Pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 kemarin, Pemerintah Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bupati Malang H. Rendra Kresna membuka secara resmi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Anusapati. Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang mengatakan, keterbukaan informasi publik tentang kepemerintahan saat ini sudah menjadi wujud keterbukaan di era reformasi ini dan itu telah menjadi hak rakyat Indonesia. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” kata orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri sebenarnya telah disahkan oleh Presiden SBY sejak tanggal 30 April 2008. Baca juga: Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik baru diterbitkan pemerintah pada tanggal 23 Agustus 2010. PP ini lebih lanjut mengatur tentang pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara.
Selain itu sebagai pedoman pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
Dari sosialisasi yang digelar Pemkab Malang ini juga disebutkan, seluruh regulasi tersebut dibuat dengan tujuan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi, mengingat pada masa yang lalu sangat sulit bagi masyarakat memperoleh informasi baik dari Badan Publik atau lembaga yang lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Dalam undang-undang ini masyarakat juga dijamin untuk memperoleh informasi dengan prosedur peserta mekanisme pelayanan yang maksimal, misalnya dilingkup pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib untuk membentuk satu lembaga yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Semoga saja dengan adanya sosialisasi UU KIP, PP No. 61 Tahun 2010 dan Permendagri No 35 tahun 2010 dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Malang.