Malang, LP (21/12) Kota Malang yang pada tahun 2010 tidak memperoleh DAK Pendidikan, akan tetapi pada tahun 2011 ini memperoleh kucuran DAK bagi SMP sebesar Rp.4.768.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus enampuluh delapan juta rupiah). Hal ini dapat diketahui dari Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 tahun 2011 tentang Petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2011 Untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) tanggal 9 Agustus 2011.
Anehnya dalam kegiatan pelelangan pengadaan di LPSE Kota Malang tidak dijumpai adanya paket lelang pelaksanaan DAK Pendidikan tersebut. Hal ini mengundang pertanyaan bagi sejumlah masyarakat Kota Malang dan sekitarnya..
Seorang pemerhati pendidikan menyatakan bahwa hal ini perlu dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan, karena DAK Pendidikan adalah program Pemerintah Pusat untuk membenahi dan memperbaiki sarana pendidikan agar program wajib belajar pendidikan dasar 9 Tahun (WAJAR DIKDAS) bisa terwujud.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang ketika dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan bahwa dana tersebut tidak diambil dan dikembalikan ke Kas Daerah, karena Petunjuk Teknisnya baru keluar bulan Nopember 2011 (Jis/MD)