• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

by rosiana mulandari
31/10/2010
2
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hampir dapat dipastikan pada awal tahun ajaran baru, masyarakat seperti menjadi korban oknum praktisi pendidikan pada saat mendaftarkan sebagai siswa baru pada suatu sekolah negeri atau pun keharusan daftar ulang karena anaknya naik kelas. Hal ini sudah berlangsung sejak era orde baru sampai hari ini belum mengalami perubahan, padahal sejak digulirkannya reformasi pembangunan dan jatuhnya pemerintahan orde baru terjadi pula perubahan peraturan perundang undangan dalam segala bidang termasuk bidang pendidikan. Dengan diberlakukannya Undang Undang No .20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disertai dengan beberapa peraturan pendukungnya, termasuk peraturan tentang pendanaan pendidikan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2008.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan ini diatur secara lengkap tentang pendanaan pendidikan yang mencakup keseluruhan aspek pendanaan yang berkaitan dengan pembangunan bidang pendidikan, salah satunya adalah pendanaan pendidikan yang berhubungan dengan satuan pen didikan yang didirikan oleh pemerintah (sekolah negeri).

Untuk satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah sumber dananya telah diatur dalam pasal 51 ayat (4) yang berbunyi “dana pendidikan yang satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat bersumber dari:
A. Anggaran Pemerintah,
B. Bantuan pemerintah daerah,
C. Pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan,
D. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua / walinya,
E. Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat dan / atau
F. Sumber lainnya yang sah.”

Sedang dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sumber dananya diatur dalam pasal 51 ayat (5) yang berbunyi : “dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari:
A. Bantuan pemerintah daerah,
B. Bantuan pemerintah pusat,
C. Pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,
D. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua / walinya,
E. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan / atau
F. Sumber lainnya yang sah.”

Dalam pasal 52 diatur pula mengenai pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orangtua dan / atau walinya, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Didasarkan pada perencanaan investasi dan / atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Perencanaan investasi dan / atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf A, diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
C. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
D. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan.
E. Tidak dipungut dari peserta didik atau orangtua / walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
F. Menerapkan sistim subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
G. Digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana di maksud dalam huruf A.
H. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan / atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
I. Sekurang-kurangnya 20% dari total pungutan peserta didik atau orangtua / walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
J. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah / madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
K. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apa bila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
L. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan.
M. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nah, kalau ada permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan di lapangan tentunya orang tua dan / atau wali peserta didik dapat melaporkan ke Menteri atau instansi penegak hukum bilamana mengandung unsur pidana. Untuk mempelajari lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dapat didownload di sini. Semoga bermanfaat.

Tags: kepala sekolahperaturan pemerintahpungutansekolahundang-undang
Previous Post

Pemkab Malang Nominator Penerima Penghargaan Kota Layak Anak Diantara 10 Kabupaten

Next Post

Beberapa Sekolah Negeri yang Diduga Melakukan Pungutan Liar Dilaporkan ke Mendiknas

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Comments 2

  1. agus setiawan says:
    10 tahun ago

    oh jadi begini toh peraturannya

    Balas
  2. Supriadi S.Pd.I says:
    8 tahun ago

    memang begitu aturan, aturan tinggal aturan krn hampir seluruh sekolah (Negeri) menerapkan dan merekayasa meminta dana orangtua. padahal kl dilihat disekolah Negeri semua kebutuhan sudah terpenuhi, Gurunya PNS, Dana Bangunan sudah dr pemerintah, buku dll diapkan oleh pemerintah, terus dana dr ortu untuk apa?????? ya untuk menambah kekayaan masing-masing. mungkin itu menurut saya tapi gak tahu menurut yg lain. thanks

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pungutan Sekolah Di Kabupaten Malang Diinstruksikan Mematuhi Aturan

14/11/2010

Taman Agro Wisata Wonosari

12/01/2011

Pantun Anak Anak

26/02/2011

Tidak Ada Toleransi, Siapa Saja Korupsi Harus Ditindak

10/11/2013

Panglima TNI : Doa Ibu Kunci Sukses

31/01/2018

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna Raih Penghargaan Pemenang Top Pembina BUMD dan Penghargaan TOP BUMD Tahun 2018 di Jakarta.

04/05/2018

Dinas Pendidikan Kota Malang Targetkan UN Lulus 100%

10/04/2013

Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN

30/12/2010

Studi Lapangan Tim Penggerak PKK Kab Wonogiri ke Malang

18/03/2013

Danramil Ajak Kerja Bakti Bareng

28/10/2010

Camat Baru Kecamatan Lawang

16/07/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Peningkatan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Dana BOS

28/11/2010

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

19/11/2010

Shao Lin Kung Fu – Iks Pro Patria

24/10/2010

Mempersiapkan Kepanjen Sebagai Ibukota Kabupaten Malang

17/01/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.