(Lawang/LP) SMP Negeri 1 Lawang, SMP Negeri 2 Lawang dan SMP Negeri 3 Lawang pada tanggal 29 Pebruari 2012 mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pungutan kepada orang tua siswa alias gratis mulai bulan Maret 2012. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Drs. H. Sunaryo, M.Pd selaku kepala SMP Negeri 1 Lawang, Sugiana, S.Pd, kepala SMP Negeri 2 Lawang dan Drs. Trisnohadi, M.Pd, kepala SMP Negeri 3 Lawang.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh semua SMP Negeri di Lawang tersebut dibuat guna mematuhi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor 050/200/421.101/2012 Perihal Larangan Pungutan.
Selain menyatakan bahwa sekolah akan membebaskan biaya pungutan kepada orang tua siswa mulai bulan Maret 2012 ini, ketiga surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pihak sekolah masih membuka diri untuk menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat demi menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.
Ketiga surat edaran yang dikeluarkan oleh SMPN 1 Lawang, SMPN 2 Lawang dan SMPN 3 Lawang tersebut patut diapresiasi masyarakat. Karena dengan demikian orang tua / wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMP-SMP Negeri di Lawang tidak akan terbebani lagi oleh pungutan biaya pendidikan yang dirasa telah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi tentang pungutan yang masih marak dilakukan di SD dan SMP swasta di Lawang menegaskan belum pernah memberikan ijin kepada satu pun sekolah di Lawang untuk mengadakan pungutan sebagaimana syarat yang termuat dalam Permendikbud No 60 Tahun 2011.