LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Pemerintah Segera Perketat Remisi Koruptor

by Zainal Arifin
19/08/2012
in Regulasi
0
pengurangan masa tahanan koruptor
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pengurangan masa tahanan koruptor

Sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap tahun, narapidana diberikan remisi oleh pemerintah. Pengurangan masa tahanan itu diberikan pada hari kemerdekaan dan hari raya. Sebagian masyarakat merasa remisi yang diberikan tersebut tidak pantas diberikan. Khususnya kepada narapidana kejahatan yang dianggap luar biasa seperti narapidana tindak pidana korupsi dan narkoba.

Related posts

Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan pemberian remisi perlu ditinjau ulang. Seperti dikutip dari Metrotvnews.com, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berpendapat bahwa pemberian remisi terhadap koruptor perlu dievaluasi. Karena hal tersebut membuat hukuman yang dijalani koruptor menjadi cenderung rendah.

Sementara itu meskipun kebijakan pengetatan remisi sebelumnya telah kalah di PTUN, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tidak kehabisan semangat untuk memperjuangkan kebijakan pengetatan. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah sudah mencapai tahap finalisasi perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diduga akan diatur mengenai pemberian remisi yang lebih ketat dibanding sekarang. Sehingga narapidana korupsi akan kesulitan untuk mendapat pengurangan masa hukuman. Di samping itu Pemerintah rencananya juga akan mempersiapkan draft perubahan atas UU Pemasyarakatan. Selengkapnya silahkan melihat penjelasan Denny Indrayana soal remisi di sini.

Tags: korupsiKPKmasyarakatpemerintahperaturan pemerintah

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021