Minggu, November 16, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Arti Sebuah Pertanggungjawaban

by M. Dawoed
03/12/2010
in Regulasi
2
0
SHARES
53
VIEWS

Sebagaimana diketahui bersama bahwa mulai dari Presiden, anggota DPR-RI dan DPD RI, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) serta anggota DPRD baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota semuanya melalui proses pemilihan langsung oleh masyarakat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya KPUD Propinsi dan KPUD Kota / Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Oleh karenanya semua pertangung jawaban atas pelaksanaan kerjanya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemberi mandat. Presiden, Wakil Rakyat dan Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi sampai hari ini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat akan bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, seolah-olah semuanya masih perlu dirahasiakan.

Sebagai contoh misalnya Pemerintah Daerah dalam hal ini baik Gubernur
maupun Bupati / Wali kota telah diperintahkan oleh pasal 27 ayat (2)
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Sedangkan didalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 diatur tentang adanya kewajiban bagi Pemerintah Daerah baik Gubernur maupun Bupati / Wali kota untuk memberikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat melalui media cetak dan / atau media elektronik agar supaya masyarakat dapat memberikan tanggapan atas ILPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

">

Dari hasil pantauan Lawang Post sampai hari ini banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui bentuk dan format ILPPD baik dari Gubernur maupun dari Bupati / Wali kota. Setelah diadakan browsing di website beberapa pemerintah daerah, maka hanya sebagian saja Gubernur dan Bupati / Walikota yang menyediakan ILPPD sebagai bentuk ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kata lain Gubernur dan Bupati / Walikota banyak yang tidak memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat berupa penyampaikan ILPPD sebagaimana dikehendaki oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bilamana Gubernur, Bupati dan Walikota dengan transparan berkenan memberikan ILPPD kepada masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa mereka-mereka sebenarnya memang mengharapkan masukan dari masyarakat untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan aspirasi kepentingan kelompok, golongan dan kroni kroninya saja.

Jikalau Gubernur / Bupati / Walikota tidak berkenan secara transparan memberikan ILPPD kepada masyarakat, tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan dan dugaan masyarakat akan ketidak beresan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Gubernur / Bupati / Walikota tersebut.

Tags: DPDDPRDPRDILPPDlawang postpemerintahpemerintah daerahperaturan pemerintahundang-undang

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Wasiat Allah Pada Laki-Laki Yang Tidak Punya Anak – Kalalah

Andaikata Semua Manusia Menurut Seruan Ibrahim

Comments 2

  1. netral says:
    14 tahun ago

    Jika kita lihat memang di daerah-daerah, sebagai masyarakat tidak tahu apa ini sebelumnya. mengingat tidka pernah di sosialisasikan. Berharap pemerintah berbagi akan hal ini, supaya jelas tujuan pembangunan daerah.

    Balas
  2. suhendra says:
    12 tahun ago

    bagaimana untuk kepala desa yang mengatur seorang yang inigin bekerja pada perusahaan namun dia meminta sejumlah uang
    tapi entah uang itu untuk kebutuhan siapa
    bahkan mempersulit pulauntuk proses pelamarannya karena mesti menggunakan stempel desa
    biasanya kan pakai cap POS Atau DISNAKER

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

SMA/MA di kota Malang Gelar Try Out

SMA/MA di kota Malang Gelar Try Out

23/01/2013
SMPN 1 Turen Hasilkan Lulusan Berprestasi

SMPN 1 Turen Hasilkan Lulusan Berprestasi

22/01/2013

Martabak Telur Mini

17/02/2023
Selamat Pagi Warga Lawang

Selamat Pagi Warga Lawang

13/11/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.