• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

by Zainal Arifin
26/09/2012
0
Logo Kab Malang
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Logo Kab MalangPada hari Rabu tanggal 19 September 2012 kemarin, Pemerintah Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bupati Malang H. Rendra Kresna membuka secara resmi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Anusapati. Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang mengatakan, keterbukaan informasi publik tentang kepemerintahan saat ini sudah menjadi wujud keterbukaan di era reformasi ini dan itu telah menjadi hak rakyat Indonesia. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” kata orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri sebenarnya telah disahkan oleh Presiden SBY sejak tanggal 30 April 2008. Baca juga: Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik baru diterbitkan pemerintah pada tanggal 23 Agustus 2010. PP ini lebih lanjut mengatur tentang pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara.

Selain itu sebagai pedoman pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

Dari sosialisasi yang digelar Pemkab Malang ini juga disebutkan, seluruh regulasi tersebut dibuat dengan tujuan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi, mengingat pada masa yang lalu sangat sulit bagi masyarakat memperoleh informasi baik dari Badan Publik atau lembaga yang lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Dalam undang-undang ini masyarakat juga dijamin untuk memperoleh informasi dengan prosedur peserta mekanisme pelayanan yang maksimal, misalnya dilingkup pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib untuk membentuk satu lembaga yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Semoga saja dengan adanya sosialisasi UU KIP, PP No. 61 Tahun 2010 dan Permendagri No 35 tahun 2010 dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Malang.

Tags: bupati malangmalangpemerintah daerahperaturan pemerintahrendraundang-undang
Previous Post

Pembentukan Karakter Melalui Kegiatan Pramuka di SMKN 1 Singosari

Next Post

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mendikbud

Pemerintah Tetapkan Besaran Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

03/06/2013
Imagesource: kompas.com

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

04/04/2013

Kepala SMPN 2 Lawang Kembalikan Uang LKS dan Seragam

24/11/2010

Lagi, Pengembalian Uang Dilakukan SMPN 2 Singosari

25/11/2010

1 Syawal 1433 H Dipastikan Jatuh Pada Tanggal 19 Agustus 2012

18/08/2012

Himbauan

24/11/2010

Permasalahan Mendasar Yang Dihadapi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

01/12/2010

Satpol PP Kota Malang Minim Personel

26/03/2013

Senam Bersama Bupati Di Taman Wisata Mendit

16/03/2011

Lelang Pengadaan DAK Kurang Peminat

18/12/2011

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Wasiat Allah Pada Laki-Laki Yang Tidak Punya Anak – Kalalah

03/11/2010

APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Diharap Tidak Menyalahi Aturan

16/11/2013

Semar Tokoh Pewayangan “Dewa Ngejawantah Dadi Wong Cilik”

09/11/2013

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Turirejo Periode 2008-2023

22/10/2010

Ricky Jo Meninggal di Usia 45 Tahun

23/03/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.