Minggu, Oktober 19, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

by Eli Hamzah
10/03/2023
in Regulasi
0
0
SHARES
143
VIEWS

LP – Malang, Dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan Sustainable Development Goal’s (SDG’s), khususnya pada 6.1 yaitu penyediaan akses air minum aman bagi seluruh masyarakat pada tahun 2030. Untuk mendukung pemenuhan target tersebut Pemerintah Indonesia mengembangkan Konsep Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) sebagai kebijakan dan program air minum aman (sesuai definisi SDGs).

Sebagai BUMD yang mendukung program Pemerintah dalam penyediaan air minum, Perumda Tirta Kanjuruhan, bertanggung jawab pula untuk memastikan ketersediaan air aman bagi masyarakat. Untuk mengidentifikasi seluruh potensi, dan mengakomodir seluruh proses yang dipersiapkan untuk mendukung pengamanan air, maka Perumda Tirta Kanjuruhan dituntut dapat menyusun Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM).

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan yang merupakan amanat nasional, telah disusun pada tahun 2021, namun dengan adanya perubahan regeluasi khususnya yang mengatur tujuan dari RPAM , maka pada tahun 2023 ini harus dilaksanakan penyesuaian Dokumen RPAM.

">

Dan untuk mempersiapan penyesuaian tersebut, Perumda Tirta Kanjuruhan bekerjasama dengan IUWASH Tangguh melaksanakan pelatihan dan penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (Review) Perumda Tirta Kanjuruhan.

Penyusunan dokumen RPAM ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010, tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Kegiatan dilaksanakan mulai tangal 6 – 8 Maret 2023, diikuti oleh 24 (dua puluh empat) peserta, perwakilan seluruh Bagian Dan Unit Pelayanan, bertempat di Aula Perumda Tirta Kanjuruhan.

Pada pembukaan pelatihan dihadiri oleh Direktur Umum Perumda Tirta Kanjuruhan, Tutik Wadjawati, SE, yang berkesempatan membuka kegiatan tersebut. Sementara itu dari pihak IUWASH Tangguh, dihadiri Rudy Wahyu Finansyah selaku Urban Water Specialist, yang juga bertindak selaku Nara Sumber, serta Kepala Puslitbang Perumda Tirta Kanjuruhan Lilik Sulistyowati, S,Si yang juga merupakan mentor RPAM dari BNSP.

Dokumen RPAM yang disusun diharapkan akan menjadi dokumen yang hidup, sehingga akan selalu ada continual improvement yang bersifat menyeluruh terkait pengolaan air baku di hulu, proses pendistribusian, hingga sampai ke hilir yang dikunsumsi pelanggan, dalam kondisi aman. (El)

Tags: pdamtirta kanjuruhan

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Regulasi

KHYI Malang Aktif Mengawasi ADD 2023 dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang

27/02/2023
Next Post

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

jam belajar di SD

Kemendikbud: Ujian Nasional SD Tidak Dihapus

17/05/2013
Pagelaran Wayang Kulit Noroyono Kawisudo Jumeneng Noto

Pagelaran Wayang Kulit Noroyono Kawisudo Jumeneng Noto

13/01/2011
hukum acara pidana

MK: Putusan Bebas Murni Dapat Dikasasi

28/03/2013
Alokasi DAK 2012 Kab Malang Tertinggi di Jawa Timur

Alokasi DAK 2012 Kab Malang Tertinggi di Jawa Timur

03/01/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.