Minggu, November 16, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Disertai Sanksi Administratif Dan Pidana

by M. Dawoed
10/03/2011
in Regulasi
3
Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Disertai Sanksi Administratif Dan Pidana
0
SHARES
1.9k
VIEWS

Sebagaimana diketahui bersama bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dimana hal ini telah diatur dalam undang undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang ditetapkan dan diberlakukan sejak tanggal 26 April 2007. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

  1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
  2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
  3. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif ter hadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Dalam bab VIII Undang Undang tentang penataan ruang ini telah diatur hak, kewajiban dan peran masyarakat, dimana dalam penataan ruang masyarakat berhak untuk :

">
  1. Mengetahui rencana tata ruang.
  2. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
  3. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
  4. Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.
  5. Mengajukan tuntutan pembatalan ijin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang.
  6. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan / atau pemegang ijin, apa bila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Sedangkan kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang diatur sebagai berikut :

  1. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
  2. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfatan ruang dari pejabat yang berwenang.
  3. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang.
  4. Memberikan akses ter hadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Demikian pula tentang adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ijin akan dikenakan sang si administratif, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan ijin, pembatalan ijin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan/atau denda adminitratif.

Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 69 sampai dengan pasal 75 undang undang ini ternyata cukup memberatkan bagi para pelanggar ketentuan penataan ruang. Sebagai contoh adalah pasal 70 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00.”

Dengan melihat banyaknya ketentuan pidana yang dicantumkan dalam undang undang ini, dimaksudkan agar supaya mereka yang memanfaatkan ruang betul betul mematuhi aturan yang ada. Guna memberdayakan masyarakat dalam mendukung jalannya aturan tentang pemanfaatan ruang ini, seharusnya masyarakat memiliki dan mengerti tentang undang undang Nomor 26 tahun 2007 ini. Dengan demikian, nantinya masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran yang ada di wilayahnya dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.

Di Lawang ini banyak sekali pengguna pemanfaatan ruang yang cenderung untuk melanggar ketentuan yang diatur dalam perijinan yang dimilikinya, akan tetapi ketika hal ini dilaporkan kepada pejabat yang berwenang ternyata tidak dilakukan tindakan yang sesuai dengan apa yang diatur dalam undang undang ini.

Tindakan pejabat yang berwenang yang membiarkan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang ini sedikit banyak telah menjadikan masyarakat enggan untuk berperan serta terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dewasa ini. Padahal setiap peraturan perundang-undangan selalu menghendaki peran serta aktif masyarakat, mengingat pembangunan nasional dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu sangat perlu bagi masyarakat untuk lebih mengetahui dan lebih mengerti peraturan perundangan yang berlaku, khususnya undang undang tentang penataan ruang ini agar supaya dapat lebih ber peran aktif dalam menjaga lingkungan sekitarnya tetap asri dan indah.

Bagaimana pun, lingkungan yang bersih, indah dan asri merupakan perwujudan dari sifat dan tingkah laku masyarakat yang berada di sekelilingnya. Akan tetapi bilamana lingkungan di sekitar kita penuh dengan pencemaran, kotor, kumuh dan tidak tertata rapi, maka dapat dipastikan bahwa masyarakatnya demikian juga. Semoga ke depan kita akan lebih dapat berbuat yang bermanfaat bagi lingkungan sekeliling kita. Bila berminat, silahkan download Undang-undang RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang di sini.

Tags: lawangmasyarakatpenataan ruangundang-undang

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Danramil Ajak Kerja Bakti Bareng

Danramil Ajak Kerja Bakti Bareng

Comments 3

  1. Harits says:
    15 tahun ago

    Waduh saya kurang mengerti kalau tentang hukum mas, hehehe. Jadinya susah dicerna.

    Balas
  2. yudi_04 says:
    15 tahun ago

    Dendanya ngeri euyy… Udah gitu masih ada pidana kurungannya lagi.

    Balas
  3. aldy says:
    15 tahun ago

    Pemda tidak melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

14/11/2010
Usaha Memberantas “Gayus” di Sekolah

Usaha Memberantas “Gayus” di Sekolah

30/03/2023
Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD Kabupaten Malang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD Kabupaten Malang

02/01/2011

Jambi belajar RT/RW ke Kota Malang

18/02/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.