Kamis, Juli 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Tahapan Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

by Mas Hadi
04/12/2011
in Regulasi
0
Bupati Malang Rendra Kresna Susun Kabinet Madep Mantep
0
SHARES
374
VIEWS

Sejak digulirkannya DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan dengan memakai pola pengadaan barang / jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dipakai adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Di dalam peraturan presiden ini diuraikan secara jelas, tegas dan gambling tentang segala sesuatu yang menyangkut pengadaan barang / jasa pemerintah, salah satunya adalah tentang tahapan kegiatannya. Khusus untuk pelelangan umum pemilihan penyedia barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya dengan pascakualifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dapat dilihat pada huruf c pasal 57 yang tahapan pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1. pengumuman
2. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
3. pemberian penjelasan
4. pemasukan dokumen penawaran
5. pembukaan dokumen penawaran
6. evaluasi penawaran
7. evaluasi kualifikasi
8. pembuktian kualifikasi
9. pembuatan berita acara hasil pelelangan
10. penetapan pemenang
11. pengumuman pemenang
12. sanggahan
13. sanggahan banding (apabila diperlukan), dan
14. penunjukkan penyedia barang/jasa.

">

Setelah semua tahapan tersebut dilaksanakan oleh pantia, maka kegiatan selanjutnya adalah:
1. pembuatan SBPPK oleh Pejabat Pembuat Komitment (diatur dalam pasal 85).
2. penandatanganan kontrak (diatur dalam pasal 86)
3. pembayaran uang muka (diatur dalam pasal 88)
4. pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Serah terima pekerjaan (diatur dalam pasal 95).

Dengan demikian masyarakat, utamanya Kepala Sekolah dan Komite akan lebih mengerti tentang tahapan pengadaan barang / jasa pemerintah yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sehingga apabila ada hal hal yang terjadi tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana diuraikan diatas, masyarakat / kepala sekolah / komite dapat mengirimkan pengaduan kepada instansi yang berwenang yaitu Inspektorat Kabupaten Malang, Bupati Malang dan DPRD, atau secara langsung ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) dengan disertai bukti bukti permulaan yang cukup (hal ini telah diatur dalam pasal 117).

Pengaduan masyarakat / kepala sekolah / komite merupakan suatu langkah positif untuk mendukung Visi MADEP MANTEB yang selalu dikumandangkan oleh Bupati Malang periode 2010-2015 dalam rangka menciptakan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi good governance dan clean goverment.

Demikian sekelumit informasi tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Untuk mempelajari lebih lanjut, Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dapat di download di website Sekretariat Negara Republik Indonesia. Semoga regulasi ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang. (Tim Redaksi)

Tags: DAKDPRDmalangmasyarakatpemerintahpemerintah daerahperaturan presidensekolah

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
DPRD Kabupaten Malang Sidak Pelaksanaan DAK

DPRD Kabupaten Malang Sidak Pelaksanaan DAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Lima Paket Lelang DAK Diduga Berbau KKN

Lima Paket Lelang DAK Diduga Berbau KKN

30/11/2011

Pantun Anak Anak

26/02/2011
Pelaksanaan e-KTP di Lawang Adem Ayem

Pelaksanaan e-KTP di Lawang Adem Ayem

16/06/2012
Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

14/01/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.