Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dr H Shofwan SH, M.Si memberikan penjelasan melalui surat dinas Nomor 423/ 4205/35.73.307/2010 sebagai berikut :
1. Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi atas perhatian, kepedulian dan pemikiran dalam mengkritisi penyelenggaraan pendidikan di kota Malang demi perbaikan dan kemajuan di masa yang akan datang.
2. Sesuai PP No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada dasarnya pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam penggalian partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan Pemerintah Kota Malang telah menetapkan kebijakan bahwa dalam menghimpun dana masyarakat sekolah harus memperhatikan kaidah keadilan dan keterbukaan dengan mempertimbangkan kemampuan sosial ekonomi orang tua siswa dalam bentuk subsidi silang.
3. Sumbangan/pungutan kepada orangtua murid tidak dikaitkan dengan proses penerimaan siswa baru. Hal ini diwujudkan dalam proses penerimaan siswa baru di Kota Malang dengan sistem PSB Online Real Time dimana seleksi penerimaan didasarkan pada prestasi akademis siswa yaitu berdasarkan hasil UN/UASBN.
4. Sesuai pasal 57 ayat (3) PP No.48 Tahun 2008, bahwa dana pengembangan dapat bersumber dari bantuan masyarakat diluar peserta didik atau orangtua/walinya. Sedangkan penggalian dana melalui partisipasi melalui orangtua murid yang di lakukan sekolah dimaksudkan untuk kepentingan pendanaan beaya investasi selain lahan.
5. Sesuai pasal 181 dan pasal 198 PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan serta komite sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Namun apabila sekolah ingin membantu orangtua mela-yani penyediaan pakaian sera-gam atau bahan pakaian seragam disarankan melalui koperasi sekolah.
6. Pada dasarnya dengan adanya BOS dan BOSDA untuk SD Negeri dan SMP Negeri di harapkan sekolah dapat menggratiskan seluruh siswa dari beaya operasional sekolah. Mengingat belum semua SD Negeri dan SMP Negeri kebutuhan beaya operasionalnya belum dipenuhi melalui dana BOS, maka masih diperlukan partisipasi dari masyarakat/orangtua murid. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penetapan Sumbangan Beaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) dan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) pada SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri Kota Malang Tahun 2008/2009 (yang saat ini masih diberlakukan dan besar nya beaya SBPP dan SPP tidak ada kenaikan selama 3 tahun sampai dengan Tahun Pelajaran 2010/2011.
7. Tentang tatacara dan besaran penarikan sumbangan / bantuan dari orangtua murid oleh sekolah dikota Malang telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2008.
8. Dinas Pendidikan Kota Malang terus melakukan pemantauan dan eveluasi terhadap proses penyelenggaraan PSB untuk menghindari terjadinya pelanggaran ditingkat sekolah. Selain itu juga memberikan perhatian khusus agar anak dari keluarga miskin tetap mendapat kan layanan pendidikan dengan memberikan keringanan atau membebaskan beaya pendidikan.
Demikian untuk maklum dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.