Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Alokasi Sementara Dana BOS Tahun 2011

by M. Dawoed
27/02/2011
in Pendidikan
3
Alokasi Sementara Dana BOS Tahun 2011
0
SHARES
62
VIEWS

Jakarta, LP. Sementara itu Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo juga telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 tersebut berisi tentang pedoman umum dan alokasi dana BOS bagi pemerintah daerah Kabupaten dan Kota, dimana intinya adalah besarnya dana BOS untuk SD yang masing masing besarnya adalah Rp.400.000,- persiswa pertahun untuk kota dan Rp.397.000,- untuk kabupaten.

Sedangkan besarnya dana BOS untuk SMP masing masing adalah sebesar Rp.575.000,- persiswa pertahun untuk kota dan sebesar Rp.570.000,- untuk kabupaten.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Dari hasil perhitungan sementara yang masuk, maka alokasi dana BOS untuk pemerintah daerah di Malang Raya adalah sebesar Rp.124.671.162.000,- untuk Kabupaten Malang, Rp.51.656.275.000,- untuk Kota Malang. Sedangkan untuk kota Batu sebesar Rp.11.368.700.000,-

">

Adapun penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2011 ini dilakukan melalui transfer ke rekening Kas Umum Pemerintah Daerah dilakukan secara triwulanan, sebagai berikut :
1. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari.
2. Triwulan Kedua (Bulan April sam pai bulan Juni 2011) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2011.
3. Triwulan Ketiga (Bulan Juli sampai dengan September 2011) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli Tahun 2011.
4. Triwulan Ke-empat (Bulan Oktober sampai dengan Desember 2011) dilakukan 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Juli tahun 2011.

Dengan ketentuan Pemerintah Daerah wajib menyalurkan dana BOS ke masing masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di rekening kas umum Pemerintah Daerah. Untuk penyerahan laporan realisasi pembayaran BOS kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional ditentukan sebagai berikut :
1. Laporan Triwulan Pertama paling lambat akhir bulan Maret 2011.
2. Laporan Triwulan Kedua paling lambat akhir bulan Juni 2011.
3. Laporan Triwulan ketiga paling lambat akhir bulan September 2011.
4. Laporan Triwulan ke-empat paling lambat akhir bulan Desember 2011.

Untuk mengantisipasi kurang atau lebihnya jumlah berhubungan dengan tahun ajaran baru, maka nanti nya alokasi dana BOS dapat dihitung lagi melalui Perubahan Anggaran Keuangan. Dengan diterbitkannya aturan baru pelaksanaan Dana BOS melalui transfer ke rekening umum pemerintah daerah dan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membuat laporan realisasi pembayaran, maka segala bentuk penyimpangan dana BOS diharapkan dapat dieliminir.

Demikian juga dengan adanya keharusan bagi pemerintah untuk mengagendakan pengawasan dana BOS ke dalam audit pemerintah daerah, maka akan sangat sulit bagi kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyelewengan. Hal ini disebabkan pada pasal 9 peraturan Menteri Keuangan ini dicantumkan kausul yang berbunyi “dalam hal terjadi penyalahgunaan / penyimpangan penggunaan dana BOS berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional / aparat pemeriksa, maka hasil audit tersebut dijadikan dasar dalam pemberian sangsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Ditebitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini tidak menghalangi bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan dana BOS, agar program pemerintah di bidang pembangunan pendidikan dapat berjalan secara maksimal dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Tags: BOSBuku Panduan BOSMenteri Keuanganpemerintah daerahsekolah

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Pemkab Malang Menunggu Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha Dalam Pembangunan Pendidikan

Comments 3

  1. aldi says:
    14 tahun ago

    terima kasih informasinya

    Balas
  2. fauzi says:
    14 tahun ago

    kami sangat setuju dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah,tinggal kabupaten/kota untuk menjalankan sesuai

    Balas
  3. asep says:
    14 tahun ago

    kenapa masih ada kepala sekolah dasar 4 Purwakarta jabar yang masih menjual buku kepada siswa walaupun Dinas Terkait mengetahuinya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Berbagai Tanggapan Atas Dihapusnya RSBI

14/01/2013
Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

30/11/2010
Konsekuensi Menjadi Orang Yang Beriman

Konsekuensi Menjadi Orang Yang Beriman

28/12/2022
Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN

Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN

30/12/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.