Sebagaimana diketahui bersama bahwa mulai dari Presiden, anggota DPR-RI dan DPD RI, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) serta anggota DPRD baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota semuanya melalui proses pemilihan langsung oleh masyarakat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya KPUD Propinsi dan KPUD Kota / Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Oleh karenanya semua pertangung jawaban atas pelaksanaan kerjanya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemberi mandat. Presiden, Wakil Rakyat dan Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi sampai hari ini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat akan bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, seolah-olah semuanya masih perlu dirahasiakan.
Sebagai contoh misalnya Pemerintah Daerah dalam hal ini baik Gubernur
maupun Bupati / Wali kota telah diperintahkan oleh pasal 27 ayat (2)
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Sedangkan didalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 diatur tentang adanya kewajiban bagi Pemerintah Daerah baik Gubernur maupun Bupati / Wali kota untuk memberikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat melalui media cetak dan / atau media elektronik agar supaya masyarakat dapat memberikan tanggapan atas ILPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Dari hasil pantauan Lawang Post sampai hari ini banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui bentuk dan format ILPPD baik dari Gubernur maupun dari Bupati / Wali kota. Setelah diadakan browsing di website beberapa pemerintah daerah, maka hanya sebagian saja Gubernur dan Bupati / Walikota yang menyediakan ILPPD sebagai bentuk ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kata lain Gubernur dan Bupati / Walikota banyak yang tidak memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat berupa penyampaikan ILPPD sebagaimana dikehendaki oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bilamana Gubernur, Bupati dan Walikota dengan transparan berkenan memberikan ILPPD kepada masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa mereka-mereka sebenarnya memang mengharapkan masukan dari masyarakat untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan aspirasi kepentingan kelompok, golongan dan kroni kroninya saja.
Jikalau Gubernur / Bupati / Walikota tidak berkenan secara transparan memberikan ILPPD kepada masyarakat, tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan dan dugaan masyarakat akan ketidak beresan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Gubernur / Bupati / Walikota tersebut.
Jika kita lihat memang di daerah-daerah, sebagai masyarakat tidak tahu apa ini sebelumnya. mengingat tidka pernah di sosialisasikan. Berharap pemerintah berbagi akan hal ini, supaya jelas tujuan pembangunan daerah.
bagaimana untuk kepala desa yang mengatur seorang yang inigin bekerja pada perusahaan namun dia meminta sejumlah uang
tapi entah uang itu untuk kebutuhan siapa
bahkan mempersulit pulauntuk proses pelamarannya karena mesti menggunakan stempel desa
biasanya kan pakai cap POS Atau DISNAKER