Pemerintah Kabupaten Malang terbukti tidak main main dengan usaha untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Hal ini dapat diketahui dari adanya sidang tindak pidana ringan yang digelar pada hari Kamis tanggal 21 Nopember kemarin di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang Lantai II.
Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam itu dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Riono SH MH. Sebanyak 21 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan II (Tipiring) di luar Gedung Pengadilan. Dari 21 pelanggar tersebut, ada pemilik usaha yang datang sendiri, namun ada juga yang diwakilkan.
Terkait jenis pelanggaran, pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran terhadap Perda No. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Gangguan (HO) sebanyak 19 pelanggar. Sedangkan 2 pelanggar lainnya dituntut atas pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal 13 ayat (1) jo. pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang diberikan juga bervariasi. Total denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp 53.250.000 yang akan langsung masuk ke kas negara. (Sumber: Humas Pemkab)