• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, April 20, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP

by admin
26/03/2013
0
eggi sudjana
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

eggi sudjanaMeski pasal penghinaan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai hal ini rupanya diatur lagi dalam RUU KUHP yang kini sedang dalam pembahasan di DPR.

Dalam Pasal 265 RUU KUHP dinyatakan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 266 selanjutnya menentukan bahwa:
(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.

Seperti diketahui, pada tanggal 4 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wapres dalam KUHP yang sekarang masih berlaku. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir.

Tags: DPRKUHPmahkamah konstitusipemerintahundang-undang
Previous Post

Satpol PP Kota Malang Minim Personel

Next Post

Harga Cabai Juga Melonjak di Lawang

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi, dugaan persekongkolan tender di Kota Malang dilaporkan ke Walikota

17/04/2018
Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Kasus Lelang DAK Dilaporkan ke LKPP

29/11/2011

Penataan Pendidikan di Kabupaten Malang Dinilai Sudah Bagus

27/03/2013

Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan

13/01/2012

Produksi Beras dan Krupuk – H. Siyono

23/10/2010

Kadiknas Pemkab Malang: “Laporan Pak George Tidak Benar!”

24/06/2012

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

23/11/2012

PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

16/01/2011

H. Abdurrachman – Ketua DPC PKB Kab Malang 2011 – 2016

26/08/2011

Alumni Angkatan 1982 Sambangi SMAN 1 Lawang

03/03/2012

Pelaksanaan BOS Pendidikan Menengah di SMAN 1 Lawang

28/01/2014

Pemerintah Beri Perhatian Serius kepada Siswa Miskin

07/05/2013

Soemarjono: Pemerintah Harus Hormati Putusan MK

12/01/2013

Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

21/10/2010

Kicauan Menkominfo Tifatul Sembiring soal Arifinto dan Pemblokiran Situs

10/04/2011

Kota Malang Tuan Rumah Penyisihan Liga Danone

09/04/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.