• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Arti Sebuah Pertanggungjawaban

by M. Dawoed
03/12/2010
2
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana diketahui bersama bahwa mulai dari Presiden, anggota DPR-RI dan DPD RI, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) serta anggota DPRD baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota semuanya melalui proses pemilihan langsung oleh masyarakat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya KPUD Propinsi dan KPUD Kota / Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Oleh karenanya semua pertangung jawaban atas pelaksanaan kerjanya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemberi mandat. Presiden, Wakil Rakyat dan Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi sampai hari ini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat akan bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, seolah-olah semuanya masih perlu dirahasiakan.

Sebagai contoh misalnya Pemerintah Daerah dalam hal ini baik Gubernur
maupun Bupati / Wali kota telah diperintahkan oleh pasal 27 ayat (2)
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Sedangkan didalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 diatur tentang adanya kewajiban bagi Pemerintah Daerah baik Gubernur maupun Bupati / Wali kota untuk memberikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat melalui media cetak dan / atau media elektronik agar supaya masyarakat dapat memberikan tanggapan atas ILPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Dari hasil pantauan Lawang Post sampai hari ini banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui bentuk dan format ILPPD baik dari Gubernur maupun dari Bupati / Wali kota. Setelah diadakan browsing di website beberapa pemerintah daerah, maka hanya sebagian saja Gubernur dan Bupati / Walikota yang menyediakan ILPPD sebagai bentuk ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kata lain Gubernur dan Bupati / Walikota banyak yang tidak memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat berupa penyampaikan ILPPD sebagaimana dikehendaki oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bilamana Gubernur, Bupati dan Walikota dengan transparan berkenan memberikan ILPPD kepada masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa mereka-mereka sebenarnya memang mengharapkan masukan dari masyarakat untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan aspirasi kepentingan kelompok, golongan dan kroni kroninya saja.

Jikalau Gubernur / Bupati / Walikota tidak berkenan secara transparan memberikan ILPPD kepada masyarakat, tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan dan dugaan masyarakat akan ketidak beresan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Gubernur / Bupati / Walikota tersebut.

Tags: DPDDPRDPRDILPPDlawang postpemerintahpemerintah daerahperaturan pemerintahundang-undang
Previous Post

ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

Next Post

Andaikata Semua Manusia Menurut Seruan Ibrahim

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Comments 2

  1. netral says:
    9 tahun ago

    Jika kita lihat memang di daerah-daerah, sebagai masyarakat tidak tahu apa ini sebelumnya. mengingat tidka pernah di sosialisasikan. Berharap pemerintah berbagi akan hal ini, supaya jelas tujuan pembangunan daerah.

    Balas
  2. suhendra says:
    7 tahun ago

    bagaimana untuk kepala desa yang mengatur seorang yang inigin bekerja pada perusahaan namun dia meminta sejumlah uang
    tapi entah uang itu untuk kebutuhan siapa
    bahkan mempersulit pulauntuk proses pelamarannya karena mesti menggunakan stempel desa
    biasanya kan pakai cap POS Atau DISNAKER

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Serah Terima Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Acara Sertijab di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

29/04/2011

Pungutan Sekolah Di Kabupaten Malang Diinstruksikan Mematuhi Aturan

14/11/2010
DPRD Kabupaten Malang

Pelayanan Publik di Lawang Cukup Bagus

07/03/2013

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

10/10/2020

Tunjangan Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April

24/04/2014
tes SNMPTN

Pendaftaran SBMPTN 2013 Melalui Ujian Tulis

04/03/2013

Tifatul Sembiring ‘Sindir’ Roy Suryo

13/01/2013

Alhamdulillah, Uang Saya Dikembalikan

17/11/2010

Camat Baru Kecamatan Lawang

16/07/2020

Pemkab Malang Terus Tingkatkan Anggaran Infrastuktur

03/03/2014

AMD Luncurkan Generasi Kedua Processor APU

22/03/2013

Peringatan Hardiknas 2013 Kabupaten Malang

06/05/2013

Istri Bupati Malang Peduli Dunia Pendidikan

13/04/2011

Panglima TNI : Doa Ibu Kunci Sukses

31/01/2018

Pemkab Malang Selenggarakan Dzikir Akbar

04/01/2011

Kebijakan Baru Untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

27/04/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.