Sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap tahun, narapidana diberikan remisi oleh pemerintah. Pengurangan masa tahanan itu diberikan pada hari kemerdekaan dan hari raya. Sebagian masyarakat merasa remisi yang diberikan tersebut tidak pantas diberikan. Khususnya kepada narapidana kejahatan yang dianggap luar biasa seperti narapidana tindak pidana korupsi dan narkoba.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan pemberian remisi perlu ditinjau ulang. Seperti dikutip dari Metrotvnews.com, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berpendapat bahwa pemberian remisi terhadap koruptor perlu dievaluasi. Karena hal tersebut membuat hukuman yang dijalani koruptor menjadi cenderung rendah.
Sementara itu meskipun kebijakan pengetatan remisi sebelumnya telah kalah di PTUN, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tidak kehabisan semangat untuk memperjuangkan kebijakan pengetatan. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah sudah mencapai tahap finalisasi perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diduga akan diatur mengenai pemberian remisi yang lebih ketat dibanding sekarang. Sehingga narapidana korupsi akan kesulitan untuk mendapat pengurangan masa hukuman. Di samping itu Pemerintah rencananya juga akan mempersiapkan draft perubahan atas UU Pemasyarakatan. Selengkapnya silahkan melihat penjelasan Denny Indrayana soal remisi di sini.