Lawang, LP. Kasus tukar guling tanah eks bengkok milik Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang – Kabupaten Malang yang telah di SP-3 oleh Polwil Malang beberapa saat yang lalu kembali diungkap dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini terlihat dari adanya pemanggilan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Malang yang mendapat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Seorang pejabat Kabupaten Malang memberikan keterangan bahwa memang terjadi pemanggilan terhadap beberapa pejabat Kabupaten Malang, namun dirinya tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut tentang nama nama yang dipanggil.
Kasus tukar guling tanah eks bengkok milik Kelurahan Lawang yang dilaporkan oleh masyarakat Lawang pada tahun 2006 tersebut, diduga telah melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan telah merugikan negara sekitar 5 (lima) milyard rupiah. Akan tetapi karena dianggap kurang cukup bukti, maka oleh Polwil Malang telah di SP-3 kan untuk menunggu bukti bukti baru pada waktu itu. Dan karena hal ini masyarakat menganggap kasus ini telah ditutup.
Namun ketika membaca di media cetak bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat Kabupaten Malang, masyarakat kembali berharap agar penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan bukan hanya sekedar mencari-cari kemudian tidak ada kelanjutannya. Beberapa tokoh masyarakat di Lawang yang dahulu sempat dimintai keterangan oleh Polwil Malang sangat menaruh harapan agar kasus ini betul diungkap dan prosesnya sampai ke Pengadilan, sehingga terbukti nantinya apakah ada tindak pidana korupsi didalamnya atau tidak ada. Dengan demikian tidak ada lagi fitnah yang saat ini sedang ramai dibicarakan kembali oleh masyarakat Lawang.
“Dengan diungkapnya kasus ini sampai ke pengadilan, terlepas dari hasil vonis hakim, maka hal ini akan menghilangkan fitnah yang menimpa beberapa pejabat Kabupaten Malang yang disebut-sebut terlibat didalamnya. Dan hal ini akan men jadikan masyarakat legah dan puas. Jadi ada kepastian hukum gitu, Lho!“ ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Demikian pula dengan kalangan yang ada di kantor Pemerintah Kabupaten Malang, pejabat yang diduga terlibat di dalam kasus tersebut enggan ber komentar ketika dimintai konfirmasinya oleh LP, mereka semua lebih bersikap diam walaupun diwajahnya terlihat sedih dan hampa. Pihak Lawang Post akan berusaha untuk mencari sumber berita tentang pengungkapan kasus ini dan mempublikasikan secara tuntas.