LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Minggu, Agustus 14, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Editorial

Menguji Aparat Penegak Hukum Untuk Menjebloskan Koruptor ke Penjara

by M. Dawoed
22/11/2010
in Editorial
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lawang, LP. Setelah bekerja sukarela selama sebulan penuh, para manula kini menunggu tindakan aparat penegak hukum bereaksi terhadap para pelanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan.

Mereka bekerja dengan mengumpulkan data, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghimbau kepada para pengelola pendidikan agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Mereka tidak dibayar oleh negara, walaupun mereka memperjuangkan tegaknya peraturan yang dibuat negara demi menyelamatkan orangtua siswa dari pemungutan beban beaya pendidikan yang dikeluarkan oleh para pengelola pendidikan. Mereka selesaikan semua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mereka mencari informasi, mereka memberi saran dan mereka juga melaporkan serta mereka masih mau menjadi saksi di muka sidang pengadilan.

Related posts

Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021

16/02/2021
Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

06/10/2020

Kini mereka sudah memberikan informasi, menganalisa dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang memang mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan mengadili para pelanggar peraturan pemerintah. Aparat penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang dibayar oleh negara untuk menegakkan hukum sudah menerima informasi, data dan laporan dari para relawan manula.

Menegakkan hukum tidak harus dilakukan dengan melanggar hukum, oleh karenanya manula itu sadar bahwa tugas mereka mengawal pelaksanaan penerimaan siswa baru di sekolah negeri sudah selesai dan sudah diserahkan pada aparat penegak hukum. Mereka hanya berharap dan hanya bisa berharap, agar para penegak hukum bekerja secara profesional. Selebihnya, mereka menyerahkannya kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.

Tags: Gernas Wajar DikdasmasyarakatMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasiperaturan pemerintahpungutansekolah

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021