Hampir dapat dipastikan pada awal tahun ajaran baru, masyarakat seperti menjadi korban oknum praktisi pendidikan pada saat mendaftarkan sebagai siswa baru pada suatu sekolah negeri atau pun keharusan daftar ulang karena anaknya naik kelas. Hal ini sudah berlangsung sejak era orde baru sampai hari ini belum mengalami perubahan, padahal sejak digulirkannya reformasi pembangunan dan jatuhnya pemerintahan orde baru terjadi pula perubahan peraturan perundang undangan dalam segala bidang termasuk bidang pendidikan. Dengan diberlakukannya Undang Undang No .20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disertai dengan beberapa peraturan pendukungnya, termasuk peraturan tentang pendanaan pendidikan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2008.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan ini diatur secara lengkap tentang pendanaan pendidikan yang mencakup keseluruhan aspek pendanaan yang berkaitan dengan pembangunan bidang pendidikan, salah satunya adalah pendanaan pendidikan yang berhubungan dengan satuan pen didikan yang didirikan oleh pemerintah (sekolah negeri).
Untuk satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah sumber dananya telah diatur dalam pasal 51 ayat (4) yang berbunyi “dana pendidikan yang satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat bersumber dari:
A. Anggaran Pemerintah,
B. Bantuan pemerintah daerah,
C. Pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan,
D. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua / walinya,
E. Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat dan / atau
F. Sumber lainnya yang sah.”
Sedang dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sumber dananya diatur dalam pasal 51 ayat (5) yang berbunyi : “dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari:
A. Bantuan pemerintah daerah,
B. Bantuan pemerintah pusat,
C. Pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,
D. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua / walinya,
E. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan / atau
F. Sumber lainnya yang sah.”
Dalam pasal 52 diatur pula mengenai pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orangtua dan / atau walinya, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Didasarkan pada perencanaan investasi dan / atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Perencanaan investasi dan / atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf A, diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
C. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
D. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan.
E. Tidak dipungut dari peserta didik atau orangtua / walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
F. Menerapkan sistim subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
G. Digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana di maksud dalam huruf A.
H. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan / atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
I. Sekurang-kurangnya 20% dari total pungutan peserta didik atau orangtua / walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
J. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah / madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
K. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apa bila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
L. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan.
M. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, kalau ada permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan di lapangan tentunya orang tua dan / atau wali peserta didik dapat melaporkan ke Menteri atau instansi penegak hukum bilamana mengandung unsur pidana. Untuk mempelajari lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dapat didownload di sini. Semoga bermanfaat.
oh jadi begini toh peraturannya
memang begitu aturan, aturan tinggal aturan krn hampir seluruh sekolah (Negeri) menerapkan dan merekayasa meminta dana orangtua. padahal kl dilihat disekolah Negeri semua kebutuhan sudah terpenuhi, Gurunya PNS, Dana Bangunan sudah dr pemerintah, buku dll diapkan oleh pemerintah, terus dana dr ortu untuk apa?????? ya untuk menambah kekayaan masing-masing. mungkin itu menurut saya tapi gak tahu menurut yg lain. thanks