LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

by Zainal Arifin
26/09/2012
in Terkini
0
Logo Kab Malang
0
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Logo Kab MalangPada hari Rabu tanggal 19 September 2012 kemarin, Pemerintah Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bupati Malang H. Rendra Kresna membuka secara resmi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Anusapati. Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang mengatakan, keterbukaan informasi publik tentang kepemerintahan saat ini sudah menjadi wujud keterbukaan di era reformasi ini dan itu telah menjadi hak rakyat Indonesia. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” kata orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri sebenarnya telah disahkan oleh Presiden SBY sejak tanggal 30 April 2008. Baca juga: Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Related posts

HookupsOnline.com Kann nicht sein Vertrauenswürdig einfach weil sie Verwenden Falsche Mädchen , um dich auszutricksen

15/08/2022

Serious Makeover: The Dating Edition

10/08/2022

Sedangkan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik baru diterbitkan pemerintah pada tanggal 23 Agustus 2010. PP ini lebih lanjut mengatur tentang pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara.

Selain itu sebagai pedoman pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

Dari sosialisasi yang digelar Pemkab Malang ini juga disebutkan, seluruh regulasi tersebut dibuat dengan tujuan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi, mengingat pada masa yang lalu sangat sulit bagi masyarakat memperoleh informasi baik dari Badan Publik atau lembaga yang lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Dalam undang-undang ini masyarakat juga dijamin untuk memperoleh informasi dengan prosedur peserta mekanisme pelayanan yang maksimal, misalnya dilingkup pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib untuk membentuk satu lembaga yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Semoga saja dengan adanya sosialisasi UU KIP, PP No. 61 Tahun 2010 dan Permendagri No 35 tahun 2010 dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Malang.

Tags: bupati malangmalangpemerintah daerahperaturan pemerintahrendraundang-undang

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021