Dalam sejarah perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari sejak lahir sampai sekarang ini, ada langkah maju yang digulirkan oleh Kapolri Jenderal Polisi H. Bambang Hendarso Danuri dengan menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengapa? Dalam peraturan ini diatur implementasi prinsip dasar dan standar Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian agar mudah dipahami oleh seluruh anggota POLRI dari tingkat terendah sampai yang tertinggi di seluruh Indonesia.
Beberapa hal yang dahulunya dianggap wajar untuk dilakukan oleh anggota POLRI dalam pelaksanaan tugasnya, dengan berlakunya peraturan ini semua sudah menjadi larangan. Yang lebih tajam adalah diwajibkan bagi setiap anggota POLRI dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, antara lain sekurang-kurangnya adalah:
A. Menghormati martabat dan HAM setiap orang.
B. Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.
C. Berperilaku sopan.
D. Menghormati norma agama, etika dan susila.
E. Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.
Sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 ayat (2), tujuan diterbitkannya peraturan Kapolri ini adalah untuk:
A. Untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
B. Untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.
C. Untuk memastikan penerapan dan standar HAM dalam segala pelaksanaan tugas POLRI, sehingga setiap anggota POLRI tidak ragu ragu dalam melakukan tindakan, dan
D. Untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan POLRI agar selalu mendasari prinsip dan standar HAM.
Dalam peraturan Kapolri ini banyak kewajiban dan larangan bagi anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dalam pasal 10 misalnya, diatur tentang standar perilaku secara umum yang menyangkut Code of Conduct antara lain:
A. Senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang undang kepada mereka.
B. Menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.
C. Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
D. Hal hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangannya harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau kepentingan peradilan.
E. Tidak boleh menghasut, mentolelir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
F. Menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.
G. Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apa pun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum.
Dalam pasal pasal yang mengatur tentang tugas pelayanan penegakan hukum dicantumkan dengan jelas bahwa setiap anggota POLRI tidak diperkenankan untuk meminta imbalan kepada masyarakat dengan dalih dan alasan untuk biaya operasional, baik dalam menerima laporan, mengadakan penyelidikan, penyidikan, penahanan dan seterusnya sampai ke Pengadilan.
Beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa tindakan KAPOLRI menerbitkan peraturan ini merupakan satu langkah yang sangat maju dan berani, oleh karena itu harus mendapatkan dukungan masyarakat secara menyeluruh. Permasalahannya yang timbul sekarang adalah mampukah anggota POLRI di jajaran paling bawah untuk melaksanakannya?
Peran serta aktif anggota masyarakat untuk mendukung suksesnya PERKAPOLRI No.8 Tahun 2009 ini sangat diperlukan sekali, baik sebagai saksi korban, tersangka kejahatan atau pemerhati dan LSM yang aktif dalam bidang penegakan hukum dan juga media masa untuk selalu mengadakan pengawalan secara ketat. Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota POLRI akan sangat membantu suksesnya reformasi birokrasi di kalangan POLRI sebagaimana dikehendaki dalam peraturan ini. Semoga!