Sekitar 40 warga dari berbagai dusun diwilayah Balesari diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, guru tk dan paud, kelompok tani dan mantan tim sukses kepala desa Balesari saat ini, berkumpul di pendopo balai desa Balesari ( 20/2/2023 ).
Kehadiran warga tersebuat adalah dalam rangka undangan klarifikasi dengan pihak Kepala Desa beserta perangkatnya yang di mediasi oleh pihak BPD. Pertemuan tersebut adalah sebagai ujung dari protes warga kepada Kepala Desa Balesari Nanik Rahayuningtyas S.A.P karena dianggap tidak transparan terkait pengelolaan aset tanah kas desa.
Beberapa poin tuntutan warga adalah terkait besaran nilai sewa lahan TKD yg dinilai terlalu kecil dan tidak wajar. Warga juga mempertanyakan siapa sebenarnya orang yang menjadi penyewa aset TKD, berapa tahun lama masa sewa serta pemanfaatan uang hasil sewa TKD digunakan untuk apa saja. Sebab hingga kini warga merasa tidak pernah diberi informasi yang jelas terkait hal tersebut.
Wandi salah satu tokoh masyarakat ( LPMD ) yang hadir mempertanyakan terkait besaran harga sewa tanah kas desa, apakah nilai 62 juta rupiah per tahun adalah wajar untuk biaya sewa tanah seluas 7 hektar tanah. Warga lain yang hadir juga mempertanyakan bahwa lahan tanah kas desa balesari ada 11 titik faktanya dengan total luas adalah 15,5 hektar, lantas sisa lahan lainya dikemanakan keuanganya diluar 7 hektar yang sudah disewakan tersebut.
Pihak BPD yang juga ikut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa terkait rencana awal penyewaan aset tanah kas desa Balesari, pihaknya tidak pernah diajak untuk berbicara, ”kami selama ini tidak tahu karena tidak pernah diajak berbicara oleh kepala desa terkait sewa, bahkan tidak pernah dilibatkan dalam rapat membahasnya“, demikian kata ketua BPD desa balesari yang hadir menjadi penengah dalam rapat tersebut.
“Proses sewa yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang melalui panitia , juga tidak jelas seperti apa prosesnya“, imbuh ketua BPD. “Dan inti poin yang menjadi keberatan warga adalah tidak adanya transparansi pengelolaan aset Tanah kas desa oleh kepala desa”, tambahnya lagi.
Pihak pemdes Balesari melalui kepala desa dan sekretaris desa memberikan jawabanya bahwa terkait penyewaan aset TKD Balesari sudah mengikuti aturan yang disebutkan dalam PERBUP nomor 25 tahun 2020. “Selama ini kami telah mengikuti aturan terkait bagaimana mekanisme penyewaan tanah TKD baik proses maupun besaran nilai sewa”. “Terkait penghapusan poin nomor 4 yang disebutkan dalam pasal 15 perbup nomor 25 tahun 2020 yang dipertanyakan warga, hal tersebut bukan dari kami, desa hanya pelaksana saja, terkait penghapusan adalah wewenang pemerintah kabupaten Malang dalam hal ini bupati Malang“, jelas sekdes Balesari.
Kepala desa Balesari Nanik Rahayuningtyas juga menyampaikan, ”bahwa proses menyewakan aset Tanah TKD Balesari juga telah dibentuk tim 11 yang mana tiap tahun tim tersebut akan diganti orang beda dengan tahun berikutnya“. Namun terkait apakah melalui mekanisme lelang atau tidak dirinya enggan menyampaikan.
Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, warga yang hadir tidak puas atas jawaban yang disampaikan kepala desa dan sekdes karena jawaban yang diberikan masih mengambang dan tidak langsung inti yang dimaksud. Ditemui seusai rapat klarifikasi dengan masyarakat, kepala desa Balesari Nanik Rahayuningtyas S.A.P menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan antara warga dengan dirinya terkait penyewaan aset tanah kas desa Balesari selama pemerintahnya, hanya kesalahan pahaman saja. ”Semuanya sudah melalui proses sesuai PERBUP dan tidak benar jika Pihak- Pihak seperti BPD, LPMD tidak di undang dan tidak mengetahui prosesnya“, jelasnya.
“Sebenarnya persoalan ini muncul adalah sebagai akibat kepala desa yang terdahulu, sebenarnya dari pihak kami tidak ingin membuka masalah ini sebab orang – orang yang dulu menjadi perangkat desa ada yg sudah meninggal juga dan maksud saya adalah untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa membuka persoalan lama lainya“, jelas Kades Nanik.
“Pada saat saya masuk menjadi kades baru bulan agustus 2019 kondisi kas desa nol rupiah mas karena seluruh keuangan pembangunan sudah dihabiskan oleh pejabat kades sebelum saya, jadi saya berusaha dengan sekuat tenaga dan pikiran saya untuk menutup hal tersebut“, demikian penjelasan Nanik kepada Lawang Post mengakhiri pembicaraan. (El)