Jakarta, LP. Sementara itu Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo juga telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 tersebut berisi tentang pedoman umum dan alokasi dana BOS bagi pemerintah daerah Kabupaten dan Kota, dimana intinya adalah besarnya dana BOS untuk SD yang masing masing besarnya adalah Rp.400.000,- persiswa pertahun untuk kota dan Rp.397.000,- untuk kabupaten.
Sedangkan besarnya dana BOS untuk SMP masing masing adalah sebesar Rp.575.000,- persiswa pertahun untuk kota dan sebesar Rp.570.000,- untuk kabupaten.
Dari hasil perhitungan sementara yang masuk, maka alokasi dana BOS untuk pemerintah daerah di Malang Raya adalah sebesar Rp.124.671.162.000,- untuk Kabupaten Malang, Rp.51.656.275.000,- untuk Kota Malang. Sedangkan untuk kota Batu sebesar Rp.11.368.700.000,-
Adapun penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2011 ini dilakukan melalui transfer ke rekening Kas Umum Pemerintah Daerah dilakukan secara triwulanan, sebagai berikut :
1. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari.
2. Triwulan Kedua (Bulan April sam pai bulan Juni 2011) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2011.
3. Triwulan Ketiga (Bulan Juli sampai dengan September 2011) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli Tahun 2011.
4. Triwulan Ke-empat (Bulan Oktober sampai dengan Desember 2011) dilakukan 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Juli tahun 2011.
Dengan ketentuan Pemerintah Daerah wajib menyalurkan dana BOS ke masing masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di rekening kas umum Pemerintah Daerah. Untuk penyerahan laporan realisasi pembayaran BOS kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional ditentukan sebagai berikut :
1. Laporan Triwulan Pertama paling lambat akhir bulan Maret 2011.
2. Laporan Triwulan Kedua paling lambat akhir bulan Juni 2011.
3. Laporan Triwulan ketiga paling lambat akhir bulan September 2011.
4. Laporan Triwulan ke-empat paling lambat akhir bulan Desember 2011.
Untuk mengantisipasi kurang atau lebihnya jumlah berhubungan dengan tahun ajaran baru, maka nanti nya alokasi dana BOS dapat dihitung lagi melalui Perubahan Anggaran Keuangan. Dengan diterbitkannya aturan baru pelaksanaan Dana BOS melalui transfer ke rekening umum pemerintah daerah dan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membuat laporan realisasi pembayaran, maka segala bentuk penyimpangan dana BOS diharapkan dapat dieliminir.
Demikian juga dengan adanya keharusan bagi pemerintah untuk mengagendakan pengawasan dana BOS ke dalam audit pemerintah daerah, maka akan sangat sulit bagi kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyelewengan. Hal ini disebabkan pada pasal 9 peraturan Menteri Keuangan ini dicantumkan kausul yang berbunyi “dalam hal terjadi penyalahgunaan / penyimpangan penggunaan dana BOS berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional / aparat pemeriksa, maka hasil audit tersebut dijadikan dasar dalam pemberian sangsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Ditebitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini tidak menghalangi bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan dana BOS, agar program pemerintah di bidang pembangunan pendidikan dapat berjalan secara maksimal dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
terima kasih informasinya
kami sangat setuju dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah,tinggal kabupaten/kota untuk menjalankan sesuai
kenapa masih ada kepala sekolah dasar 4 Purwakarta jabar yang masih menjual buku kepada siswa walaupun Dinas Terkait mengetahuinya