Menjelang tahun ajaran baru 2009/2010 yang lalu, tim investigasi Lawang Post berhasil mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa sekolah negeri yang diduga menyalahi aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak diberlakukannya pemberian dana BOS bagi SD / MI dan SMP / MI serta dana BKM bagi SMA / SMK, maka Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/6152/032/2005 ter tanggal 5 Juli 2005 perihal Pungutan / penarikan dana dari orangtua Siswa yang intinya berisi :
- Sekolah / madrasah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan / penarikan dana kepada siswa dari keluarga miskin dalam bentuk dan alasan apa pun serta oleh pihak mana-pun.
- Besarnya pungutan / penarikan iuran rutin bulanan dari keluarga mampu harus didasarkan kepada hasil musyawarah untuk mufakat dengan orangtua siswa dan komite sekolah, serta tidak ada unsur paksaan.
- Besarnya pungutan / penarikan iuran insidental (misalnya iuran pembangunan) dari keluarga mampu harus mendapat pengesahan dari Bupati / walikota.
- Sebelum mendapat pengesahan dari Bupati / Walikota Iuran insidental kepada siswa dari keluarga mampu tidak dibenarkan.
- Pembelian buku dan pakaian seragam bagi SD / MI / Salafiyah setara SD dan SMP / MTs / Salafiyah setara SMP dari keluarga miskin dapat dianggarkan melalui dana BOS.
- Pembelian buku dan pakaian seragam bagi keluarga mampu sepenuhnya diserahkan kepada orangtua siswa. Apa bila pembelian buku dan pakaian seragam tersebut dikordinir oleh Koperasi sekolah, harganya harus lebih rendah dari harga pasar.
- Daftar ulang tidak diperkenankan membebani biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa, karena daftar ulang hanya bersifat kegiatan administrative.
Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota tersebut juga mengharapkan agar Bupati / Walikota mensosialisasikan kepada pihak terkait untuk dijadikan pedoman. Demikian pula dengan dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM), kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya surat Menteri Pendidikan Nasional No.186/MPN/KU/2008 yang pada prinsipnya mengatur kebijakan tentang penarikan dana dari orangtua siswa harus didasarkan pada program sekolah yang urgent dan transparan, dimana pada keluarga miskin harus dibebaskan dari segala bentuk pembiayaan sekolah.
Akan tetapi semua aturan pemerintah tersebut rupanya dianggap enteng oleh beberapa Kepala sekolah, hal ini terbukti masih banyaknya sekolah negeri yang melakukan pungutan yang nyata nyata dilarang, misalnya uang pendaftaran, uang daftar ulang, iuran rutin sekolah/komite, uang sumbangan insidental dan juga penjualan seragam serta buku.
Bupati Malang ketika dikonfirmasi tentang hal ini, menyatakan “Ingat ya, walaupun pungutan dana insidental sudah saya sahkan, tetapi kalau orang tua siswa keberatan. Pungutan itu harus dibatalkan. Terutama bagi keluarga yang tidak mampu secara ekonomis.” Senada dengan kebijakan Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga menyatakan “Tidak benar, itu. Saya sudah perintahkan agar supaya semua sekolah negeri mengikuti aturan yang berlaku. Kalau tidak, biar saja Kepala Sekolah itu mempertanggungjawabkannya, bila ada orangtua siswa yang mempermasalahkannya.”
Drs. Soeratryo, M.Si Kepala UPTD Diknas Kecamatan Lawang ketika dikonfirmasi mengatakan “Saya ceknya dulu, mas. Nanti kalau memang terbukti ada pelanggaran, akan saya laporkan keatas.” Sementara itu seorang ahli hukum menyatakan bahwa bilamana seorang pegawai negeri melakukan suatu perbuatan melawan hukum dengan menyuruh orangtua siswa melakukan pembayaran demi keuntungan dirinya dan kroninya yang merugikan masyarakat, itu sudah merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 423 KUHP.
“Pasal 423 KUHP ini sudah diadopsi dalam pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-”
Nah, kepada para Kepala Sekolah dan pengurus Komite Sekolah sekarang harus ekstra hati hati, karena membuat kebijakan yang tidak ada landasan hukumnya dapat dituntut lho. Saat ini banyak orang tua siswa dan walimurid yang mengadukan kebijakan Kepala sekolah ke kantor redaksi Lawang Post, mereka rata-rata minta dirahasiakan namanya karena takut nanti anaknya di perlakukan tidak baik di sekolahnya.
wah wah parah neh…
jadi seharusnya semua gratis ya?
lawang post pahlawan kesiangan..
bukannya udah ada dana BOS? kok masih pake pungutan juga? parah2
benar-benar tidak kasihan pada rakyat kecil 🙁
parah banget neh :((
kan sudah ada dana BOS?!