Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

PERKAPOLRI NO. 8 TH. 2009

by M. Dawoed
14/11/2010
in Regulasi
0
PERKAPOLRI NO. 8 TH. 2009
0
SHARES
182
VIEWS

Dalam sejarah perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari sejak lahir sampai sekarang ini, ada langkah maju yang digulirkan oleh Kapolri Jenderal Polisi H. Bambang Hendarso Danuri dengan menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengapa? Dalam peraturan ini diatur implementasi prinsip dasar dan standar Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian agar mudah dipahami oleh seluruh anggota POLRI dari tingkat terendah sampai yang tertinggi di seluruh Indonesia.

Beberapa hal yang dahulunya dianggap wajar untuk dilakukan oleh anggota POLRI dalam pelaksanaan tugasnya, dengan berlakunya peraturan ini semua sudah menjadi larangan. Yang lebih tajam adalah diwajibkan bagi setiap anggota POLRI dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, antara lain sekurang-kurangnya adalah:
A. Menghormati martabat dan HAM setiap orang.
B. Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.
C. Berperilaku sopan.
D. Menghormati norma agama, etika dan susila.
E. Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

">

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 ayat (2), tujuan diterbitkannya peraturan Kapolri ini adalah untuk:
A. Untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
B. Untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.
C. Untuk memastikan penerapan dan standar HAM dalam segala pelaksanaan tugas POLRI, sehingga setiap anggota POLRI tidak ragu ragu dalam melakukan tindakan, dan
D. Untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan POLRI agar selalu mendasari prinsip dan standar HAM.

Dalam peraturan Kapolri ini banyak kewajiban dan larangan bagi anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dalam pasal 10 misalnya, diatur tentang standar perilaku secara umum yang menyangkut Code of Conduct antara lain:
A. Senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang undang kepada mereka.
B. Menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.
C. Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
D. Hal hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangannya harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau kepentingan peradilan.
E. Tidak boleh menghasut, mentolelir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
F. Menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.
G. Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apa pun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum.

Dalam pasal pasal yang mengatur tentang tugas pelayanan penegakan hukum dicantumkan dengan jelas bahwa setiap anggota POLRI tidak diperkenankan untuk meminta imbalan kepada masyarakat dengan dalih dan alasan untuk biaya operasional, baik dalam menerima laporan, mengadakan penyelidikan, penyidikan, penahanan dan seterusnya sampai ke Pengadilan.

Beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa tindakan KAPOLRI menerbitkan peraturan ini merupakan satu langkah yang sangat maju dan berani, oleh karena itu harus mendapatkan dukungan masyarakat secara menyeluruh. Permasalahannya yang timbul sekarang adalah mampukah anggota POLRI di jajaran paling bawah untuk melaksanakannya?

Peran serta aktif anggota masyarakat untuk mendukung suksesnya PERKAPOLRI No.8 Tahun 2009 ini sangat diperlukan sekali, baik sebagai saksi korban, tersangka kejahatan atau pemerhati dan LSM yang aktif dalam bidang penegakan hukum dan juga media masa untuk selalu mengadakan pengawalan secara ketat. Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota POLRI akan sangat membantu suksesnya reformasi birokrasi di kalangan POLRI sebagaimana dikehendaki dalam peraturan ini. Semoga!

Tags: perkapolripolisi

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Sebanyak 641 Personil Polda Jatim Digeser ke Polsek Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Sebanyak 641 Personil Polda Jatim Digeser ke Polsek Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Wasiat Allah Pada Laki-Laki Yang Tidak Punya Anak – Kalalah

Wasiat Allah Pada Laki-Laki Yang Tidak Punya Anak – Kalalah

14/11/2010
Lapor Saya! Kalau Ada Kejahatan, Ini No Hp Saya

Lapor Saya! Kalau Ada Kejahatan, Ini No Hp Saya

13/11/2010
Dies Natalis Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang

Dies Natalis Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang

07/01/2011

BPBD Bersihkan Material Longsor di Wilayah Pujon

01/03/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.