Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Editorial

Sudah Saatnya Rakyat Kecil Menikmati Pendidikan Tinggi

by M. Dawoed
30/04/2011
in Editorial
2
Sudah Saatnya Rakyat Kecil Menikmati Pendidikan Tinggi

M. Dawoed

0
SHARES
127
VIEWS
M. Dawoed

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada tanggal 28 September 2010 yang lalu, maka setiap warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai akan mendapatkan kemudahan dalam melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi tanpa harus memikirkan beban biaya yang selama ini menjadi penghalang.

Pasalnya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pasal 53 A Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini dengan jelas mewajibkan setiap pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi untuk mengalokasikan minimal 20% dari seluruh penerimaan peserta didik baru bagi warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai tetapi mempunyai keterbatasan di bidang ekonomi.

READ ALSO

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bukan itu saja, pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi juga diwajibkan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai keterbatasan atau tidak mampu secara ekonomis. Nah, mau apalagi?

">

Warga negara Indonesia yang mempunyai keterbatasan dibidang ekonomi selayaknya mempergunakan kesempatan ini untuk memacu putera-puterinya agar supaya belajar lebih giat dalam menghadapi ujian akhir nasional. Dengan hasil ujian yang baik dan keberhasilan dalam mengikuti test masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, maka kemungkinan untuk dapat diterima akan semakin besar. Hal ini disebabkan permasalahan biaya yang biasanya menjadi penghalang sudah dipatahkan oleh pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan presiden SBY.

Masyarakat dan seluruh warganegara Indonesia harus bangga dengan keputusan pemerintah yang dituangkan didalam peraturan pemerintah ini, karena dengan kemudahan mendapat kesempatan mengenyam kuliah di universitas negeri bagi yang mempunyai keterbatasan ekonomi akan merupakan secerca harapan untuk mendapatkan perubahan nasib pada masa yang akan datang.

Satu kendala yang mungkin timbul adalah kesiapan dari para pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi milik pemerintah di dalam melaksanakan peraturan pemerintah yang betul betul berpihak bagi kemaslahatan masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai kemampuan dibidang akademik memadai.

Akan tetapi dengan semangat kebangsaan tinggi marilah kita doakan agar para pimpinan pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di negeri ini akan dengan bijak melaksanakan peraturan pemerintah ini. Demikian juga dengan seluruh aparatur negara yang mempunyai tugas melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia agar segera ikut mengawasi pelaksanaan hal ini dilapangan. Semoga!

Tags: DPRDPRDmasyarakatpemerintahpemerintah daerahperaturan pemerintahPerguruan Tinggipresidensma negeriSusilo Bambang Yudhoyono

Related Posts

Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang
Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

06/10/2020
Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang
Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Editorial

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013
Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
Editorial

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

06/10/2020
Editorial

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013
Editorial

Kartini Kini : Representasi Borjuis Indonesia

23/04/2013
Next Post
Kadiknas Himbau Kepala Sekolah Ikut Promosikan Obyek Wisata

Kadiknas Himbau Kepala Sekolah Ikut Promosikan Obyek Wisata

Comments 2

  1. noezoel heru wibowo says:
    14 tahun ago

    Lapor komandan, tanggal 06 Juni 2011 di sekolah SMK Farmasi lawang Jl.Pramuka Sumberwaras, telah terjadi 3 (tiga) orang siswa tidak diperbolehkan ujian, dikarenakan belum melunasi SBPP dan SPP. Sebenarnya terjadi banyak siswa yang tidak boleh ujian, tetapi setelah ortu siswa telephon ke pihak sekolah baru diperbolehkan menyusul ujian.Kasihan komandan, beban psychologis siswa ini, ortu tidak mau telpon dikarenakan malu dan tidak sanggup membayarnya, apalagi masih dibebani banyak masalah di keluarganya. Kejadian ini sudah kedua kalinya, setelah beberapa bulan yang lalu pernah terjadi hal yang sama dan sempat di datangi Pak Munip ketua FMPP, bahkan ditembuskan oleh Kadiknas Bpk.Wandi, dan inspektorat gubernur.Adapun data siswa yang tidak diperbolehkan ujian adalah : Bella Kelas F.X.B Tlp. 0314-7001150, Kiki Kelas F.X.B Tlp.087856830340, Ratna F XI.Tlp.08563537199.Demikian terimakasih

    Balas
  2. PKBM Tebar says:
    14 tahun ago

    Insya Allah segera terlaksana dengan cepat dan benar, sehingga segera terpikirkan peningkatan perhatian untuk pendidikan masyarakat paling bawah yang hanya mampu sekolah di kejar paket.
    Syukur-syukur ada perhatian sarana prasana lembaga pengelola kejar paket, bahkan mungkin tutor-tutornya bisa dihargai seperti guru.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

29/09/2011
Peringatan Hardiknas 2013 Kabupaten Malang

Peringatan Hardiknas 2013 Kabupaten Malang

06/05/2013

Diknas Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi dan Penguatan Sukses Prestasi UNAS

08/02/2013
Camat Lawang Agendakan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

Camat Lawang Agendakan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

28/01/2014
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.