Agenda sidang kelima kasus pembongkaran pagar stadion Kanjuruhan berdasar SPK yang diduga palsu dikeluarkan oleh PT. ANUGERAH CITRA ABADI ( ACA ) berlangsung hari rabu ( 21/2/23 ) dengan direktur utama PT. ACA sebagai saksi. Persidangan dimulai sekitar pukul satu siang tersebut dipimpin oleh hakim Amin Imanuel Bureni, jaksa penuntut Sri Mulikah dan penasehat hukum terdakwa Gunadi Handoko.
Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa nama Iwan Kurniawan dengan jabatan sebagai kontraktor sesuai yang disebutkan dalam SPK 57 tidak ada dari pihak PT. ACA, sebab nama Iwan Kurniawan menjabat sebagai Komisaris di PT. ACA. Sementara kuasa hukum terdakwa Gunadi Handoko seusai sidang menyampaikan bahwa terkait SPK nomor 57 yang menjadi awal penyebab terjadinya pembongkaran pagar stadion kanjuruhan perlu dibuktikan terlebih dahulu asli atau palsunya”, perlu dibuktikan dahulu SPK tersebut palsu atau asli, bisa terjadi atas nama Iwan Kurniawan kontraktor itu ada, apakah Iwan Kurniawan yang membawa SPK nomor 57 itu kontraktor atau Komisaris, kan semua tidak ada yang disebutkan di surat itu”.
Sementara ketika ditanya terkait surat penyataan dari terdakwa Hasyim, Gunadi menyampaikan, ”kalau surat pernyataan itu adalah bentuk itikad baik saudara Hasyim menulis surat kepada pak Iwan, intinya dia waktu menerima SPK tersebut tidak konfirmasi kepada pak Iwan, andai Hasyim konfirmasi sebelumnya malah akan terhindar dari mengeluarkan Tiga ratus jutaan untuk SPK tersebut. justru yang pernah kerjasama dengan pak Iwan adalah bapaknya bukan Hasyim“.
Gunadi menambahkan jika sampai saat ini jaksa belum bisa membuktikan bahwa terdakwa yg melakukan pembongkaran. ”Memang faktanya terjadi pembongkaran namun siapa pelakunya belum bisa diungkapkan sampai sejauh ini”, jelasnya.
“Sampai saat ini saksi- saksi sudah habis dan kami meminta agar proses persidangan dipercepat supaya ada kepastian hukum”, tegas Gunadi lagi. Sementara untuk agenda sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2023 menghadirkan saksi pekerja dengan harapan agar sidang segera clear dan ada kepastian hukum atas kasus ini jelas Gunadi mengakhiri wawancara dengan wartawan. (El)