dan Baruna Firmansyah, SH. Sidang akan dilanjutkan dengan acara replik pada tanggal 30 Desember 2010.
maju terus pak!