Kamis, September 11, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

by rosiana mulandari
10/03/2011
in Regulasi
2
Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
0
SHARES
352
VIEWS

Hampir dapat dipastikan pada awal tahun ajaran baru, masyarakat seperti menjadi korban oknum praktisi pendidikan pada saat mendaftarkan sebagai siswa baru pada suatu sekolah negeri atau pun keharusan daftar ulang karena anaknya naik kelas. Hal ini sudah berlangsung sejak era orde baru sampai hari ini belum mengalami perubahan, padahal sejak digulirkannya reformasi pembangunan dan jatuhnya pemerintahan orde baru terjadi pula perubahan peraturan perundang undangan dalam segala bidang termasuk bidang pendidikan. Dengan diberlakukannya Undang Undang No .20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disertai dengan beberapa peraturan pendukungnya, termasuk peraturan tentang pendanaan pendidikan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2008.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan ini diatur secara lengkap tentang pendanaan pendidikan yang mencakup keseluruhan aspek pendanaan yang berkaitan dengan pembangunan bidang pendidikan, salah satunya adalah pendanaan pendidikan yang berhubungan dengan satuan pen didikan yang didirikan oleh pemerintah (sekolah negeri).

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

">

Untuk satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah sumber dananya telah diatur dalam pasal 51 ayat (4) yang berbunyi “dana pendidikan yang satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat bersumber dari:
A. Anggaran Pemerintah,
B. Bantuan pemerintah daerah,
C. Pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan,
D. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua / walinya,
E. Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat dan / atau
F. Sumber lainnya yang sah.”

Sedang dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sumber dananya diatur dalam pasal 51 ayat (5) yang berbunyi : “dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari:
A. Bantuan pemerintah daerah,
B. Bantuan pemerintah pusat,
C. Pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,
D. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua / walinya,
E. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan / atau
F. Sumber lainnya yang sah.”

Dalam pasal 52 diatur pula mengenai pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orangtua dan / atau walinya, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Didasarkan pada perencanaan investasi dan / atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Perencanaan investasi dan / atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf A, diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
C. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
D. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan.
E. Tidak dipungut dari peserta didik atau orangtua / walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
F. Menerapkan sistim subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
G. Digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana di maksud dalam huruf A.
H. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan / atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
I. Sekurang-kurangnya 20% dari total pungutan peserta didik atau orangtua / walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
J. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah / madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
K. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apa bila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
L. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan.
M. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nah, kalau ada permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan di lapangan tentunya orang tua dan / atau wali peserta didik dapat melaporkan ke Menteri atau instansi penegak hukum bilamana mengandung unsur pidana. Untuk mempelajari lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dapat didownload di sini. Semoga bermanfaat.

Tags: kepala sekolahperaturan pemerintahpungutansekolahundang-undang

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post

Beberapa Sekolah Negeri yang Diduga Melakukan Pungutan Liar Dilaporkan ke Mendiknas

Comments 2

  1. agus setiawan says:
    15 tahun ago

    oh jadi begini toh peraturannya

    Balas
  2. Supriadi S.Pd.I says:
    12 tahun ago

    memang begitu aturan, aturan tinggal aturan krn hampir seluruh sekolah (Negeri) menerapkan dan merekayasa meminta dana orangtua. padahal kl dilihat disekolah Negeri semua kebutuhan sudah terpenuhi, Gurunya PNS, Dana Bangunan sudah dr pemerintah, buku dll diapkan oleh pemerintah, terus dana dr ortu untuk apa?????? ya untuk menambah kekayaan masing-masing. mungkin itu menurut saya tapi gak tahu menurut yg lain. thanks

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Pemprov Jatim Siapkan Sistem Terbuka Pengisian Jabatan Eselon

Pemprov Jatim Siapkan Sistem Terbuka Pengisian Jabatan Eselon

26/02/2013
Pembukaan Turnamen Futsal Kapolres Malang Cup 2018 Tingkat SMP SMA Dan Mahasiswa

Pembukaan Turnamen Futsal Kapolres Malang Cup 2018 Tingkat SMP SMA Dan Mahasiswa

29/04/2018
Kasus Lawang View Diungkap Lagi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kasus Lawang View Diungkap Lagi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

05/01/2011
Pawai Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Pelajar di Kecamatan Lawang Sambut Ramadhan

25/08/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.