
“PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati,” sebagaimana dikutip dalam portal website kemdiknas.go.id.
Muhammad Nuh menambahkan “bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya,”
Ia menjelaskan bahwa diperlukan pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. Memang ada pengecualian dalam ketentuan tersebut, namun bisa saja nantinya bukan BSNP yang menyelenggarakan UN di SD.
Mantan rektor ITS ini juga mengungkapkan supaya semua pihak tidak terjebak pada kontroversi, ia mengajak semua pihak baik yang pro dan kontra bersiap berdiskusi membahas bersama masalah UN pada konvensi nasional September mendatang.
















