Rabu, April 29, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Editorial

Menggugah Keberanian Masyarakat Membasmi Koruptor

by moe
13/11/2010
in Editorial
0
0
SHARES
50
VIEWS

Penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena itu untuk mewujudkan Penyelanggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sangat perlu diletakkan asas asas penyelenggaraan negara.

Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar penyelenggara negara, melainkan juga antara penyelenggara negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya.

Kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 ditetapkan sebagai berikut :
1. Setiap penyelenggara berkewajiban untuk mengucap sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
4. Tidak melakukan per-buatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Melakukan tugas tanpa membeda-2 kan suku, ras, aga-ma, ras dan golongan.
6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbal-an dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

READ ALSO

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sedang untuk memberdayakan peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini, pasal 8 telah memberikan ruang yang cukup memadai bagi masyarakat yang ingin berperanserta, antara lain :
1. Peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut me wujudkan penyelenggara negara yang bersih.
2. Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggara negara.

">

Sementara itu, dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk :
A. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara.
B. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
C. Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap ke bijakan penyelenggara negara.
D. Hak memperoleh per lindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya seba-gaimana dimaksud dalam huruf A, B dan C. Serta mau diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan disidang sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dengan melihat kewajiban penyelenggara negara dan hak hak yang dimilik masyarakat tersebut, seharusnya masyarakat mempunyai keberanian ekstra untuk membantu pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Keberanian masyarakat itu kini duji dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru yang dilakukan oleh sekolah pada tahun ajaran 2010/2011 ini yang dirasakan penuh dengan berba-gai pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Buku Panduan BOS Tahun 2010 untuk pendidikan gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu. Pungutan beaya yang di bebankan kepada orangtua siswa oleh sekolah patut untuk duji dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik melalui peradilan tata usaha maupun tuntutan pidana.

Sebagai contoh adalah pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang dengan tegas penjualan seragam maupun bahan pakaian seragam baik oleh sekolah maupun oleh komite sekolah. Ada sekolah yang secara vulgar menampakkan harga seragam dalam formulir daftar ulangnya, ada yang melakukan penjualan seragam dengan cara tersembunyi dan ada pula yang menjual seragam dengan cara petak umpet.

Namun, masyarakat seakan ketakutan untuk mengungkap tindakan sekolah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan berbagai alasan. Sedangkan aparat penegak hukum seakan tidak mau tahu kesulitan yang dihadapi masyarakat. Padahal ada hadiah bagi masyarakat yang berhasil mengungkap kasus korupsi di sekolah ini.

Tags: BOSBuku Panduan BOSmasyarakatperaturan pemerintahundang-undang

Related Posts

Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang
Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

06/10/2020
Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang
Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Editorial

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013
Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
Editorial

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

06/10/2020
Editorial

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013
Editorial

Kartini Kini : Representasi Borjuis Indonesia

23/04/2013
Next Post

Pungutan Sekolah Negeri Di Kota Malang Sesuai Peraturan Walikota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Singosari

Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Singosari

06/01/2011
SBY

Permintaan Presiden SBY kepada KPK Terkabul

27/11/2011
Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

30/12/2022
Desa Sidoluhur Meningkatkan Fasilitas Peribadatan Masjid

Desa Sidoluhur Meningkatkan Fasilitas Peribadatan Masjid

14/11/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.