Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Warga Protes Soal Sewa Aset Tanah Kas Desa

Kades Balesari Berikan Klarifikasi

by admin
20/02/2023
in Regulasi
0
0
SHARES
220
VIEWS


Sekitar 40 warga dari berbagai dusun diwilayah Balesari diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, guru tk dan paud, kelompok tani dan mantan tim sukses kepala desa Balesari saat ini, berkumpul di pendopo balai desa Balesari ( 20/2/2023 ).

Kehadiran warga tersebuat adalah dalam rangka undangan klarifikasi dengan pihak Kepala Desa beserta perangkatnya yang di mediasi oleh pihak BPD. Pertemuan tersebut adalah sebagai ujung dari protes warga kepada Kepala Desa Balesari Nanik Rahayuningtyas S.A.P karena dianggap tidak transparan terkait pengelolaan aset tanah kas desa.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Beberapa poin tuntutan warga adalah terkait besaran nilai sewa lahan TKD yg dinilai terlalu kecil dan tidak wajar. Warga juga mempertanyakan siapa sebenarnya orang yang menjadi penyewa aset TKD, berapa tahun lama masa sewa serta pemanfaatan uang hasil sewa TKD digunakan untuk apa saja. Sebab hingga kini warga merasa tidak pernah diberi informasi yang jelas terkait hal tersebut.

">

Wandi salah satu tokoh masyarakat ( LPMD ) yang hadir mempertanyakan terkait besaran harga sewa tanah kas desa, apakah nilai 62 juta rupiah per tahun adalah wajar untuk biaya sewa tanah seluas 7 hektar tanah. Warga lain yang hadir juga mempertanyakan bahwa lahan tanah kas desa balesari ada 11 titik faktanya dengan total luas adalah 15,5 hektar, lantas sisa lahan lainya dikemanakan keuanganya diluar 7 hektar yang sudah disewakan tersebut.

Pihak BPD yang juga ikut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa terkait rencana awal penyewaan aset tanah kas desa Balesari, pihaknya tidak pernah diajak untuk berbicara, ”kami selama ini tidak tahu karena tidak pernah diajak berbicara oleh kepala desa terkait sewa, bahkan tidak pernah dilibatkan dalam rapat membahasnya“, demikian kata ketua BPD desa balesari yang hadir menjadi penengah dalam rapat tersebut.

Kades Balesari Nanik Rahayuningtyas S.A.P

“Proses sewa yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang melalui panitia , juga tidak jelas seperti apa prosesnya“, imbuh ketua BPD. “Dan inti poin yang menjadi keberatan warga adalah tidak adanya transparansi pengelolaan aset Tanah kas desa oleh kepala desa”, tambahnya lagi.

Pihak pemdes Balesari melalui kepala desa dan sekretaris desa memberikan jawabanya bahwa terkait penyewaan aset TKD Balesari sudah mengikuti aturan yang disebutkan dalam PERBUP nomor 25 tahun 2020. “Selama ini kami telah mengikuti aturan terkait bagaimana mekanisme penyewaan tanah TKD baik proses maupun besaran nilai sewa”. “Terkait penghapusan poin nomor 4 yang disebutkan dalam pasal 15 perbup nomor 25 tahun 2020 yang dipertanyakan warga, hal tersebut bukan dari kami, desa hanya pelaksana saja, terkait penghapusan adalah wewenang pemerintah kabupaten Malang dalam hal ini bupati Malang“, jelas sekdes Balesari.

Kepala desa Balesari Nanik Rahayuningtyas juga menyampaikan, ”bahwa proses menyewakan aset Tanah TKD Balesari juga telah dibentuk tim 11 yang mana tiap tahun tim tersebut akan diganti orang beda dengan tahun berikutnya“. Namun terkait apakah melalui mekanisme lelang atau tidak dirinya enggan menyampaikan.

Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, warga yang hadir tidak puas atas jawaban yang disampaikan kepala desa dan sekdes karena jawaban yang diberikan masih mengambang dan tidak langsung inti yang dimaksud. Ditemui seusai rapat klarifikasi dengan masyarakat, kepala desa Balesari Nanik Rahayuningtyas S.A.P menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan antara warga dengan dirinya terkait penyewaan aset tanah kas desa Balesari selama pemerintahnya, hanya kesalahan pahaman saja. ”Semuanya sudah melalui proses sesuai PERBUP dan tidak benar jika Pihak- Pihak seperti BPD, LPMD tidak di undang dan tidak mengetahui prosesnya“, jelasnya.

“Sebenarnya persoalan ini muncul adalah sebagai akibat kepala desa yang terdahulu, sebenarnya dari pihak kami tidak ingin membuka masalah ini sebab orang – orang yang dulu menjadi perangkat desa ada yg sudah meninggal juga dan maksud saya adalah untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa membuka persoalan lama lainya“, jelas Kades Nanik.

“Pada saat saya masuk menjadi kades baru bulan agustus 2019 kondisi kas desa nol rupiah mas karena seluruh keuangan pembangunan sudah dihabiskan oleh pejabat kades sebelum saya, jadi saya berusaha dengan sekuat tenaga dan pikiran saya untuk menutup hal tersebut“, demikian penjelasan Nanik kepada Lawang Post mengakhiri pembicaraan. (El)

Tags: desa balesare

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Sidang Kelima Pembongkaran Fasilitas Kanjuruhan

Sidang Kelima Pembongkaran Fasilitas Kanjuruhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Pilkades Serentak 255 Desa di Kabupaten Malang

Pilkades Serentak 255 Desa di Kabupaten Malang

08/04/2013
Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

29/01/2012
Jawara Porseni 2011 Mtsn Gondanglegi

Jawara Porseni Bakal Ikut Kemnas

03/07/2011
Achmad Subandi – Berganti Profesi Menjadi Ahli Bangunan

Achmad Subandi – Berganti Profesi Menjadi Ahli Bangunan

13/11/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In