Sejak digulirkannya DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan dengan memakai pola pengadaan barang / jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dipakai adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Di dalam peraturan presiden ini diuraikan secara jelas, tegas dan gambling tentang segala sesuatu yang menyangkut pengadaan barang / jasa pemerintah, salah satunya adalah tentang tahapan kegiatannya. Khusus untuk pelelangan umum pemilihan penyedia barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya dengan pascakualifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dapat dilihat pada huruf c pasal 57 yang tahapan pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1. pengumuman
2. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
3. pemberian penjelasan
4. pemasukan dokumen penawaran
5. pembukaan dokumen penawaran
6. evaluasi penawaran
7. evaluasi kualifikasi
8. pembuktian kualifikasi
9. pembuatan berita acara hasil pelelangan
10. penetapan pemenang
11. pengumuman pemenang
12. sanggahan
13. sanggahan banding (apabila diperlukan), dan
14. penunjukkan penyedia barang/jasa.
Setelah semua tahapan tersebut dilaksanakan oleh pantia, maka kegiatan selanjutnya adalah:
1. pembuatan SBPPK oleh Pejabat Pembuat Komitment (diatur dalam pasal 85).
2. penandatanganan kontrak (diatur dalam pasal 86)
3. pembayaran uang muka (diatur dalam pasal 88)
4. pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Serah terima pekerjaan (diatur dalam pasal 95).
Dengan demikian masyarakat, utamanya Kepala Sekolah dan Komite akan lebih mengerti tentang tahapan pengadaan barang / jasa pemerintah yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sehingga apabila ada hal hal yang terjadi tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana diuraikan diatas, masyarakat / kepala sekolah / komite dapat mengirimkan pengaduan kepada instansi yang berwenang yaitu Inspektorat Kabupaten Malang, Bupati Malang dan DPRD, atau secara langsung ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) dengan disertai bukti bukti permulaan yang cukup (hal ini telah diatur dalam pasal 117).
Pengaduan masyarakat / kepala sekolah / komite merupakan suatu langkah positif untuk mendukung Visi MADEP MANTEB yang selalu dikumandangkan oleh Bupati Malang periode 2010-2015 dalam rangka menciptakan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi good governance dan clean goverment.
Demikian sekelumit informasi tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Untuk mempelajari lebih lanjut, Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dapat di download di website Sekretariat Negara Republik Indonesia. Semoga regulasi ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang. (Tim Redaksi)