• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

by M. Dawoed
30/11/2010
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepanjen, LP. Dengan dicanangkannya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Instruksi Presiden No.5 Tahun 2006, maka tidak alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung program nasional yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, khususnya pada pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut beaya. Tetapi kenyataannya mulai saat dicanangkannya program wajib belajar tersebut sampai dengan saat ini masyarakat masih dikenakan beaya pendidikan dasar (SD/SMP).

Hampir selama pemerintahan Bupati SUJUD PRIBADI, masyarakat Kabupaten Malang masih harus menanggung biaya pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang. Sebenarnya berdasarkan pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, maka Bupati bertanggung jawab atas pengelolaan program wajib belajar ini, akan tetapi sampai dengan menjelang akhir tahun 2010 ini Pemerintah Kabupaten Malang seolah-olah tidak tahu akan adanya program Wajib Belajar tersebut.

Oleh karena itu, salah seorang masyarakat telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang dengan cara mengirimkan surat tentang pelaksanaan program wajib Belajar dan diperlukan adanya dana pendamping BOS. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan Bupati Malang tersebut telah dikirimkan bertepatan dengan adanya acara Perubahan APBD Tahun 2010 yang dilakukan beberapa saat yang lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko ketika ditemui LP diruang kerjanya membenarkan adanya permintaan dari warga masyarakat tersebut, oleh karenanya dirinya telah berjanji untuk menggoalkan terwujudnya dana pendamping BOS.

“Tentunya nilainya sementara tidak sebesar yang diharapkan, mengingat keterbatasan dana yang disediakan. Akan tetapi pada tahun tahun mendatang tentu akan diusahakan lebih baik lagi.” katanya pada LP seusai rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang.

Kini masyarakat boleh berharap agar wakil wakil mereka di DPRD Kabupaten Malang akan dapat memperjuangkan nasib mereka untuk menikmati pendidikan dasar sembilan tahun dengan tanpa beaya apapun, kecuali pada sekolah berstandard internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional atau sekolah dengan berbasis keunggulan lokal tertentu.

Tags: APBDBOSbosdaBuku Panduan BOSDPRDmalangperaturan pemerintahpresiden
Previous Post

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Penerima Dana BOS

Next Post

Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

Related Posts

Pembangunan

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

by admin
06/06/2018

(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan...

Image source: aktual.co
Pembangunan

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

by Mas Hadi
22/04/2014

Image source: aktual.co Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi anggota Polri. Mulai tanggal 19 April...

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014
Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Desa Srigading – Pembuatan Batu Merah

29/10/2010

Pungutan Sekolah Di Kota Batu Sudah Sesuai Aturan Dan Gratis

14/11/2010

Kartini Kini : Representasi Borjuis Indonesia

22/04/2013

Sekolah di Kota Malang Dilarang Adakan Rekreasi?

12/04/2013
Kantor Istana Merdeka

Presiden Siap Terima Pengaduan Penyimpangan APBD

25/06/2012

Mengapa Tuhan Mengutus Nabi Musa Untuk Menghadapi Raja Fir’aun

16/11/2013

Lomba Kesenian Jaranan Ramaikan Acara Pasar Rakyat

08/12/2010

Sudah Saatnya Rakyat Kecil Menikmati Pendidikan Tinggi

30/04/2011

Beberapa Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

23/11/2010

Jawara Porseni Bakal Ikut Kemnas

03/07/2011

Lawang Sebagai Gerbang Utara Menuju Malang Raya

30/10/2010

Kemendagri: E-KTP Tidak Boleh Difotocopy

08/05/2013

Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP

26/03/2013

Peranserta Masyarakat Yang Dicontohkan Para Nabi

15/04/2012

Peringatan Sumpah Pemuda di Stadion Kanjuruhan

07/12/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.