LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Minggu, Agustus 14, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Pengesahan APBD Kabupaten Malang 2013

by M. Dawoed
24/11/2012
in Pembangunan
0
Pengesahan APBD Kabupaten Malang 2013
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah melalui pembahasan yang cukup serius, akhirnya APBD Kabupaten Malang Tahun 2013 disahkan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2012 malam. Hasil kerja yang cukup membanggakan, karena batas akhir pengesahan APBD menurut Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013 adalah satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan atau tanggal 30 Nopember 2012.

Related posts

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

06/10/2020
Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

22/04/2014

Dalam Sidang Paripurna yang berlangsung sejak pukul 19.30 sampai dengan 21.30 tersebut telah disepakati persetujuan bersama dari seluruh fraksi DPRD dan Bupati Malang tentang APBD Tahun 2013 yang perangkaannya adalah sebagai berikut :

Disisi Pendapatan Daerah dianggarkan Rp.2.277.957.147,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.192.761.419.000,00 Dana Perimbangan sebesar Rp.1.529.289.258.515,00 dan Lain lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.408.367.324.000,00.

Sedangkan disisi Belanja Daerah dianggarkan Rp.2.381.897.147.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.1.548.784.146.312,00 Belanja Langsung sebesar Rp.833.113.000.688,00.

Dalam pendapat akhir Bupati Malang H Rendra Kresna yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang mengajak seluruh SKPD untuk secara cermat dan tepat melakukan pengelolaan APBD Tahun 2013 sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan yang ada dengan harapan opini pengelolaan keuangan Kabupaten Malang tahunan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Oleh karenanya harus tetap mempunyai komitment yang tinggi untuk mengelola anggaran secara bersih, effisien dan bertanggung jawab.

Hari Sasongko Ketua DPRD Kabupaten Malang yang juga merupakan Ketua DPC PDI -Perjuangan Kabupaten Malang mengatakan kepada Lawang Post bahwa upaya menyelesaikan APBD tepat waktu merupakan salah satu prioritas yang harus dilakukan agar dalam pelaksanaan nanti tidak mengalami kendala atau hambatan.

Willem Salamena Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset mengatakan bahwa saat ini dinasnya sedang mempersiapkan pembuatan dan pencetakan buku APBD guna dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka evaluasi untuk memperoleh persetujuan Gubernur. Dengan demikian diharapkan tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan pengelolaan APBD sehingga penyerapannya bisa tepat dan maksimal.

Sementara itu Mohammad Dawoed salah seorang pemerhati yang sangat intent melakukan pengamatan terhadap jalannya otonomi daerah di Kabupaten Malang memberikan apresiasi terhadap hasil kerja Pemkab Malang bersama DPRD yang telah menyelesaikan APBD Tahun 2013 tepat waktu.

Tags: APBDBPKbupati malangDPRDmalangpemerintah daerah

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021