Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Agama

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

by Zainal Arifin
30/11/2022
in Agama
2
Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran
0
SHARES
14.1k
VIEWS

Nikah adalah salah satu ajaran Allah swt yang tercantum dalam Al-Qur’an sebagaimana diuraikan di atas, maka tujuan pernikahan adalah untuk mencapai kesenangan, percintaan dan kasih sayang dan juga untuk menyambung keturunan serta untuk menjaga kesucian diri dari godaan nafsu.

Untuk mencapai kesenangan, percintaan dan kasih sayang sebagaimana diungkapkan oleh Allah dalam surat Ar Rum 21, maka sudah barang tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai dalam mengarungi samudra kehidupan. Tanpa menjalani syarat syarat yang diuraikan oleh Allah yang tercantum dalam Surat An Nisa ayat 34 sampai dengan 36, akan sangat mustahil kesenangan, percintaan dan kasih sayang itu akan dicapai.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak kandungan arti daripada surat An Nisa ayat 34 sampai dengan 36 sebagai berikut:
(34) Laki laki itu pengurus atas perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagiannya dan dengan sebab nafkah yang mereka belanjakan dari harta harta mereka. Maka perempuan yang baik itu ialah mereka yang taat, yang memelihara (perkara perkara) yang tersembunyi dengan cara yang dipeliharakan oleh Allah. Dan perempuan yang kamu takuti kedurhakaannya hendaklah kamu nasehati mereka, hendaklah kamu tinggalkan mereka di tempat tidur dan hendaklah kamu pukul mereka. Tetapi jika mereka taat kepada kamu, maka janganlah kamu mencari cari jalan buat menyusahkan mereka, karena sesungguhnya Allah itu Maha Tinggi dan Maha Besar.
(35) Jika kamu takut ada perselisihan diantaranya (mereka), maka hendaklah kamu adakan seorang hakam dari ahlinya (laki laki) dan seorang hakam dari ahlinya (perempuan). Jika mereka mau membuat perdamaian, niscaya Allah akan memberi taufik diantara keduanya, karena sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dan sangat Tahu.
(36) Dan hendaklah kamu berbakti kepada Allah dan jangan kamu sekutukan Dia dengan sesuatu. Dan hendaklah kamu berbuat baik dengan sesungguhnya kepada kedua orangtua, keluarga dekat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, sahabat sejalan, anak jalan dan siapa siapa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu. Sesungguhnya Allah itu tidak suka kepada orang yang sombong dengan perbuatannya dan sombong dengan perkataannya.

READ ALSO

Mengapa Tuhan Mengutus Nabi Musa Untuk Menghadapi Raja Fir’aun

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 1434 H di Kabupaten Malang

Mencari klub judi terbaik dengan kondisi aman untuk bermain untuk mendapatkan uang menjadi 100 kali lebih mudah. Lagipula, itu benar-benar dilakukan para ahli Situs kasino FM http://casinofm.com.ua: mereka memilih kasino virtual yang andal dan jujur di Ukraina dengan lisensi, membuat peringkat mereka. Anda dapat dengan aman mendaftar dan melakukan penyetoran di salah satu dari mereka, yakin dengan peluang nyata untuk menang dan pembayaran yang terjamin.
?

">

Ke-3 ayat surat An Nisa tersebut sangatlah lengkap untuk kita dalami dan laksanakan dalam kehidupan sehari hari. Dengan menempatkan seorang laki laki sebagai pemimpin rumah tangga yang membawa misi sebagaimana tercantum surat An Nisa ayat 36, dan menempatkan seorang wanita sebagai isteri yang taat serta mau mensupport misi suaminya tersebut, akan tercapailah tujuan semula yaitu kebahagiaan, percintaan dan kasih sayang yang dalam bahasa arabnya lebih dikenal dengan keluarga sakinah, mawaddah warokhmah.

Konsep Allah dalam mengatur kehidupan berumah tangga adalah sangat sempurna dan tidak merugikan siapa pun, malahan banyak menguntungkan berbagai pihak lahir dan batin. Untuk membawa misi sebagaimana dimaksud surat An Nisa 34 sampai 36 akan sangat diperlukan diskusi yang sangat mendalam. Hal ini merupakan sesuatu yang perlu dikaji dan didiskusikan oleh suami isteri dalam menjalani kehidupan rumah tangganya sampai akhir hayat. Rujukan ayat ayat yang lain dalam al Qur’an, sunnah rasulullah dan berbagai macam peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia tercinta ini akan sangat membantu dalam menciptakan konsep berumah tangga sakinah mawaddah warokhmah.

Dengan adanya kegiatan tersebut, suasana rumah tangga akan selalu hangat, progresif dan menyenangkan disebabkan adanya pembahasan atau diskusi yang berkepanjangan tentang visi dan misi rumah tangga. Mengapa demikian? Hasil penelitian terhadap kehidupan rumah tangga yang dijalani oleh manusia dari kelas bawah sampai yang papan atas, menunjukkan bahwa setelah 2 tahun atau paling lama 5 tahun pernikahan, sebagian besar anak manusia kehilangan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupannya yaitu dialoq atau pembicaraan sepasang suami isteri yang hangat tentang apa saja, khususnya tentang visi dan misi kehidupan rumah tangga mereka untuk kepentingan dunia dan akherat.

Dialoq antara suami isteri yang sangat mengasyikkan dan berkepanjangan akan membawa nuansa tersendiri yang sangat istimewa. Oleh karenanya, tidak ada jalan lain untuk mengarungi kehidupan dan dinamikanya ini dengan baik, kecuali kembali kepada Allah SWT dengan cara melaksanakan segala kehendakNya dan menghindari segala larangan-Nya. Karena Dialah yang memberikan kebahagiaan kepada manusia yang taat dan berbakti kepada-Nya. Semoga!

Tags: nikah

Related Posts

Mengapa Tuhan Mengutus Nabi Musa Untuk Menghadapi Raja Fir’aun
Agama

Mengapa Tuhan Mengutus Nabi Musa Untuk Menghadapi Raja Fir’aun

30/03/2023
maulid nabi di kabupaten malang
Agama

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 1434 H di Kabupaten Malang

12/02/2013
Danramil Lawang Gelar Pertemuan FKUB
Agama

Danramil Lawang Gelar Pertemuan FKUB

08/12/2012
Konsep Allah Menciptakan Kerukunan Sosial
Agama

Konsep Allah Menciptakan Kerukunan Sosial

08/11/2012
Peranserta Masyarakat Yang Dicontohkan Para Nabi
Agama

Peranserta Masyarakat Yang Dicontohkan Para Nabi

01/06/2012
Memanfaatkan Persamaan Dalam Tata Kehidupan Manusia
Agama

Memanfaatkan Persamaan Dalam Tata Kehidupan Manusia

28/12/2022
Next Post
SE MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010 – Pendataan Tenaga Honorer di Linkungan Instansi Pemerintah

SE MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010 - Pendataan Tenaga Honorer di Linkungan Instansi Pemerintah

Comments 2

  1. Munir says:
    15 tahun ago

    Selamat atas kelahiran putra ke 9, semoga kelak sudah dewasa menjadi Putra yang berbakti kepada Allah SWT dan kepada kedua orang tuanya dan juga kepada bangsa dan negara.

    Munir dan keluarga

    Balas
  2. New Cell Phones says:
    14 tahun ago

    Great article!!!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

14/01/2011
PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

16/01/2011
Jawara Porseni 2011 Mtsn Gondanglegi

Jawara Porseni Bakal Ikut Kemnas

03/07/2011
Logo Kab Malang

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

26/09/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.