Pemerintah Provinsi Jawa Timur diam-diam ternyata telah mencanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Hal ini dapat diketahui melalui Perda Prov Jatim No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2014 yang lalu.
Ada 2 (dua) pertimbangan dibentuknya Perda 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini. Pertama, pendidikan yang berbasis keunggulan dan potensi daerah, kualitas kepemimpinan sekolah dan partisipasi masyarakat, serta manajemen berbasis sekolah belum terlaksana secara efektif sehingga menjadi penghambat pengembangan mutu pendidikan di Jawa Timur; Kedua, untuk mewujudkan pendidikan bermutu serta mampu menjawab berbagai tantangan kebutuhan sesuai tuntutan dan perubahan lokal, nasional dan internasional, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinam-bungan. Atas dasar kedua pertimbangan itulah, maka akhirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan diterbitkan.
Sepuluh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Pendapat Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Fraksi Demokrat Jatim, Nur Muhyidin, Jumat (22/8) mengatakan fraksi Demokrat dapat menerima dan menetapkan raperda penyelenggaraan sistem pendidikan menjadi perda. Namun pihaknya meminta ada kajian yang harus diperbaiki dalam perda penyelenggaraan sistem pendidikan di Jatim.
Catatan pertama yaitu relasi antara politik lokal dan dengan dunia pendidikan belum sejalan sehingga menghambat pendidikan, kedua pendidikan berbasis keunggulan atau potensi daerah masih belum terwujud, ketuga manejemen berbasis sekolah belum berjalan efektif, karena kualitas kepimpinan sekolah dan partisipasi masyarakat masih perlu dikembangkan.
Dengan adanya catatan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat pihak gubernur perlu menetapkan berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam peraturan daerah agar mempunyai daya paksa yang cukup kuat dalam pelaksanaannya. “Maka itu pihaknya meminta kepada pemprov Jatim agar segera diusulkan kebijakannnya pendidikan untuk dibuatkan penyelenggaraan penddidikan dengan peraturan gubernur,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Hanura Damai Jatim, M Syamsul Arifin mengatakan, pihak fraksi Hanura Damai dapat menyetujui raperda penyelenggaraan sistem pendidikan menjadi perda. Lebih lanjut pihaknya menyatakan setelah disahkan menjadi perda penyelenggaraan pendidikan pihaknya berharap agar segera dibentuk payung hukum dalam mempercepat prioritas pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya payung hukum untuk penyelenggaraan pendidikan diharapkan akan menjadi pedoman pemerintah maupun masyarakat untuk berpartisipasi menyelenggarakan bentuk pendidikan formal dan informal,” tegasnya.
Gubernur Jatim, H Soekarwo mengatakan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pendidikan menjadi perda ini merupakan produk peraturan daerah yang terakhir dari anggota DPRD Jatim periode 2009 2014. Dengan adanya perda ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sekolah sebagai media pembelajaran untuk menciptakan generasi yang takwa cerdas dan terampil.
“Dengan adanya perda penyelenggaraan pendidikan dapat mengatur pendidikan yang cukup komprehensif, dan juga dalam perda ini juga memuat dan memasukan bahasa daerah sebagai muatan lokal dalam pendidikan sehari-hari,” ujarnya.
Maka itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan di DPRD Jatim yang telah membahas, dan menyetujui perda tersebut. “Diharapkan perda ini dapat dilaksanakan sesuai harapan kita semua, dan perda ini tidak hanya menjadi aturan diatas kertas semata, tapi perda tersebut dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada pembangunan daerah, serta kehidupan masyarakat di Provinsi Jatim, khususnya tentang perkembangan pendidikan di Jatim,” ujarnya.
Mohammad Dawoed, seorang pemerhati pendidikan mengaku sangat puas dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini. “Mudah-mudahan hal ini bisa terlaksana dengan lancar dan sukses demi peningkatan mutu SDM yang ada di provinsi ini.” katanya.
Menindaklanjuti Perda 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Dinas Pendidikan Jatim meminta masukan dari para pihak terkait. Masukan-masukan ini yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) berkaitan perda 9/2014 tersebut. “Perda sudah selesai. Tapi ada hal-hal yang belum diatur dalam perda ini, makanya masih perlu pergub sekaligus sebagai petunjuk teknisnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun, usai rapat koordinasi penyusunan rancangan pergub Jatim di Kantor Dinas Pendidikan Jatim Jalan Genteng Kali, Kamis (2/10/2014).
Sementara itu, ada tiga pergub dan satu keputusan gubernur yang dibutuhkan sebagai pelaksanaan dari perda 9/2014 ini. Semuanya masih dalam bentuk rancangan dan sedang dibahas di tingkat Dinas Pendidikan Jatim. Yakni rancangan pergub Jatim yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Jatim, rancangan pergub yang mengatur pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah (pasal 50 ayat 2), rancangan pergub yang mengatur pendanaan pendidikan dan pengalokasian dana pendidikan (pasal 53). Juga, rancangan keputusan gubernur Jatim yang mengatur pembentukan lembaga penjaminan mutu pendidikan keagamaan (pasal 14 ayat 3).
Adapun norma pasal pasal yang menguntungkan masyarakat Jawa Timur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tersebut antara lain:
Pasal 9
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 (dua belas) tahun tanpa memungut biaya.
Pasal 36
Satuan pendidikan atau komite sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik untuk mengadakan dan/atau merawat sarana dan prasarana pendidikan.
Pasal 51
(1) Pendanaan penyelenggaraan pendi-dikan di Daerah dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d. masyarakat penyelenggara pendidikan;
e. tanggungjawab sosial perusahaan; dan
f. bantuan lain yang tidak mengikat.
(2) Pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah APBD Provinsi.
Masyarakat tentu mengapresiasi penuh terbitnya Peraturan Daerah yang berpihak sepenuhnya kepada rakyat Jawa Timur ini, karena masyarakat bukan lagi menjadi sumber dana dari penyelenggaraan pendidikan. Hal ini akan berimplikasi meningkatkan daya jual SDM yang berasal dari Provinsi Jawa Timur, baik untuk lokal dalam negeri maupun keluar negeri.
(MD/Surabaya)