LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

by M. Dawoed
30/11/2010
in Pembangunan
0
Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepanjen, LP. Dengan dicanangkannya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Instruksi Presiden No.5 Tahun 2006, maka tidak alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung program nasional yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, khususnya pada pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut beaya. Tetapi kenyataannya mulai saat dicanangkannya program wajib belajar tersebut sampai dengan saat ini masyarakat masih dikenakan beaya pendidikan dasar (SD/SMP).

Hampir selama pemerintahan Bupati SUJUD PRIBADI, masyarakat Kabupaten Malang masih harus menanggung biaya pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang. Sebenarnya berdasarkan pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, maka Bupati bertanggung jawab atas pengelolaan program wajib belajar ini, akan tetapi sampai dengan menjelang akhir tahun 2010 ini Pemerintah Kabupaten Malang seolah-olah tidak tahu akan adanya program Wajib Belajar tersebut.

Related posts

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

06/10/2020
Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

22/04/2014

Oleh karena itu, salah seorang masyarakat telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang dengan cara mengirimkan surat tentang pelaksanaan program wajib Belajar dan diperlukan adanya dana pendamping BOS. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan Bupati Malang tersebut telah dikirimkan bertepatan dengan adanya acara Perubahan APBD Tahun 2010 yang dilakukan beberapa saat yang lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko ketika ditemui LP diruang kerjanya membenarkan adanya permintaan dari warga masyarakat tersebut, oleh karenanya dirinya telah berjanji untuk menggoalkan terwujudnya dana pendamping BOS.

“Tentunya nilainya sementara tidak sebesar yang diharapkan, mengingat keterbatasan dana yang disediakan. Akan tetapi pada tahun tahun mendatang tentu akan diusahakan lebih baik lagi.” katanya pada LP seusai rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang.

Kini masyarakat boleh berharap agar wakil wakil mereka di DPRD Kabupaten Malang akan dapat memperjuangkan nasib mereka untuk menikmati pendidikan dasar sembilan tahun dengan tanpa beaya apapun, kecuali pada sekolah berstandard internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional atau sekolah dengan berbasis keunggulan lokal tertentu.

Tags: APBDBOSbosdaBuku Panduan BOSDPRDmalangperaturan pemerintahpresiden

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021