• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Kemendagri: E-KTP Tidak Boleh Difotocopy

by Zainal Arifin
08/05/2013
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, dan kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu, Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri.

Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.

Mendagri mengingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

  1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
    a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
    c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
  2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”.
  3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Tags: masyarakatMenteri Dalam Negeripemerintahpemerintah daerahSurat Edaran
Previous Post

Pemerintah Beri Perhatian Serius kepada Siswa Miskin

Next Post

Mendagri Segera Evaluasi APBD Daerah Otonom

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

30/11/2010

Pemerintah Akan Amandemen UU Sisdiknas Untuk Wajar 12 Tahun

18/08/2012

Mereka Yang Menunggu Kerja Keras Sang Bupati

19/02/2011

Konsep Allah Menciptakan Kerukunan Sosial

08/11/2012

Antara Bencana, Tamu dan Konferensi G-20

02/12/2010
gita wirjawan & soekarwo

Mendag dan Gubernur Jatim Sidak Harga Bawang di Pasar

22/03/2013

Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa

01/03/2014

1 Syawal 1433 H Dipastikan Jatuh Pada Tanggal 19 Agustus 2012

18/08/2012

MK Kabulkan Permohonan Judicial Review Pimpinan DPD

28/03/2013

Presiden SBY Terlalu Sibuk Urus Partai

09/02/2013

Aplikasi Malang E-Policing, Sekali Klik Langsung di Polres Malang, Berani Coba?

24/05/2018

Video Briptu Norman Kamaru Terus “Menggila” di YouTube

06/04/2011

Daming Sunusi Harus Rela Gagal Jadi Hakim Agung

15/01/2013

Danramil Lawang Gelar Pertemuan FKUB

08/12/2012

BPR Diharap Permudah Proses Kredit Untuk Usaha Rakyat

23/01/2013

Pemkot Malang Bahas Alokasi Anggaran Pengadaan Bus Sekolah

14/04/2014
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.