LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Semua SMP Negeri di Lawang Bebaskan Pungutan Biaya Pendidikan

by Bambang Sutrisno
01/03/2012
in Pendidikan
0
surat edaran smp gratis di lawang
0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

surat edaran smp gratis di lawang

(Lawang/LP) SMP Negeri 1 Lawang, SMP Negeri 2 Lawang dan SMP Negeri 3 Lawang pada tanggal 29 Pebruari 2012 mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pungutan kepada orang tua siswa alias gratis mulai bulan Maret 2012. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Drs. H. Sunaryo, M.Pd selaku kepala SMP Negeri 1 Lawang, Sugiana, S.Pd, kepala SMP Negeri 2 Lawang dan Drs. Trisnohadi, M.Pd, kepala SMP Negeri 3 Lawang.

Related posts

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

10/10/2020
Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

07/10/2020

Surat edaran yang dikeluarkan oleh semua SMP Negeri di Lawang tersebut dibuat guna mematuhi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor 050/200/421.101/2012 Perihal Larangan Pungutan.

Selain menyatakan bahwa sekolah akan membebaskan biaya pungutan kepada orang tua siswa mulai bulan Maret 2012 ini, ketiga surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pihak sekolah masih membuka diri untuk menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat demi menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.

Ketiga surat edaran yang dikeluarkan oleh SMPN 1 Lawang, SMPN 2 Lawang dan SMPN 3 Lawang tersebut patut diapresiasi masyarakat. Karena dengan demikian orang tua / wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMP-SMP Negeri di Lawang tidak akan terbebani lagi oleh pungutan biaya pendidikan yang dirasa telah meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi tentang pungutan yang masih marak dilakukan di SD dan SMP swasta di Lawang menegaskan belum pernah memberikan ijin kepada satu pun sekolah di Lawang untuk mengadakan pungutan sebagaimana syarat yang termuat dalam Permendikbud No 60 Tahun 2011.

Tags: Dinas Pendidikankepala sekolahlawangmalangmasyarakatPeraturan Menteri Pendidikan Nasionalpungutansekolah negerismp

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021