PT. ACA hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembongkaran stadion Kanjuruhan melalui pihak HRD nya, Suryadi. Dalam persidangan yang di Ketuai Amin Imanuel Bureni, Jaksa Sri Mulikah, penasehat hukum terdakwa Gunadi Handoko, sidang keempat kalinya ini mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.
Menurut saksi bahwa Suryadi dan Surya Hadi adalah orang yang berbeda. Dari perkenalan Fernando Hasyim Ashari bersama ayahnya, Dari sinilah awalnya Fernando Hasyim Ashari ditawari proyek oleh Surya Hadi pembongkaran stadion Kanjuruhan yang sudah ada SPKnya.
Tawaran awal Rp 1,7 miliar akhirnya deal Rp 750 juta setelah negosisasi. Dan Fernando Hasyim Ashari telah membayar DP Rp 350 juta kepada yang memegang SPK. Dan akhirnya terungkap bahwa SPK adalah palsu menurut penjelasan Kuasa hukum terdakwa. Sehingga, Gunadi Handoko mengatakan jika kliennya menjadi korban sebenarnya karena juga sudah mengeluarkan uang namun mendapat SPK palsu.( selasa ,14/2/2023 )
Menurutnya, hal ini harus clear dan memang dalam bahasa hukum telah terjadi pengrusakan. Namun, yang dipertanyakan adalah siapa pelakunya. “Karena semua keterangan saksi menyatakan seperti itu, siapa yang bertanggungjawab atas pengrusakan tersebut,” ucap nya.
“Ini yang menjadi misteri, siapa yang melakukan pemgrusakan sebab faktanya terjadi pembongkaran,” ucap lagi pengacara terdakwa. Suryadi selaku HRD PT ACA dalam sidang tersebut menanggapi semua pertanyaan PH terdakwa dan selalu mengatakan tidak tahu. ( El )