Sebagaimana diketahui bersama bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dimana hal ini telah diatur dalam undang undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang ditetapkan dan diberlakukan sejak tanggal 26 April 2007. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
- Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
- Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
- Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif ter hadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Dalam bab VIII Undang Undang tentang penataan ruang ini telah diatur hak, kewajiban dan peran masyarakat, dimana dalam penataan ruang masyarakat berhak untuk :
- Mengetahui rencana tata ruang.
- Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
- Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
- Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.
- Mengajukan tuntutan pembatalan ijin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang.
- Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan / atau pemegang ijin, apa bila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Sedangkan kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang diatur sebagai berikut :
- Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
- Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfatan ruang dari pejabat yang berwenang.
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang.
- Memberikan akses ter hadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Demikian pula tentang adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ijin akan dikenakan sang si administratif, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan ijin, pembatalan ijin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan/atau denda adminitratif.
Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 69 sampai dengan pasal 75 undang undang ini ternyata cukup memberatkan bagi para pelanggar ketentuan penataan ruang. Sebagai contoh adalah pasal 70 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00.”
Dengan melihat banyaknya ketentuan pidana yang dicantumkan dalam undang undang ini, dimaksudkan agar supaya mereka yang memanfaatkan ruang betul betul mematuhi aturan yang ada. Guna memberdayakan masyarakat dalam mendukung jalannya aturan tentang pemanfaatan ruang ini, seharusnya masyarakat memiliki dan mengerti tentang undang undang Nomor 26 tahun 2007 ini. Dengan demikian, nantinya masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran yang ada di wilayahnya dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
Di Lawang ini banyak sekali pengguna pemanfaatan ruang yang cenderung untuk melanggar ketentuan yang diatur dalam perijinan yang dimilikinya, akan tetapi ketika hal ini dilaporkan kepada pejabat yang berwenang ternyata tidak dilakukan tindakan yang sesuai dengan apa yang diatur dalam undang undang ini.
Tindakan pejabat yang berwenang yang membiarkan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang ini sedikit banyak telah menjadikan masyarakat enggan untuk berperan serta terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dewasa ini. Padahal setiap peraturan perundang-undangan selalu menghendaki peran serta aktif masyarakat, mengingat pembangunan nasional dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu sangat perlu bagi masyarakat untuk lebih mengetahui dan lebih mengerti peraturan perundangan yang berlaku, khususnya undang undang tentang penataan ruang ini agar supaya dapat lebih ber peran aktif dalam menjaga lingkungan sekitarnya tetap asri dan indah.
Bagaimana pun, lingkungan yang bersih, indah dan asri merupakan perwujudan dari sifat dan tingkah laku masyarakat yang berada di sekelilingnya. Akan tetapi bilamana lingkungan di sekitar kita penuh dengan pencemaran, kotor, kumuh dan tidak tertata rapi, maka dapat dipastikan bahwa masyarakatnya demikian juga. Semoga ke depan kita akan lebih dapat berbuat yang bermanfaat bagi lingkungan sekeliling kita. Bila berminat, silahkan download Undang-undang RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang di sini.
Waduh saya kurang mengerti kalau tentang hukum mas, hehehe. Jadinya susah dicerna.
Dendanya ngeri euyy… Udah gitu masih ada pidana kurungannya lagi.
Pemda tidak melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat?