• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, April 19, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Alokasi Sementara Dana BOS Tahun 2011

by M. Dawoed
27/02/2011
3
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, LP. Sementara itu Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo juga telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 tersebut berisi tentang pedoman umum dan alokasi dana BOS bagi pemerintah daerah Kabupaten dan Kota, dimana intinya adalah besarnya dana BOS untuk SD yang masing masing besarnya adalah Rp.400.000,- persiswa pertahun untuk kota dan Rp.397.000,- untuk kabupaten.

Sedangkan besarnya dana BOS untuk SMP masing masing adalah sebesar Rp.575.000,- persiswa pertahun untuk kota dan sebesar Rp.570.000,- untuk kabupaten.

Dari hasil perhitungan sementara yang masuk, maka alokasi dana BOS untuk pemerintah daerah di Malang Raya adalah sebesar Rp.124.671.162.000,- untuk Kabupaten Malang, Rp.51.656.275.000,- untuk Kota Malang. Sedangkan untuk kota Batu sebesar Rp.11.368.700.000,-

Adapun penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2011 ini dilakukan melalui transfer ke rekening Kas Umum Pemerintah Daerah dilakukan secara triwulanan, sebagai berikut :
1. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari.
2. Triwulan Kedua (Bulan April sam pai bulan Juni 2011) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2011.
3. Triwulan Ketiga (Bulan Juli sampai dengan September 2011) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli Tahun 2011.
4. Triwulan Ke-empat (Bulan Oktober sampai dengan Desember 2011) dilakukan 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Juli tahun 2011.

Dengan ketentuan Pemerintah Daerah wajib menyalurkan dana BOS ke masing masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di rekening kas umum Pemerintah Daerah. Untuk penyerahan laporan realisasi pembayaran BOS kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional ditentukan sebagai berikut :
1. Laporan Triwulan Pertama paling lambat akhir bulan Maret 2011.
2. Laporan Triwulan Kedua paling lambat akhir bulan Juni 2011.
3. Laporan Triwulan ketiga paling lambat akhir bulan September 2011.
4. Laporan Triwulan ke-empat paling lambat akhir bulan Desember 2011.

Untuk mengantisipasi kurang atau lebihnya jumlah berhubungan dengan tahun ajaran baru, maka nanti nya alokasi dana BOS dapat dihitung lagi melalui Perubahan Anggaran Keuangan. Dengan diterbitkannya aturan baru pelaksanaan Dana BOS melalui transfer ke rekening umum pemerintah daerah dan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membuat laporan realisasi pembayaran, maka segala bentuk penyimpangan dana BOS diharapkan dapat dieliminir.

Demikian juga dengan adanya keharusan bagi pemerintah untuk mengagendakan pengawasan dana BOS ke dalam audit pemerintah daerah, maka akan sangat sulit bagi kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyelewengan. Hal ini disebabkan pada pasal 9 peraturan Menteri Keuangan ini dicantumkan kausul yang berbunyi “dalam hal terjadi penyalahgunaan / penyimpangan penggunaan dana BOS berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional / aparat pemeriksa, maka hasil audit tersebut dijadikan dasar dalam pemberian sangsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Ditebitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini tidak menghalangi bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan dana BOS, agar program pemerintah di bidang pembangunan pendidikan dapat berjalan secara maksimal dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Tags: BOSbosdaBuku Panduan BOSMenteri Keuanganpemerintah daerahsekolah
Previous Post

Pantun Anak Anak

Next Post

Pemkab Malang Menunggu Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha Dalam Pembangunan Pendidikan

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Comments 3

  1. aldi says:
    10 tahun ago

    terima kasih informasinya

    Balas
  2. fauzi says:
    10 tahun ago

    kami sangat setuju dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah,tinggal kabupaten/kota untuk menjalankan sesuai

    Balas
  3. asep says:
    10 tahun ago

    kenapa masih ada kepala sekolah dasar 4 Purwakarta jabar yang masih menjual buku kepada siswa walaupun Dinas Terkait mengetahuinya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan

08/11/2010

Pemkab Malang Nominator Penerima Penghargaan Kota Layak Anak Diantara 10 Kabupaten

30/10/2010

Himbauan Kepada Seluruh Kepala Sekolah Negeri

21/11/2010

Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang

15/04/2018
Diknas Kab Malang

Lelang DAK Pendidikan Kabupaten Malang Mengundang Masalah

24/11/2011

Desa Srigading – Pembuatan Batu Merah

29/10/2010

Rendra Kresna Mendapat Gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung Dari Sri Susuhunan Pakubuwono XIII

05/11/2010

Pembangunan Jalan dan Jembatan Kab Malang

01/03/2011

Sebagian Dana Bos Dibiayai Pinjaman Bank Dunia

29/11/2010

MK: Putusan Bebas Murni Dapat Dikasasi

28/03/2013

Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

12/11/2010

Sidang Kolektif Keterlambatan Akta Kelahiran di Tirtoyudo Malang

28/02/2013

Blusukan Presiden SBY, Siapa Tiru Siapa?

05/01/2013

APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Diharap Tidak Menyalahi Aturan

16/11/2013

Dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan Sepuluh Nopember Kita Bangun Jatidiri Bangsa

02/11/2010

Danramil Ajak Kerja Bakti Bareng

28/10/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.